Pada hari Rabu (22/01/2025) telah dilaksanakan Rapat Koordinasi dan Tindak Lanjut Penyaluran Pembiayaan UMi dan Pemberdayaan UMKM dengan LKBB Semester I 2025. Kegiatan ini dilaksanakan oleh KPPN Balikpapan dengan berkoordinasi bersama Lembaga Keuangan Bukan Bank PT. Pegadaian dan PT PNM Area Balikpapan.
Sebagaimana amanat KMK nomor 396/KMK.01/2022 tentang Program Sinergi Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kementerian Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-112/PB/2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan serta Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-6/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro oleh Instansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, rapat koordinasi bersama LKBB bertujuan melakukan perencanaan untuk penyaluran Pembiayaan UMi dan Pemberdayaan UMKM 6 bulan kedepannya. Selain itu, acara tersebut juga membahas 6 poin utama yaitu, Pendataan UMKM, Update Survei UMi Semester I 2025, Rekonsiliasi Pencocokan Data, Penjelasan terkait Aplikasi SIKP UMi, Penjelasan terkait Aplikasi ADI U-Fine, dan penyampaian progres pendampingan UMKM binaan KPPN Balikpapan.