Balikpapan
Pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 bertempat di Aula Gedung Keuangan Negara Balikpapan telah dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Penyaluran Transfer Ke Daerah (TKD) Triwulan I 2024 dan Pelaksanaan Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2024 yang mengundang Pemerintah Daerah Mitra Kerja KPPN Balikpapan yaitu Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Balikpapan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Paser, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Dinas yang memperoleh DAK Fisik.
Evaluasi penyaluran TKD Triwulan I ini bertujuan untuk menggali terkait kendala/permasalahan dalam penyaluran TKD Trriwulan I tahun 2024. dari data-data yang ada serta mengevaluasi agar penyalurannya lebih baik dari triwulan sebelumnya. Pada saat ini, DJPb mengemban fungsi baru sebagai financial advisor (sebagai pendamping serta penasihat bagi pemda). Sebagai amanat dari UU HKPD untuk melihat sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah, jangan sampai ada yang tumpang tindih. Hal tersebut dikarenakan agar pemerintah baik pusat maupun daerah tidak hanya menyalurkan, tetapi sampai dengan ketepatan untuk bisa bermanfaat bagi daerah dan meningkatkan kemakmuran bagi masyarakat.
Penyampaian materi selanjutnya adalah terkait mekanisme Penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2024. Seiring dengan sudah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik yang disampaikan oleh Subandi Kepala Seksi PPA II Kanwil DJPb Kalimantan Timur. Selain itu disampaikan juga materi terkait juknis pada aplikasi OMSPAN TKD yang disampaikan oleh saudari Ayu Andira.
FGD ini diharapkan dapat memberi informasi dan menambah wawasan bagi para stakeholder Pemerintah daerah dalam menyalurkan dana Transfer Ke Daerah.