Jakarta, 15 Agustus 2018. Era disrupsi adalah era dimana teknologi telah mengacak-acak fondasi proses bisnis yang selama ini berlaku. Link artikel selengkapnya
Jakarta, 15 Agustus 2018. Era disrupsi adalah era dimana teknologi telah mengacak-acak fondasi proses bisnis yang selama ini berlaku. Link artikel selengkapnya
Dalam kunjungan kerjanya ke KPPN Bandar Lampung Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono menjelaskan kepada wartawan lokal Lampung tentang aplikasi monitoring elektronik online untuk IKPA ( Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran).
Melalui aplikasi tersebut Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan dapat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) kinerja Kanwil DJPb dan KPPN selaku BUN serta melakukan monev seluruh satuan kerja secara realtime. Aplikasi monitoring elektronik tersebut juga dapat digunakan oleh Kanwil dan KPPN untuk memantau capaian kinerjanya, diantaranya adalah berapa dana APBN yang dicairkan setiap harinya, serta bagaimana kewajiban setiap satker dalam membuat laporan pertanggung jawaban keuangan kepada KPPN.
"Harapan kami adalah agar tugas pokok dan fungsi DJPb melayani masyarakat dalam mencairkan dana APBN bisa tereksekusi dengan baik, sehingga pembangunan dapat sesuai dengan target yang telah ditentukan" harap Marwanto.
https://www.facebook.com/926021597492851/posts/1826412544120414/
https://instagram.com/p/BmNlCLDH24p/

Jakarta, djpbn.kemenkeu.go.id, - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku unit vertikal Direktorar Jenderal Perbendaharaan di seluruh Indonesia siap menyalurkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 untuk tahun anggaran 2018.
Pemberian THR tahun 2018 bertujuan untuk menghadapi Hari Raya Idul Fitri yang pembayarannya dilaksanakan pada bulan Juni 2018. Sementara, pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 bertujuan untuk membantu pegawai dalam menghadapi tahun ajaran baru, dan pembayarannya dilaksanakan pada bulan Juli 2018.
Sesuai mandat yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (APBN 2018), Pemerintah melaksanakan kebijakan pembayaran THR dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pejabat negara, serta para pensiunan/penerima tunjangan. Kebijakan Gaji dan Pensiun ke-13 pernah dilakukan tahun 1979 dan mulai rutin diberikan sejak 2004, sedangkan kebijakan THR diberikan sejak tahun 2016. Pembayaran aparatur negara pusat dan pensiun bersumber dari dana APBN 2018, sedangkan pembayaran untuk aparatur negara daerah bersumber dari APBD.
Alokasi anggaran pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 dan THR tahun 2018 sudah ditetapkan dalam APBN 2018 melalui pembahasan dan persetujuan DPR. Sejalan dengan kebijakan di bidang kepegawaian tersebut, kinerja pelaksanaan APBN 2018 dipastikan tetap aman dan terjaga dengan defisit tetap sesuai rencana UU APBN 2018. Pembayaran Gaji ke-13 dan THR tahun 2018 diharapkan dapat menyumbang sektor riil dan ekonomi Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
Kebijakan pemberian THR dan Gaji Ke-13 tahun 2018 ditetapkan Presiden dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Menteri Keuangan kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan Gaji ke-13.
THR tahun 2018 untuk aparatur pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sementara,
THR untuk pensiunan dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Pada tahun sebelumnya, THR hanya diberikan kepada aparatur Pemerintah sebesar gaji pokok tanpa tunjangan, sedangkan untuk pensiunan tidak diberikan THR.
Adapun Gaji ke-13 untuk aparatur Pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sementara, untuk Pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja kepada KPPN dapat dimulai pada akhir bulan Mei 2018. Diharapkan seluruh pembayaran THR tahun 2018 dapat selesai dilaksanakan pada awal Juni sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sementara, pengajuan permintaan pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 oleh satuan kerja kepada KPPN dapat dilaksanakan mulai akhir bulan Juni 2018, agar dapat dibayarkan pada awal bulan Juli 2018 secara bersamaan untuk aparat Pemerintah maupun para penerima pensiun.
Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan dapat menyelaraskan waktu pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi ASN Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan.
Rencana pembayaran THR dan Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 tahun 2018 adalah sebesar Rp35,76 triliun atau meningkat 68,92% dari pembayaran tahun 2017 dengan rincian sebagai berikut:
Kecepatan dan kelancaran pelaksanaan pembayaran THR dan Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 tahun 2018 akan sangat bergantung pada kecepatan, ketepatan, akurasi dan kesigapan masing-masing Satuan Kerja dalam pengajuan permintaan pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 dan THR ke KPPN di daerahnya masing-masing. [LRN/sumber: Kemenkeu.go.id]
Sumber : http://www.djpbn.kemenkeu.go.id/portal/id/berita/berita/berita-nasional/2816-kppn-siap-salurkan-thr-dan-gaji-pensiun-tunjangan-ke-13.html
![]() |
Bertempat di harian Umum Lampung Post, Selasa 24 April 2018 Kepala KPPN Bandar Lampung beserta Kepala Subbagian Umum dan Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal melakukan kunjungan dalam rangka silaturahim kepada media cetak sekaligus memperkanalkan fungsi dan tugas KPPN yang jarang bersentuhan dengan publik. |
|
Pada kesempatan tersebut Bapak Eriswan kepala KPPN Bandar Lampung menjelaskan selaku kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah KPPN Bandar Lampung mengelola dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2018 senilai Rp9,49 Triliun di enam Wilayah kerja Provinsi Lampung. Enam wilayah kerja tersebut meliputi Provinsi Lampung, Kota Bandar lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Tanggamus, Pesawaran dan Pringsewu. Keberadaan KPPN Bandar Lampung juga dalam rangka mewujudkan visi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementrian Keuangan yaitu “Menjadi pengelola perbendaharaan yang unggul ditingkat dunia”, sejak tahun 2017 telah membantu penyaluran dan pengelolaan dana desa khususnya dana alokasi khusus bidang fisik, dan pada era digitalisasi KPPN Bandar Lampung telah menerapkan “singgle database” melalui Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (SPAN). |
Jakarta, djpbn.kemenkeu.go.id, - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan opini WTP atas LKPP Tahun 2017, Pemerintah berhasil mempertahankan pencapaian opini audit terbaik atas laporan keuangan, yang sebelumnya pertama kali diraih atas LKPP Tahun 2016.
Capaian tersebut mencerminkan peningkatan kualitas LKPP dari tahun sebelumnya yang terlihat pada: (i) optimalisasi penggunaan teknologi informasi dalam penyusunan LKPP sehingga LKPP Tahun 2017 telah dapat dihasilkan dari Aplikasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), (ii) peningkatan jumlah LKKL yang mendapatkan opini WTP dari 73 LKKL pada tahun 2016 menjadi 79 LKKL pada tahun 2017; (iii) penurunan jumlah LKKL yang mendapatkan opini disclaimer atau tidak memberikan pendapat (TMP) dari 6 LKKL pada tahun 2016 menjadi hanya 2 LKKL pada tahun 2017; (iv) pencatatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang jauh lebih akurat, sehingga permasalahan terkait SAL tidak lagi menjadi temuan pemeriksaan pada LKPP Tahun 2017.
LHP BPK atas LKPP tahun 2017 diserahkan oleh Ketua BPK RI Moemahardi Soerja Djanegara kepada Presiden RI Joko Widodo yang didampingi oleh Menteri Keuangan di Istana Negara Jakarta pada hari Senin, 4 Juni 2018 lalu. Presiden RI dalam kesempatan tersebut menyatakan harapannya agar ke depan jumlah entitas yang memperoleh opini WTP bertambah, sehingga tidak ada lagi yang mendapatkan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) maupun TMP.
