Berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 25 Tahun 2024, penyampaian dokumen persyaratan penyaluran oleh Pemerintah Daerah untuk penyaluran DAK Fisik Tahap I dan Penyaluran sekaligus s.d. Rp1 M diajukan paling lambat tanggal 22 Juli pukul 17.00 WIB. Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:
Penyaluran DAK Fisik Tahap I
Penyaluran DAK Fisik per bidang/subbidang tahap I dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- 25% dari nilai Rencana Kegiatan Bertahap apabila persentase nilai kontrak terhadap nilai Rencana Kegiatan Bertahap di atas 25%.
- Nilai Daftar kontrak apabila persentase nilai kontrak terhadap nilai Rencana Kegiatan Bertahap sampai dengan 25%.
Penyaluran DAK Fisik dilaksanakan paling lama 5 HK setelah Pemerintah Daerah menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran dengan lengkap dan benar. Dokumen persyaratan yang harus diajukan:
- Perda APBD Tahun Berjalan
- LRPD CO Pelaksanaan DAK Fisik TAYL
- Foto dengan titik koordinat
- RK yang telah disetujui K/L Teknis
- Daftar Kontrak Kegiatan
- Laporan Sisa dan Penggunaan Sisa DAK Fisik
Penyaluran DAK Fisik Sekaligus s.d. Rp1 M
Penyaluran DAK Fisik sekaligus s Rp1 M disalurkan sebesar nilai kontrak yang di tagging batch dan dapat disalurkan dalam beberapa batch penyaluran. Selain itu, penyaluran dengan cara ini tidak memerlukan dokumen BAST barang/pekerjaan sebagai syarat salur. Penyaluran DAK Fisik dilaksanakan paling lama 5 HK setelah Pemerintah Daerah menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran dengan lengkap dan benar. Dokumen persyaratan yang harus diajukan untuk Penyaluran DAK Fisik sekaligus s.d. Rp1 M:
- Peraturan Daerah APBD TA 2025
- Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output DAK Fisik TA 2024
- LHR APIP TA 2024
- Foto dan Titik Koordinat
- Laporan Sisa DAK Fisik
- RK yang telah disetujui K/L Teknis
- Daftar Kontrak Kegiatan