Pada hari Rabu, 22 Januari 2025, telah dilaksanakan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat atas Belanja DaerahSemester II TA 2024 Kabupaten Penajam Paser Utara di Gedung Kenuangan Negara Balikpapan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan mengundang KPPN Balikpapan dan KPP Pratama Penajam.
Sebagaimana Amanat PMK No 139/PMK.07/2019 sebagaimana terakhir diubah dengan PMK no 211/PMK.07/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Acara Penandatanganan BAR penyetoran pajak pusat atas Belanja Daerah bertujuan sebagai syarat penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan (PPh). Selain itu, acara tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.