GKN, Jln. Ahmad Yani No.28, Klandasan Ilir, Balikpapan

Berita

Seputar KPPN Balikpapan

PENEGASAN KESESUAIAN PENGGUNAAN TUP DALAM PENGAJUAN SPM PERTANGGUNGJAWABAN TUP (PTUP)

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. TUP merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari UP Satuan Kerja yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.  Pasal 215 dengan bunyi “Dalam hal UP pada bendahara peengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda, KPA dapat mengajukan permohonan persetujuan TUP kepada Kepala KPPN. Permohonan persetujuan TUP diajukan dengan menyertai rincian rencana penggunaan TUP. Kepala KPPN melakukan penilaian ketersediaan alokasi dana dan dapat menyetujui atau menolak untuk keseluruhan atau sebagian permohonan TUP.” Oleh karena itu, perubahan rencana penggunaan TUP harus diketahui dan dinilai ulang oleh Kepala KPPN. Perubahan rencana dilakukan degan menyampaikan surat ketidaksesuaian penggunaan TUP yang di tandatangani oleh KPA dan ditujukan kepada Kepala KPPN Balikpapan. Kepala KPPN melakukan penilaian ulang dan melakukan persetujuan atau penolakan terhadap perubahan tersebut. Dalam hal Kepala KPPN melakukan penolakan, satuan kerja hanya diperbolehkan menggunakan TUP sesuai dengan rincian penggunaan awal atau melakukan penyetoran sebagian atau seluruh TUP yang tidak digunakan. Surat permintaan dispensasi ketidaksesuaian penggunaan TUP dapat di unduh di sini (PENJELASAN-KETIDAKSESUAIAN-TUP (1).doc - Google Docs)

Dalam pasal 216 “TUP harus dipertanggungjawabkan seluruhnya dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan dan dapat dilakukan secara bertahap. Sisa TUP yang tidak digunakan harus disetorkan ke Kas Negara paling lama 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D. Dalam hal TUP belum dapat dipertanggungjawabkan selama 1 bulan, Kepala KPPN menyampaikan surat teguran kepada KPA. KPA dapat meminta perpanjangan waktu PTUP selama 1 (satu) bulan dengan mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala KPPN dengan melampirkan surat pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan sisa TUP tidak lebih dari 1 (satu) bulan berikutnya.”. keterlambatan pengajuan PTUP harus disertakan dengan surat pernyataan keterlambatan.

 

Surat Kepala Kantor KPPN Balikpapan Nomor 989/KPN.2002/2025 tanggal 19 Agustus 2025

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

Search