HINGGA AKHIR JULI 2023, KINERJA APBN WILAYAH KPPN BANTAENG TUMBUH POSITIF 212,74%
Sampai dengan tanggal 31Julitahun 2023, Kinerja Belanja APBN pada wilayah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bantaeng (KPPN Bantaeng) tumbuh positif. Dari total pagu sebesar Rp3,5triliun, belanja negara yang telah direalisasikan mencapaiRp2,07triliun atau mencapai 58,79 persen dari total pagu DIPA. Realisasi penyaluran belanja negara tersebut yang terdiri dari realisasi belanja pemerintah pusat dan realisasi belanja transfer ke daerah termonitor tumbuh sebesar 212,74 persen year on year (yoy).
Realisasi belanja pemerintah pusat yang telah disalurkan ke instansi vertikal Kementerian Negara/Lembaga di wilayah Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Jeneponto tercatat sebesar Rp409 miliar atau sebesar 63,51 persen terhadap pagu alokasi DIPA tahun 2023, tumbuh sebesar 18,88 persen yoy. Hal ini sangat dipengaruhi oleh kenaikan realisasi belanja barangyang mengalami pertumbuhansignifikan sejalan dengan meningkatnya aktivitas operasional pemerintah sebesar 49,5 persen yoy.Belanja pegawai juga turut menyumbang terjadinya peningkatan kinerja APBN pada wilayah KPPN Bantaeng yang meningkat sebesar 11,73 persen yoy. Sedangkan belanja modalterkontraksi sebesar 24,4 persenyoy, dengan realisasi sebesar Rp18,75 miliar, turun Rp6,05 miliar dibanding periode yang sama tahun 2022, namun telah mencapai 59,97 persen dari pagu DIPA belanja modal tahun 2023.
Sementara itu, realisasi belanja transfer ke daerah telah mencapai Rp1,66 triliun atau sebesar 57,74 persen terhadap pagu alokasi DIPA BUN-TKD tahun 2023. Realisasi belanja Transfer ke Daerah (TKD) sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah daerah dengan mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada daerah dan desa meningkat signifikan mencapai 421,98 persen yoy, meningkat sebesar Rp1,35 triliundibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022 yang hanya sebesar Rp318,78 miliar. Peningkatan yang signifikan pada belanja TKD sangat dipengaruhi oleh adanya jenis belanja TKD baru yang disalurkan mulai tahun 2023, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Insentif Fiskal.
Berdasarkan data OMSPANTKD sampai akhir Juli 2023, diketahui bahwa penyaluran Dana Transfer Umum yang terdiri Dana Bagi Hasildan Dana Alokasi Umum terealiasi sebesar Rp12,56 miliar atau 37,01 persen dari pagu DIPA DBH, dan sebesar Rp1,12 triliun atau 61 persen dari pagu DIPA DAU. Sementara itu, penyaluran Dana Transfer Khusus yang terdiri DAK Fisikdan DAK Non Fisik terealisasi sebesar Rp62,94 miliar dan Rp344,06 miliar, meningkat signifikan sebesar 117,02 persen yoy. Selanjutnya Dana Desayang disalurkan dalam bentuk BLT dan Non BLT telah berhasil salur ke desa-desa pada Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Jeneponto sebesar Rp116,07 miliar atau 53,53 persen terhadap pagu DIPA Dana Desa.Transfer ke Daerah selanjutnya yang baru mulai disalurkan di tahun 2023 adalah Dana Insentif Fiskal yang merupakan penghargaan atas kinerja pemerintah daerah, telah tersalurkan sebesar Rp10,41 miliar atau 50 persen dari pagu DIPA.
Adapun kinerja penyaluran pembiayaan kredit pemerintah untuk UMKM telah terserap sebesar Rp778,59 miliar yang terdiri dari pembiayaan Kredit Usaha Raktyat (KUR) sebesar Rp744,54 miliaryang telah disalurkan kepada 14.978debitur dan pembiayaan Ultra Mikro (UMi) telah tersalurkan sejumlah Rp34,05miliar kepada 8.210debitur. Dengan disalurkannya Pembiayaan KUR dan Pembiayaan UMi kepada para pelaku usaha diharapkan dapat memperkuat permodalan usaha, memperluas akses usaha yang produktif dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Serapan anggaran belanja yang mencapai Rp2,07triliun dan meningkatnya jumlah pembiayaan KUR dan Umi diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga dapat mendorong tercapai dan terwujudnya pertumbuhan ekonomidi wilayah Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Jeneponto.
