Pada beberapa waktu lalu telah disebarkan timeline penggunaan Digital Signature (DS) bagi Satuan Kerja (Satker) yang belum dapat melakukan DS. DS dilakukan secara bertahap atas arahan dari Pusat karena sistem masih dalam tahap pengembangan. Pada beberapa waktu sebelumnya, pemerintah pusat telah mencoba untuk menerapkan DS bagi seluruh Satker. Namun ternyata terjadi masalah Server Down beberapa hari. Oleh karena itu, Penerapan DS pada tahun 2024 dilakukan secara bertahap.
Pada awal transisi Satker yang belum DS menjadi Satker yang dapat melakukan DS, SPM sering tertolak karena Satker belum biasa untuk melalui proses DS. Untuk ke depannya, Satker diharapkan dapat melakukan pengajuan SPM dengan Digital Signature/Tanda Tangan Elektronik sesuai dengan Prosedur yang ada.