Dalam rangka refreshment pelaksanaan anggaran, pelaksana Seksi Pencairan Dana Risma Rahmanda Putri pada kesempatan GKM tanggal 25 Februari 2025 membawakan materi Bagan Akun Standar. GKM tersebut dihadiri oleh seluruh pegawai KPPN Balikpapan
|
A. Definisi Bagan Akun Standar Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan pemerintah. B. Dasar Hukum o UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara C. Kepdirjen BAS 1. Kepdirjen Perbendaharaan Nomor Kep-224/PB/2013 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar; 2. Pemutakhiran atas Kep-224/PB/2013 -> Kepdirjen Perbendaharaan Nomor Kep-311/PB/2014 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar; 3. Pemutakhiran atas Kep-311/PB/2014:o Kep-157/PB/2015 Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun pada BAS o Kep-203/PB/2015 Perubahan atas Kep-157/PB/2015 o Kep-212/PB/2015 Perubahan Kedua atas Kep-157/PB/2015 o Kep-229/PB/2015 Perubahan Ketiga atas Kep-157/PB/2015 o Kep-393/PB/2015 Perubahan Keempat atas Kep-157/PB/2015 o Kep-431/PB/2015 Perubahan Kelima atas Kep-157/PB/2015 o Kep-450/PB/2015 Perubahan Keenam atas Kep-157/PB/2015 o Kep-363/PB/2016 Perubahan Ketujuh atas Kep-157/PB/2016 o Kep-615/PB/2016 Perubahan Kedelapan atas Kep-157/PB/2016 4. Kepdirjen Perbendaharaan Nomor Kep-187/PB/2017 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar. Pemutakhiran atas Kep-187/PB/2017: o Kep-617/PB/2017 Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun pada BAS o Kep-658/PB/2017 Perubahan atas Kep-617/PB/2017 5. Kepdirjen Perbendaharaan Nomor Kep-211/PB/2018 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar 6. Kepdirjen Perbendaharaan Nomor Kep-531/PB/2018 tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar 7. Pemutakhiran Kep-531/PB/2018: o Kep-688/PB/2018 tentang Perubahan atas Kep-531/PB/2018 o Kep-154/PB/2019 tentang Perubahan Kedua atas Kep-531/PB/2018 o Kep-291/PB/2022 tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar D. Tujuan BAS BAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara sebagai pedoman dalam:
E. Struktur BAS
F. BAS Segmen Akun Belanja/Beban o Kode akun belanja 51 : Belanja Pegawai o Kode akun belanja 52 : Belanja Barang o Kode akun belanja 53 : Belanja Modal o Kode akun belanja 54 : Belanja Bunga o Kode akun belanja 55 : Belanja Subsidi o Kode akun belanja 56 : Belanja Hibah o Kode akun belanja 57 : Belanja Sosial o Kode akun belanja 58 : Belanja Lain-Lain
G. BAS Segmen Akun Pendapatan o Kode akun pendapatan 41 : Pendapatan Pajak o Kode akun pendapatan 42 : PNBP o Kode akun pendapatan 43 : Pendapatan Hibah
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||



