GKN, Jln. Ahmad Yani No.28, Klandasan Ilir, Balikpapan

RISOL SIRAM

Reminder Satker Senin, Rabu, Jumat

Deskripsi

RISOL SIRAM (Reminder Satker Senin, Rabu, Jumat) merupakan layanan pemberian informasi pengingat kepada satuan kerja mengenai UP, RPD, Capaian Output, dll. Informasi pengingat ini akan dilakukan secara rutin pada hari Senin, Rabu, dan Jumat yang akan disampaikan melalui sosial media KPPN Balikpapan seperti whatsapp. Dengan memberikan informasi secara infografis, maka akan lebih memudahkan stakeholder untuk membaca isi informasi yang disampaikan. Selain itu, pemberian informasi ini juga menjadikan motivasi bagi satuan kerja dalam mengajukan UP, RPD, Capaian Output, dll sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. RISOL SIRAM ini akan disampaikan oleh KPPN Balikpapan melalui grup forum whatsapp yang sangat familiar dan mudah diakses oleh semua satker mitra KPPN Balikpapan.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 278/PMK.05/2014.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-287/PB/2015 tentang Standar Operasional Prosedur pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
  4. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-38/PB/2013 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Tugas Manajemen Satuan Kerja pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Pihak-Pihak yang Terlibat

  1. Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal.
  2. Seluruh Pegawai KPPN terutama pada Seksi Teknis.
  3. Satuan kerja.

Persyaratan dan Perlengkapan

  1. Nama satker yang memiliki kekurangan/belum mengajukan UP, RPD, Caput, dll.
  2. Media sosial.
  3. Feedback dari satker.
  4. Pengelolaan informasi dari seksi MSKI.

Keluaran (Output)

Informasi melalui infografis yang disajikan.

Jangka Waktu Penyelesaian

Setiap hari Senin, Rabu dan Jumat.

Dampak Sebelum dan Sesudah Inovasi

Dengan adanya inovasi ini, selain satker diberikan kemudahan pengingat bahwa mereka belum mengajukan/menyampaikan UP, RPD, Capaian Output, dll, satker juga akan lebih terpacu untuk proaktif dalam mengajukan/menyampaikan UP, RPD, Capaian Output, dll sebelum nama satuan kerja akan di publish. Di lain sisi, KPPN juga akan lebih terbantu dan termotivasi dalam memberikan layanan terbaik kepada satuan kerja.

Keberlanjutan

Inovasi ini akan terus dikembangkan dengan memperhatikan isu-isu strategis yang beredar, dinamika perkembangan teknologi, dan masukan dari satker mitra kerja maupun dari interal pegawai KPPN. Dengan memperhatikan dinamika isu terkini maka semakin beragam dan tentunya up to date. KPPN akan terus berusaha untuk mempersembahkan informasi terbaru dan terus melakukan peningkatan sarana inovasi ini. Dengan demikian, melalui inovasi ini, penyampaian informasi menjadi semakin lebih efisien, efektif, dan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

Search