Bandar Lampung (6/04/2022) – Wujudkan pelayanan terpadu instansi pada tingkat unit satuan kerja vertikal di bawah Kementerian Keuangan di daerah Bandar Lampung, KPPN Bandar Lampung bersinergi dengan KPP Pratama Bandar Lampung 1, KPKNL Bandar Lampung dan KPPBC TMP B Bandar Lampung untuk melaksanakan layanan bersama. Pelaksanaan layanan Bersama untuk pertama kali di tanggal 6 April 2022 ini bertempat di KPPN Bandar Lampung yang beralamat di Jalan Gatot Subroto No.91, Tanjung Gading, Bandar Lampung.
Kegiatan Layanan Bersama diawali dengan briefing dan pengarahan yang diikuti para pegawai petugas meja layanan dari berbagai instansi, yang dipimpin langsung oleh Kepala KPPN Bandar Lampung, Darmawan. Dalam pengarahannya, Darmawan menekankan bahwa pelaksanaan layanan Bersama ini merupakan perwujudan nyata dari semangat Kemenkeu One, yang dilandaskan komitmen Kementerian Keuangan untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui inovasi dan sinergi antar instansi.
Dalam masa percobaannya, meja layanan bersama ini akan dilaksanakan satu kali sebulan, tepatnya pada hari Rabu di pekan pertama setiap bulannya. Pelaksanaan Layanan Bersama dilaksanakan dari pukul 8.00 sampai pukul 12.00 WIB. Dari pelaksanaan perdana ini, akan dilakukan evaluasi serta pembahasan antar instansi untuk melihat kemungkinan konsep terbaik dalam mewujudkan Layanan Bersama ini. Dengan dilaksanakannya Layanan Bersama antar instansi Kemenkeu ini, diharapkan dapat terwujud pelayanan kepada masyarakat yang lebih cepat, tepat, serta lebih mudah diakses.
RADARLAMPUNG.CO.ID – Seluruh pekon di Tanggamus diminta segera menyampaikan persyaratan pencairan dana desa (DD) tahap I tahun 2022. Paling lambat sebelum Juni mendatang.
Hal itu berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK 07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Kabid Kekayaan Aset dan Produk Hukum Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tanggamus Syafruddin mengatakan, idealnya persyaratan disampaikan April.
“Karena ada sejumlah tahapan yang harus dilalui, sebelum direalisasikan,” kata Syafrudin.
Syafrudin mengatakan, ada 23 pekon yang sudah menyampaikan persyaratan. Empat di antaranya telah direalisasikan. Dua pekon di Kecamatan Sumberejo serta masing-masing satu pekon dari Semaka dan Pulaupanggung.
“Untuk sementara ini baru empat. Masih dalam proses 19 pekon. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa segera direalisasikan. Pekon lainnya juga sudah ada yang menyampaikan. Tetapi perlu dikroscek terlebih dahulu kelengkapannya,” ujarnya. (ehl/iqb/ais)
sumber:
https://radarlampung.co.id/pekon-harus-serahkan-syarat-pencairan-dd-sebelum-juni/

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402