Balikpapan, Hari ini tanggal 2 Mei 2025 telah dilaksanakan penandatangan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat atas Belanja Pemerintah Daerah Semester II Tahun 2024 Kabupaten Paser. Acara Penandatanganan ini dihadiri oleh Kepala KPPN Balikpapan, Kepala KPP Pratama Penajam dan Kepala BKAD Kabupaten Paser. Berita Acara Rekonsiliasi ini merupakan kewajiban Pemerintah Daerah sebagai syarat penyaluran Dana Bagi Hasil Perpajakan.