Pada hari Jumat, tanggal 17 Mei 2024 telah dilaksanakan Sharing Session GKM Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Fungsional di KPPN Balikpapan. Acara tersebut dihadiri oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, serta seluruh pegawai KPPN Balikpapan. Pada kesempatan GKM kali ini pelaksana Seksi Pencairan Dana, Risma R. P. , memberikan penjelasan pengenai pelaksanaan pembayaran tunjangan fungsional.
Mekanisme pelaksanaan pembayaran fungsional telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharan Nomor SE-5/PB/2024 tentang petunjuk pelaksanaan pembayaran tunjangan fungsional. Prinsip-prinsip pembayaran tunjangan fungsional antara lain.
- Tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada ASN yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional dengan surat keputusan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- ASN yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional diberikan tunjangan jabatan fungsional setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Pembayaran tunjangan jabatan fungsional merupakan komponen yang masuk ke dalam gaji induk yang diajukan setiap bulan dengan SPM Gaji Induk.
- Besaran tunjangan jabatan fungsional dibayarkan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tunjangan jabatan fungsional terkait.
- Apabila Peraturan Presiden yang mengatur mengenai besaran tunjangan jabatan fungsional terkait belum diterbitkan, maka ASN yang diangkat secara penuh dalam jabatan fungsional dimaksud dapat dibayarkan gajinya terlebih dahulu tanpa komponen tunjangan fungsional sembari menunggu Peraturan Presiden dimaksud diterbitkan.
- Tunjangan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada huruf a dibayarkan kepada ASN yang bersangkutan apabila telah secara nyata melaksanakan tugas, dibuktikan dengan SPMT dari pejabat yang berwenang.
- Dalam hal SPMT dimulai pada tanggal 1 (satu) atau hari kerja pertama, maka tunjangan jabatan fungsional diberikan pada bulan berkenaan.
- Dalam hal SPMT dimulai pada hari kerja ke-2 (dua) dan seterusnya, maka tunjangan jabatan fungsional dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya.
- Pemberian tunjangan fungsional dihentikan apabila ASN diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena kondisi lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petunjuk pelaksanaan pembayaran tunjangan fungsional:
- Tunjangan jabatan fungsional dibayarkan terhitung mulai bulan berkenaan apabila Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tunjangan jabatan fungsional diundangkan pada tanggal 1 (satu) atau hari kerja pertama pada bulan berkenaan.
- Apabila Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud huruf a diundangkan pada hari kerja ke-2 (dua) dan seterusnya, maka tunjangan jabatan fungsional dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya.
- Dalam hal ketentuan penetapan mulai berlakunya Peraturan Presiden dikecualikan atau ditentukan lain melalui Peraturan Presiden dimaksud, maka tunjangan jabatan fungsional dapat dibayarkan sesuai pengecualian tersebut.
- Untuk mendukung kelancaran pembayaran tunjangan jabatan fungsional, perlu dilakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Gaji.
- Alur pemutakhiran
- Eselon I K/L pembina jabatan fungsional terkait menyampaikan surat permohonan pemutakhiran data kepada DJPb c.q . Dit PA dilampiri dengan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tunjangan jabatan fungsional terkait dan Peraturan Menteri PANRB mengenai pembentukan jabatan fungsional terkait.
- Berdasarkan permohonan tersebut, Dit PA menerbitkan nota dinas permohonan pemutakhiran data tunjangan jabatan fungsional dilampiri dengan Peraturan Presiden terkait kepada Dit SITP dengan tembusan Dit SP
- Berdasarkan nota dinas yang dimaksud Dit SITP melakukan pemutakhiran data tunjangan jabatan fungsional pada Aplikasi Gaji dan menyampaikan nota dinas kepada Dit PA dengan tembusan Dit SP.
- Berdasarkan nota dinas Dit SITP, Dit PA menyampaikan surat balasan pemberitahuan telah dilaksanakan pemutakhiran data kepada Eselon I K/L pembina dengan tembusan ke KPPN terkait
- Apabila Peraturan Presiden belum ditetapkan , maka pengajuan pemutakhiran data disampaikan kepada DJPb c.q . Dit SP dengan dilampiri Peraturan Menteri PANRB mengenai pembentukan jabatan fungsional terkait.
- Tata cara pengajuan SPM dan Penerbitan SP2D serta pengajuan kekurangan tunjangan jabatan fungsional dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
- Pembayaran kekurangan tunjangan fungsional diajukan dengan SPM-LS
- Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini, maka ketentuan yang berkaitan dengan petunjuk pelaksanaan pembayaran tunjangan jabatan fungsional sebelum Surat Edaran ini diberlakukan dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
Surat Edaran Nomor SE-5/PB/2024 dapat diakses melalui tautan pada tautan berikut.