Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, definisi mengenai sertifikat bendahara adalah sebagai berikut:
- Sertifikasi Bendahara yang selanjutnya di sebut Sertifikasi adalah proses penilaian karakter , kompetensi, dan kemampuan atas keahlian dan keterampilan untuk menjadi bendahara yang di lakukan secara sistematis dan objektif melalui ujian sertifikasi.
- Ujian Sertifikasi Bendahara yang selanjutnya disebut Ujian Sertifikasi adalah rangkaian proses uji secara objektif untuk meni lai karakter , kompeten si, dan kemampuan untuk menjadi bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, atau bendahara pengeluaran pembantu berdasarkan standar kompetensi bendahara.
- Bendahara Negara Tersertifikasi yang selanjutnya disingkat BNT adalah sebutan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lulus Ujian Sertifikasi.
- Sertifikat Bendahara adalah keterangan tertulis dari pejabat yang berwenang sebagai pengakuan atas karakter, kompetensi, dan kemampuan seseorang untuk menjadi bendahara.
Sesuai dengan peraturan tersebut masa berlaku Sertifikat Bendahara adalah selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa sertifikat berakhir bendahara dapat mengajukan usulan perpanjangan masa berlaku sertifikat kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui Unit Penyelenggara paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum masa berlaku Sertifikat Bendahara berakhir. Apabila sampai batas akhir belum mendaftar, bendahara harus mendaftarkan kembali dari awal. Perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih menduduki jabatan Bendahara dan dalam kurun waktu masa berlaku Sertifikat Bendahara telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun, Sertifikat Bendahara diperoleh kembali tanpa harus mengikuti dan dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi.
- untuk PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih menduduki jabatan Bendahara tetapi dalam kurun waktu masa berlaku Sertifikat Bendahara tidak mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan, Sertifikat Bendahara diperoleh kembali dengan mengikuti dan dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi tanpa harus mengikuti Diklat Bendahara.
- untuk PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak menduduki jabatan Bendahara tetapi dalam kurun waktu masa berlaku Sertifikat Bendahara telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun, Sertifikat Bendahara diperoleh kembali dengan mengikuti dan dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi tanpa harus mengikuti Diklat Bendahara.
- untuk PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak menduduki jabatan Bendahara dan dalam kurun waktu masa berlaku Sertifikat Bendahara tidak mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan, Sertifikat Bendahara diperoleh kembali dengan mengikuti dan dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi yang terintegrasi dengan Diklat Bendahara.
Persyaratan Pendaftaran Perpanjangan BNT
- Menyiapkan Surat Usulan Perpanjangan Contoh: https://docs.google.com/document/d/1M...
- Menyiapkan pasfoto 4x6 latar belakang merah
- Mengikuti minimal 2 Program Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) Bendahara tahun 2024
Pendidikan Profesional Berkelanjutan dapat dilakukan melalui KLC pada link berikut https://bit.ly/SWIPe-AP . setelah menyelesaikan pelatihan, peserta akan mendapatkan badge yang akan digunakan sebagai dokumen persyaratan.
Dokumen persyaratan
- Surat usulan perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara (BNT) kepada Direktur Sistem PerbendaharaanDitjen Perbendaharaan selaku Ketua Unit Penyelenggara yang ditandatangani oleh Kepala Satker.
- Salinan Surat Keputusan pengangkatan/penunjukan sebagai bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu.
- Salinan semua sertifikat/bukti keikutsertaan pada Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) berupa bukti tangkap layar badge pada website klc2.kemenkeu.go.id
Tata Cara Pendaftaran
Tata Cara Pendaftaran/Penyampaian Usulan Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat BNT Periode Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Setelah menyiapkan dokumen persyaratan peserta melakukan pendaftaran dengan menyampaikan/mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud melalui aplikasi SIMASPATEN (simaspaten.kemenkeu.go.id)
Tutorial perpanjang sertifikat dapat diakses pada link berikut KMS: Tutorial Perpanjangan Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT)
Selengkapnya tentang "Penyelenggaraan Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) Periode Tahun 2024" dapat diunduh pada tautan berikut.