Penajam Paser Utara, 23 Juli 2025.
Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Menteri Keuangan agar menyusun kebijakan penyaluran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai modal awal pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam rangka mendukung terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih, Menteri Keuangan menerbitkan surat nomor S-9/MK/PK/2025 tanggal 14 Mei 2025 hal Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025.
FGD yang dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), perangkat desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara ini, dilaksanakan dalam rangka percepatan penyaluran Dana Desa Tahap II.