KPPN sebagai Financial Advisor mempunyai peran sebagai tim penasehat pemerintah daerah. Peran ini dilaksanakan salah satunya dengan penyuluhan/pembinaan dan asistensi kepada stakeholder. Pada hari Jumat, 21 Februari 2025, KPPN Balikpapan berkesempatan untuk menerima kunjungan dari tim Inspektorat Daerah Kabupaten Paser. Adapun tujuan dari kunjungan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman serta refreshment terkait dengan mekanisme reviu DAK Fisik. Hal ini penting adanya mengingat telah diterbitkannya pembagian pagu sekaligus-bertahap DAK Fisik TA 2025 melalui KMK Nomor 29 Tahun 2025 terkait Penyesuaian Rincian Alokasi TKD per Daerah sebagai tindak lanjut Inpres 1 Tahun 2025 yang menginstruksikan efisiensi belanja negara.
Pembagian penerbitan pagu sekaligus-bertahap ini memberikan sinyal lampu hijau bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan perikatan kontrak untuk kegiatan DAK Fisik. Selain dengan bidang DAK Fisik yang telah dicadangkan atau dengan kata lain dihentikan penyalurannya, pagu bidang DAK Fisik lainnya tetap disalurkan. Bidang DAK Fisik yang terkena pencadangan antara lain: bidang konektivitas, bidang irigasi, bidang pangan dan pertanian serta bidang pangan akuatik. Pemerintah Daerah pada setiap tingkatan harus senantiasa berkoordinasi dan bersinergi agar dapat mensukseskan penyaluran DAK Fisik di setiap tahapannya.
Sebagai syarat pengajuan penyaluran baik untuk penyaluran DAK Fisik secara bertahap maupun sekaligus, terdapat beberapa dokumen yang perlu dipenuhi oleh Pemerintah Daerah yaitu laporan realisasi penyerapan dana-capaian keluaran (LRPD-CO), foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik, daftar kontrak kegiatan (DKK), laporan hasil reviu Itda, laporan sisa DAK Fisik dan/atau penggunaan sisa DAK Fisik. Perbedaannya pada syarat pengajuan penyaluran DAK Fisik secara sekaligus diperlukan dokumen BAST.
Menjelang penyaluran DAK Fisik TA 2025, Pemerintah Daerah perlu segera melaporkan realisasi fisik untuk dapat mengajukan penyaluran dalam bentuk LRPD-CO. Sebelum LRPD-CO diajukan, laporan harus melalui reviu Insepktorat Daerah terlebih dahulu. Dalam melakukan reviu, Inspektorat Daerah melakukan pengecekan terhadap kesesuaian dokumen fisik dengan dokumen yang dilaporkan pada aplikasi OMSPAN antara lain kesesuaian antara:
- Dokumen kontrak kegiatan DAK Fisik dengan DKK
- Dokumen kontrak perubahan kegiatan DAK Fisik dengan perubahan DKK
- Data titik koordinat pada foto kegiatan dengan titik koordinat
- Dokumen BAST barang/pekerjaan kegiatan DAK Fisik dengan daftar kontrak dan data input BAST barang/pekerjaan kegiatan DAK Fisik
- Nilai yang masih harus dibayarkan kepada penyedia barang jasa dan/ atau pelaksana kegiatan untuk mencapai output 100% kegiatan DAK Fisik dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan DAK Fisik
- Jumlah sisa DAK Fisik pada RKUD dan SP2D BUD atas penggunaan sisa DAK Fisik dengan data sisa dan penggunaan sisa DAK Fisik
KPPN Balikpapan bersinergi dan terus melakukan penyempurnaan demi memberikan pelayanan yang terbaik kepada stakeholder. Koordinasi secara kerjasama yang baik dengan Pemda terus dijalin guna mengawal penyaluran dana TKD yang akuntabel dan tepat waktu. Diharapkan penyaluran dana TKD Pemerintah dapat membantu Pemda dalam menghasilkan proyek-proyek pembangunan yang tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi namun juga penyempurnaan pemberian pelayanan dasar sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).