Pemerintah menyusun LKPP sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. LKPP merupakan konsolidasian dari Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Masing-masing Laporan Keuangan tersebut telah diaudit dan diberi opini oleh BPK.
Peningkatan kualitas LKPP tersebut tidak lepas dari upaya-upaya pemerintah yang dilakukan secara berkesinambungan, khususnya oleh Kementerian Keuangan cq Ditjen Perbendaharaan melalui pembentukan task force untuk menyelesaikan permasalahan terkait SAL dan permasalahan penyebab opini disclaimer pada LKKL; penyempurnaan sistem teknologi dan informasi dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah; peningkatkan kualitas SDM pada K/L dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara secara berkelanjutan; serta penyusunan pelaporan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah melalui implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan BLU.
Untuk terus meningkatkan kualitas LKPP ke depan, selain memberikan opini WTP, BPK juga menyampaikan sejumlah catatan terkait temuan, di antaranya optimalisasi Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam penatausahaan penerimaan, realisasi belanja, sasaran program subsidi, serta pencatatan Barang Milik Negara (BMN). Selain itu disebutkan pula perlunya peningkatan kepatuhan atas perundang-undangan dalam pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan dana alokasi khusus (DAK) ke daerah. Walaupun temuan-temuan tersebut tidak berpengaruh langsung terhadap kewajaran LKPP Tahun 2017, Pemerintah tetap meresponnya dengan membuat rencana tindak lanjut yang terukur, menyelesaikannya, dan menyampaikan penyelesaiannya kepada BPK.
Keberhasilan dalam mempertahankan capaian opini terbaik atas pemeriksaan LKPP Tahun 2017 merupakan perwujudan nyata dari komitmen Pemerintah untuk senantiasa melakukan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara. Opini WTP menjadi salah satu indikator penting pengelolaan keuangan negara yang baik. Keuangan negara yang semakin efektif dan efisien menandakan pertanggungjawaban yang baik dalam pengelolaannya. Dengan pengelolaan keuangan negara yang baik ini, masyarakat dapat merasakan manfaat yang semakin besar. Manfaat tersebut diharapkan akan dapat mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana termaktub dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. [JTP/LRN/foto: Biro KLI]
Sumber : http://www.djpbn.kemenkeu.go.id/portal/id/berita/berita/berita-nasional/2822-lkpp-tahun-2047-kembali-raih-opini-wtp.html
|
Jakarta, djpbn.kemenkeu.go.id, - Ditjen Perbendaharaan mengintegrasikan indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) ke dalam aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) agar seluruh Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dan satuan kerja (Satker) dapat melihat hasil kinerja pelaksanaan anggarannya melalui aplikasi OM. Launching integrasi IKPA ke dalam aplikasi OM SPAN ini dilaksanakan Rabu (16/05) di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan. “Walaupun yang disasar adalah output dan outcome, tapi bagaimana output akan dicapai dengan baik kalau disbursement lambat. Bagaimana output akan terjadi jika kontrak saja belum dilakukan. Bagaimana output akan ter-deliver dengan akuntabel jika bendahara tidak menyampaikan LPJ. Dua belas indikator yang dituangkan dalam IKPA adalah prerequisite sehingga kalau nilainya baik, kita berharap pencapaian outputnya juga baik dibanding yang nilainya kurang baik. Meskipun hal itu bukan suatu jaminan, tapi sebagai langkah agar sasaran-sasaran yang direncanakan akan dilaksanakan dengan baik,” jelas Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono dalam sambutannya. Penilaian kinerja pelaksanaan anggaran K/L menjadi acuan untuk meningkatkan tata kelola pelaksanaan APBN