Berdasarkan Nota Dinas Nomor ND-15/PB/PB.6/2021 tentang Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Tingkat UAKKBUN-Kanwil dan UAKBUN-Daerah KPPN Bulan Juli s.d November 2021 Sehubungan dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2017 tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga dan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-22/PB/PB.6/2021 tanggal 16 Agustus 2021 hal Pelaksanaan Rekonsiliasi Tingkat KPPN Bulan Juli sampai dengan November 2021. Bahwa penyampaian laporan keuangan dilaksanakan sebagai berikut:
- LK Tingkat UAKBUN-Daerah KPPN ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan;
- LK Tingkat UAKBUN-Daerah KPPN Khusus Penerimaan dan KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah ke UAPBUN AP (Direktorat PKN);
- LK Tingkat UAKKBUN-Kanwil ke UAPBUN AP.
Dengan jadwal penyampaian sebagai berikut:
Terkait dengan penyusunan laporan keuangan tersebut maka mitra kerja perlu:
- Melakukan rekonsiliasi internal sebelum melakukan rekonsiliasi dengan KPPN mitra kerjanya;
- Memastikan UAPPA-W/UAKPA mitra kerja masing-masing Kanwil Ditjen Perbendaharaan/ KPPN telah terdaftar pada referensi aplikasi e-Rekon&LK;
- Melakukan verifikasi atas transaksi data keuangan pada aplikasi e-Rekon&LK;
- Melakukan telaah terhadap laporan keuangan yang disusunnya.