Selasa (15/08) telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara di Ruang Aula KPPN Balikpapan yang dilaksanakan mulai pukul 14.00 WITA. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala KPPN Balikpapan dan staf, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Staf, serta Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam dan Staf.
Kepala KPPN Balikpapan menyampaikan rasa terima kasih atas koordinasi dan kerjasama yang baik antara Pemerintah Kabupaten PPU dan KPP Pratama Penajam hingga kegiatan rekonsiliasi ini dapat terlaksana. Kepala BKAD Kabupaten PPU menyampaikan dengan telah dilakukan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Kabupaten PPU Semester I Tahun 2023, dokumen syarat salur DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan DBH Pajak Penghasilan (PPh) periode Triwulan III Tahun 2023 dapat segera terpenuhi.
Kegiatan rekonsiliasi pajak diharapkan kedepannya dapat meningkatkan partisipasi pemerintah daerah dalam peningkatan budaya pelaporan pajak yang tertib dan tepat waktu.