Kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) KPPN sebagai Central Government Advisor berlangsung di ruang rapat Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPSILHK) Samboja pada 14 Oktober 2024. Acara ini dihadiri oleh KPA Satker yang didampingi oleh PPK, PPSM, bendahara, dan staf keuangan Satker serta tim monev KPPN Balikpapan. Mochlis, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran BPSILHK Samboja, membuka acara monev dengan penjelasan singkat tentang tugas dan fungsi dari BPSILHK Samboja. Erwin Cahyono, Kepala Seksi MSKI, melanjutkan dengan menjelaskan bahwa seiring dengan perkembangan teknologi, tugas KPPN juga semakin berkembang. Sebagai instansi pemerintah di bawah Kementerian Keuangan, KPPN perlu mendorong dan mengingatkan satuan kerja terkait pelaksanaan anggaran sesuai dengan peran KPPN sebagai Financial Advisor (FA).
Tim KPPN Balikpapan kemudian menyampaikan capaian nilai IKPA untuk triwulan III 2024. Nilai IKPA BPSILHK Samboja sudah sangat baik dengan angka 94,27. Namun, ada dua indikator yang masih kurang, yaitu Penyerapan Anggaran dan Deviasi pada Halaman III DIPA. Kedua indikator ini dipengaruhi oleh pergantian pejabat yang menyebabkan penundaan dalam pembayaran. Meskipun kegiatan telah dilaksanakan, pembayaran belum diajukan. Untuk pencairan dana tidak ada kendala, dan penyampaian gaji induk bulan November juga sesuai jadwal. Laporan keuangan dan rekonsiliasi untuk BPSILHK Samboja juga sudah sesuai dengan jadwal, termasuk laporan SHR yang telah disampaikan pada 14 Oktober 2024.
KPPN Balikpapan memberikan apresiasi atas pengelolaan gaji yang tercepat dari BPSILHK Samboja, yang selalu mengirimkan SPM Gaji Induk tepat waktu pada awal bulan. Terkait pelaksanaan anggaran, khususnya sertifikasi pejabat perbendaharaan, Bendahara Pengeluaran, PPK, dan PPSPM BPSILHK Samboja sudah bersertifikat.
Berdasarkan kegiatan monev tersebut, BPSILHK Samboja belum pernah melaksanakan kontrak Pra DIPA. Tim KPPN Balikpapan menjelaskan bahwa Kontrak Pra DIPA adalah kontrak yang dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan, asalkan Pagu Anggaran telah ditetapkan. Penandatanganan kontrak dapat dilakukan setelah DIPA disahkan, dan kontrak ini baru bisa didaftarkan pada tahun anggaran berjalan setelah lima hari kerja, seperti kontrak yang dimulai pada 1 Januari. Tim KPPN mendorong satuan kerja untuk memanfaatkan kontrak Pra DIPA, karena dapat meningkatkan capaian IKPA.
BPSILHK Samboja mengungkapkan rasa terima kasih atas layanan KPPN Balikpapan, terutama terkait penggunaan aplikasi SAKTI dan tanda tangan elektronik, yang memungkinkan satuan kerja tidak perlu datang langsung ke KPPN untuk menyerahkan SPM. Hal ini sangat memudahkan, menghemat waktu, dan anggaran. Selain itu, mereka juga menghargai layanan konsultasi KPPN yang dinilai sangat responsif dan tidak menemui kendala.
Terakhir, implementasi KPPN Balikpapan sebagai Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK-WBBM) juga dibahas. KPPN Balikpapan mengingatkan bahwa semua layanan diberikan tanpa biaya dan meminta agar tidak ada pemberian dalam bentuk apapun kepada pejabat atau staf KPPN Balikpapan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi.