LIPUTAN KEGIATAN
Sosialisasi Penggunaan CMS dan KKP untuk Pembayaran Atas Beban APBN
|
Pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 mulai pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB KPPN Bandung I bekerjasama dengan Bank Mandiri mengadakan kegiatan Sosialisasi Penggunaan KKP dan CMS dalam rangka mendukung program cashless society. Kegiatan diadakan secara daring melalui Media MS Teams, dengan mengundang peserta Bendahara Pengeluaran dari 35 satker mitra KPPN Bandung I yang memiliki rekening pada Bank Mandiri. Adapun materi dan narasumber Bank Mandiri pada kegiatan sosialisasi - Kopra Cash Management yaitu Moch. Hendri Ramdani Assistant Manager / Officer Transaction Banking Sales dan Muhammad Fadhil - Implementor - Kartu Kredit Pemerintah Anindita Puti Radini - Officer Acquisition and Telesales
Acara dibuka oleh MC pada pukul 09.00. Dan dilanjutkan Pembukaan oleh Plt. Kepala KPPN Bandung I, Bapak Andang Prihasnowo, disampaikan bahwa pada saat ini pembayaran transaksi yang dibebankan APBN sudah dilaksanakan dengan mekanisme digital antara lain dengan penggunaan rekening virtual, penggunaan CMS Banking/Mobile Banking dan penggunaan KKP. Plt Kepala KPPN Bandung I mengharapkan kepada peserta untuk meningkatkan penggunaan CMS dan KKP pada saat pembayaran transaksi, agar pembukuan lebih akuntabel, dan transaksi mudah dilacak Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Bank Mandiri antara lain 1. Konsep PMK 183/PMK.05/2019 yaitu Eselon I pada K/L memiliki rekening induk pada beberapa Bank, Rekening Satker berubah dari Giro menjadi Virtual Account, Seluruh dana rek. Satker di pool pada rekening Induk · 2. Layanan Bank Mandiri dalam mendukung implementasi PMK 183 tahun 2019 : a. Mandiri Smart Account / Kartu Debet b. KOPRA Xash Management/ CMS c. Goverment Digital Dashboard 3. Kartu Kredit Pemerintah adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBN, Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus. 4. Kartu Kredit Pemerintah Domestik adalah Kartu Kredit Mandiri Corporate Card yang diterbitkan bagi Satker Pemerintag Pusat dan Pemerintah Daerah yang berfungsi sebagai alat pembayaran untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional dan perjalanan dinas Satker. 5. Besaran Uang Persediaan KKP = KKP Visa + KKP Domestik 6. Dasar Hukum penggunaan KKP adalah PMK 97/PMK.05/2021 dan Per-12/PB/2022 7. Satu tanggal billing untuk seluruh kartu yang diteribitkan di Lembaga/ satker
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi, foto bersama dan penutup oleh MC. |
|
LIPUTAN KEGIATAN
Sosialisasi Perekaman Capaian Output, KPPN Award yang dirangkaikan dengan Sosialisasi ISO SMAP Tahun 2025
|
Pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 mulai pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB KPPN Bandung I mengadakan kegiatan Sosialisasi Perekaman Capaian Output, KPPN Award yang dirangkaikan dengan Sosialisasi ISO SMAP. Kegiatan diadakan secara daring melalui Media MS Teams, dengan mengundang peserta KPA dan operator capaian output pada satker mitra KPPN Bandung I.
Adapun materi dan narasumber pada kegiatan tersebut - materi Pengendalian Gratifikasi dan ISO SMAP disampaikan Bapak Hendi Mufti Setiawan (Plt. Kepala KPPN Bandung I), dan - Materi Perekaman Capaian Output disampaikan Bapak Faizal Hamdani (CSO KPPN Bandung I).
Acara dibuka oleh MC pada pukul 09.00. Pembukaan sekaligus pemaparan materi gratifikasi dan ISO SMAP disampaikan oleh Plt. Kepala KPPN Bandung I kepada para peserta sosialisasi, sebagai berikut: Ø Gratifikasi dalam arti luas adalah pemberian, bisa berbentuk uang, barang, pinjaman tanpa bunga, pengobatan cuma-cuma, komisi, diskon, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, perjalanan wisata dan fasilitas lainnya. Ø Sikap terhadap gratifikasi yaitu tolak, jika tidak dapat menolak maka laporkan paling lambat 30 Hari Kerja Ø ISO SMAP 37001:2016 yaitu standar internasional yang menjadi pedoman organisasi dalam mencegah penyuapan Ø Kebijakan anti penyuapan KPPN Bandung I : 1) Sikap tegas tidak memperbolehkan dan tidak mentolerir penyuapan dalam setiap aktivitas yang dilakukan. 2) Memotivasi dan melatih secara aktif semua pegawai untuk peduli dan memahami dengan keyakinan yang baik dan wajar untuk terlibat dalam pelaksanaan anti penyuapan tanpa takut tindakan balasan 3) Mengharuskan seluruh pegawai untuk selalu mematuhi peraturan, prosedur dan mempertahankan etika tata nilai dan norma yang tinggi dalam melaksanakan pekerjaan 4) Membangun hubungan yang saling menguntungkan berdasarkan kejujuran, integritas dan berkeadilan dalam semua aktifivitas yang dilakukan 5) Memenuhi dan menjalankan semua persyaratan SMAP ISO 37001:2016 secara konsisten dengan upaya perbaikan secara berkesinambungan 6) Mengupayakan pencegahan, pendeteksian, dan penanganan terhadap penyuapan serta memberi wewenang dan tanggung jawab secara independen kepada Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan 7) Terus berupaya menyempurnakan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan 8) Memberikan sanksi yang tegas terhadap semua bentuk pelanggaran dan ketidakpatuhan serta penyimpangan dari kebijakan anti penyuapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pemberian Penghargaan kepada Satker Kinerja terbaik 2024, dengan kategori Ø Satker dengan Implementasi KKP terbaik atas besaran UP KKP diatas Rp 150juta Ø Satker dengan Implementasi KKP terbaik atas besaran UP KKP diatas Rp 75juta sampai dengan Rp 150juta Ø Satker dengan Implementasi KKP terbaik atas besaran UP KKP sampai dengan Rp 75juta Ø Satker dengan Implementasi Digipay Terbaik § Satker dengan Transaksi CMS Terbanyak Ø Satker dengan nilai IKPA Sempurna Tahun 202
Materi Perekaman Capaian Output Ole CSO KPPN Bandung I, Faizal Hamdani Narasumber menyampaikan tata cara Merekam Target Kinerja (Output) (dilakukan setiap triwulanan atau sepanjang terdapat revisi DIPA yang mengakibatkan perubahan jumlah dan/atau target RO) sebagai berikut : a. User/Pengguna mengisi target output pada Menu Target Kinerja Satker. Pengisian data target dilakukan dengan menginput target secara langsung pada Aplikasi SAKTI. b. Pengisian dilakukan pada kolom TPCRO dan TRVRO Non Kumulatif. c. Setelah data target diisi, User/Pengguna mengeklik tombol SIMPAN untuk menyimpan data target output. d. Sistem akan melakukan validasi kesesuaian isian target dengan kriteria yang ditetapkan (Validasi 1), yaitu: TPCRO kumulatif (s.d. bulan Des) = 100. TRVRO kumulatif (s.d. bulan Des) = target RO dalam DIPA e. Validasi 2 berupa seluruh RO telah terisi dan Validasi 1 telah valid. f. Apabila isian target output telah lengkap dan sesuai, maka data akan tersimpan. g. Dalam hal terdapat revisi DIPA yang menyebabkan perubahan jumlah RO dan/atau terdapat RO yang mengalami perubahan jumlah target, User/Pengguna dapat melakukan penyesuaian target output hanya untuk output yang mengalami perubahan. h. Satker yang mengalami revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada huruf g, wajib melakukan input/pemutakhiran target atas RO yang mengalami perubahan target RO dalam DIPA dan/atau menginput RO baru yang muncul dalam revisi DIPA terakhir (dilakukan rangkaian proses kembali mulai huruf b sampai dengan huruf f.
Pada akhir materi Narasumber menyampaikan Strategi Optimalisasi Capaian Output : a. Menetapkan target dan metode perhitungan capaian output untuk setiap RO yang dikelola b. Secara periodik menghitung tingkat kemajuan aktivitas (progres/PCRO) dan capaian (Realisasi Volume RO), memperhatikan gap progres capaian output dengan penyerapan anggaran c. Melakukan pengisian data capaian output bulanan secara akurat dan disiplin sebelum batas akhir open period reguler (5 hari kerja setelah bulan berakhir). d. Meningkatkan koordinasi antar PPK, dan PPK dengan pengelola kegiatan, dalam melakukan pengawasan, perhitungan, dan pelaporan data capaian output. e. Memonitor status data pada aplikasi OMSPAN dan memastikan status data telah Terkonfirmasi.
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi, foto bersama dan penutup oleh MC |
|
Dalam rangka peningkatan implementasi akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unit di lingkungan pemerintahan sekaligus mengupayakan adanya sinkronisasi antara aspek perencanaan, penganggaran, dan akuntabilitas, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Upaya mengaitkan aspek penganggaran dan aspek akuntabilitas ini dimaksudkan untuk menerapkan konsep anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting) secara utuh sebagai salah satu pendekatan dalam sistem penganggaran sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Salah satu implementasi atas asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun Laporan Kinerja sebagai pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi. Dikaitkan dengan pendekatan penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting), setiap unit penyelenggara negara harus dapat mempertanggungjawabkan berbagai kinerja yang telah diraih dikaitkan dengan penyediaan anggaran yang dialokasikan serta pencapaian visi misi organisasi dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandung I sebagai bagian dari unit pemerintahan berkewajiban untuk menyusun laporan pertanggungjawaban kinerja yang berisi berbagai capaian kinerja yang telah dilaksanakan dalam tahun 2024, sehingga pihak yang berkepentingan dapat mengetahui hasil atas pelaksanaan program/kegiatan oleh berbagai jajaran di lingkungan KPPN Bandung I. Di samping itu, melalui Laporan Kinerja (LAKIN) yang disusun diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN Bandung I sebagai salah satu unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang harus senantiasa berorientasi pada “kepuasan konsumen“ yakni pelayanan kepada masyarakat (stakeholders) tanpa mengabaikan ketentuan/prosedur yang berlaku.
LAKIN KPPN Bandung I tahun 2024 ini diharapkan secara eksternal dapat digunakan sebagai media pertanggungjawaban kinerja kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Selain itu, LAKIN KPPN Bandung I tahun 2024 diharapkan secara internal dapat digunakan oleh seluruh jajaran pegawai KPPN Bandung I untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja seiring dengan bertambahnya tantangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di masa yang akan datang.
LAKIN KPPN Bandung I dapat diakses di https://bit.ly/LAKINBdgI2024.
LIPUTAN KEGIATAN
One on One Meeting Zero Retur Tahun 2025
|
Pada hari Kamis Tanggal 20 Maret 2025 mulai pukul 13.30, KPPN Bandung I mengadakan kegiatan rapat one on one meeting Zero Retur Triwulan I tahun 2025. Kegiatan diadakan secara daring melalui Media MS Teams, dengan peserta pejabat atau pegawai pengelola keuangan pada satuan kerja LLDIKTI Wilayah IV (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wlayah IV Jawa Barat dan Banten Adapun narasumber pada kegiatan tersebut, adalah Kepala Seksi Bank KPPN Bandung I, Bapak Agus Rosidi
Pada saat membuka Acara, Kepala Seksi Bank, menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas data supplier SPM/SP2D satuan kerja, sehingga retur SP2D dapat diminimalisir, dan sejalan dengan gerakan zero retur yang telah dicanangkan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara sejak Tahun 2022, untuk itu maka dilaksanakan kegiatan One on One Meeting Zero Retur SP2D pada KPPN Bandung I. Disampaikan juga terkait cara mengelola kas yang optimal, efektif, dan efisien untuk meminimalkan frekuensi terjadinya retur yang berdampak pada semakin tingginya pembayaran tidak tepat waktu sehingga perlu diupayakan langkah-langkah mitigasi retur SP2D.
Jika dibandingkan dengan tahun 2024, pada tahun 2025 retur SP2D s.d. 20 Maret 2025 mengalami peningkatan yang sangat signifikan, yang diantaranya, disebabkan terjadi retur pada satker LLDIKTI Wilayah IV (693206) dengan jumlah retur sebanyak 1391 penerima. Adapun Mekanisme Penyelesaian Retur SP2D pada KPPN Bandung I a. KPPN melakukan monitoring Retur SP2D melalui SPANEXT. b. KPPN menyampaikan Surat Pemberitahuan Retur SP2D kepada Satker melalui SPANEXT dan SIPORTAL pada hari yang sama. c. Satker menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Retur SP2D maksimal 3 hari kerja dari tanggal surat pemberitahuan dengan mengajukan Surat Ralat/Perbaikan Data Rekening Penerima Pembayaran melalui SIPORTAL. d. Satker memastikan pendaftaran atau perubahan supplier dengan cara melakukan OTP supplier melalui aplikasi SAKTI di Menu PPK. e. Seksi Bank memproses Retur dengan cara menerbitkan SPM/SP2D Pengganti. Pada akhir materi Narasumber menyampaikan Strategi untuk mitigasi terjadinya retur dan mewujudkan Zero Retur pada pembayaran lingkup Satker Mitra KPPN Bandung I, PPK dan PPSPM tiap-tiap satker agar: a. Melakukan pengecekan keabsahan/kebenaran nama penerima dan nomor rekening dengan memintakan salinan rekening koran atau salinan buku tabungan dan mencocokkan dengan dokumen tagihan. b. Memastikan status rekening tersebut aktif dengan meminta surat keteranga aktif dari pihak bank. c. Melakukan pengecekan melalui internet banking/mobile banking dan memastikan nomor rekening tersebut sudah benar dan statusnya aktif. d. Memastikan nama pemilik rekening dan nomor rekening supplier yang didaftarkan ke KPPN sudah sesuai dengan salinan buku tabungan atau salinan rekening korannya
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi, foto bersama dan penutup oleh MC |
|