pada K/L. Terdapat 12 indikator dalam IKPA yaitu penyerapan anggaran, penyelesaian tagihan, pengelolaan UP/GUP, penyampaian data kontrak, perencanaan kas, revisi DIPA, deviasi halaman III DIPA, penyampaian LPJ bendahara, kesalahan SPM, retur SP2D, dispensasi SPM, dan pagu minus. IKPA dikembangkan sebagai bagian dari upaya memperbaiki pengelolaan APBN dalam rangka untuk meningkatkan value for money dan dalam rangka peningkatan kinerja pencapaian output dan outcome. IKPA juga menjadi alat monitoring dan evaluasi yang merupakan bagian dari budget cycle karena nilai IKPA dapat menjadi indikasi permasalahan yang terjadi pada saat pelaksanaan anggaran sekaligus dapat sebagai sarana mencari solusi permasalahan tersebut. Selain itu, pada acara yang dihadiri seluruh Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan K/L dan diikuti dengan diskusi panel ini, Marwanto juga menyampaikan perlunya komunikasi yang baik dengan K/L dan satker agar langkah-langkah yang diatur dalam peraturan-peraturan pelaksanaan anggaran dapat diimplementasikan dengan baik. Peraturan pelaksanaan anggaran juga harus dipatuhi agar belanja yang telah dituangkan dalam DIPA mampu tereksekusi dengan baik, sehingga menghasilkan output dan outcome yang diharapkan dapat menyejahterakan seluruh rakyat di tanah air. “Saya mohon sekali kepada Bapak Ibu sekalian, kalau penyerapan anggaran lebih banyak terkait proyek atau kegiatan di lapangan, tetapi penyelesaian tagihan banyak terjadi proyek-proyek di lapangan sudah maju tetapi penarikan uangnya di KPPN belum dilakukan. Khusus untuk kecepatan penyelesaian tagihan, mohon menjadi bagian dari agenda kita untuk terus menertibkan dan membuat langkah pengelolaan proyek atau kegiatan menjadi lebih efisien, lebih efektif dan mudah-mudahan bisa menjadi kinerja kita menjadi lebih baik,” imbuh Marwanto. [PA/Kontributor Direktorat PA] |
Pada tahun 2017 KPPN Bandar Lampung adalah salah satu dari 19 KPPN A1 Provinsi yang melakukan proses sertifikasi ISO 9001:2018 dan satu dari 40 KPPN yang telah mendapatkan sertifikat ISO 9001:2018 oleh Badan Sertifikasi independen. Pelaksanaan implementasi ISO 9001:2008 pada KPPN Berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-06/PB/2016 tentang Penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 pada KPPN.
Dengan diterbitkannya Kepdirjen No KEP-151/PB/2018 tentang Pedoman Implementasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, maka KPPN Bandar Lampung yang telah menerapkan Sistem Manajamen Mutu ISO 9001:2008 melakukan penyesuain kembali terhadap pedoman mutu yang telah ditetapkan sesuai dengan standar ISO SMM 9001:2015
Pada tanggal 12 April 2018 bertempat di aula KPPN Bandar Lampung dilakukan acara internalisasi pedoman mutu ISO 9001:2015 kepada seluruh pegawai yang dibuka oleh Kepala KPPN Bandar Lampung Bp.Eriswan dengan nara sumber Bp.Poerwanto selaku Kepala Seksi MSKI dan Bp.Abi Khoiri selaku pengendali dokumen yang telah mengikuti pelatihan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 pada program diklat Pusdiklat Keuangan Umum yang dilaksanakan oleh Balai Diklat Keuangan di Palembang beberapa waktu yang lalu. Pada kesempatan tersebut juga dillakukan penandatanganan komitmen bersama oleh pejabat/pegawai KPPN Bandar Lampung untuk berkomitmen penuh mensukseskan dan melaksanakan penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015, dan akan terus melaksanakan peningkatan kualitas pelayanan kepada satuan kerja/publik melalui perubahan pola pikir (mindset), disiplin dan budaya kerja (culture-set), penyediaan prasarana dan sarana kerja/pelayanan dan fasilitas pendukung lainnya yang memadai termasuk manajemen kinerja sehingga kualitas pelayanan publik selalu dapat ditingkatkan sesuai dengan tuntutan masyarakat.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402