utkan dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala KPPN Bantaeng, Moch. Fajar Adcha. Dalam sambutannya, Fajar menyampaikan apresiasi kepada satker mitra kerja atas capaian nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) KPPN Bantaeng semester I tahun 2023 dan para operator yang telah memberikan kinerja terbaik. Pada kesempatan yang sama, Kepala KPPN Bantaeng mengingatkan tentang implementasi CMS, optimalisasi digipay, dan penggunaan KKP sekaligus menekankan tentang pentingnya digitalisasi sehingga perlu memperbanyak transaksi non tunai dalam pelaksanaan anggaran.
“Sebagian besar penerimaan negara di wilayah KPPN Bantaeng berasal dari penerimaan pajak seperti PPh Non Migas, PPN, dan PBB, juga berasal PNBP” papar Kepala Fajar.
Adapun realisasi belanja negara di lingkup KPPN Bantaeng sebesar Rp1.702,95 miliar meningkat 223,98 persen dibanding tahun lalu karena adanya tambahan komponen belanja Transfer ke Daerah yang mulai disalurkan melalui KPPN Bantaeng di tahun 2023. Penyaluran TKD hingga 30 Juni 2023 telah dilaksanakan oleh KPPN Bantaeng sebesar Rp1.348,45 miliar, atau 46,79 persen dari pagu sebesar Rp2.882,05 miliar.
Fajar menyampaikan bahwa Belanja Pemerintah Pusat telah disalurkan ke Kementerian Negara dan Lembaga di wilayah KPPN Bantaeng sebesar Rp 354,49 miliar, yang terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal. “Realisasi Belanja Pegawai dengan total realiasasi Rp224,43 miliar mencapai 59,05 persen dari pagu DIPA belanja pegawai, dan terbesar disalurkan ke Kementerian Agama” lanjutnya.
Sementara realisasi belanja barang mencapai Rp112,2 miliar atau 46,66 persen dari pagu DIPA belanja barang serta realisasi belanja modal mencapai Rp17,86 miliar atau mencapai 57,14 persen dari total pagu DIPA belanja modal.
Agenda berikutnya adalah pemberian penghargaan kepada satuan kerja terpilih dengan nilai IKPA terbaik untuk tiga kategori. Kategori pertama, penghargaan IKPA terbaik untuk satuan kerja dengan nilai pagu DIPA di atas Rp7 miliar, yaitu Polres Jeneponto, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, Lembaga Pemasyarakatan Bulukumba, dan Kementerian Agama Kab. Bantaeng. Kategori kedua, penghargaan IKPA terbaik untuk satuan kerja dengan pagu DIPA Rp3 miliar sampai Rp7 milyar yaitu Kejaksaan Negeri Bantaeng, Pengadilan Negeri Bulukumba dan Rumah Tahanan Negara Bantaeng. Terakhir kategori ketiga penghargaan IKPA terbaik untuk satuan kerja dengan pagu DIPA sampai dengan Rp3 milyar, yaitu MTsN 1 BUlukumba, MTsN 2 Bulukumba, dan MTsN 3 Bulukumba. Penghargaan selanjutnya diberikan kepada tiga orang operator yang mengimplemetasikan digipay, optimalisasi KKP, dan berhasil dalam implementasi gaji web pada satuan kerja.
Materi mengenai Curret Issue Penyusunan LKKL Semester I Tahun 2023 dan Evaluasi Sakti Modul GL & Pelaporan pada Aplikasi Monsakti disampaikan oleh Narasumber Imam Budiman, dan selanjutnya materi Evaluasi SAKTI Modul Persediaan & Aset dipaparkan oleh Ezra Aprianto dengan dipandu oleh moderator Edi Yuliana Putra selaku Kepala Seksi Manajemen Satker dan kepatuhan Internal KPPN Bantaeng. Dalam kegiatan ini, para narasumber mengupas permasalahan terkait masalah rekonsiliasi dan implementasi aplikasi Sakti pada modul Asset, Persediaan, GLP serta evaluasi terhadap masalah-masalah terkait proses rekonsiliasi dalam proses penyusunan Laporan Keuangan.
Acara ditutup dengan tanya jawab oleh para peserta dan narasumber, kemudian dilanjutkan dengan quiz yang dilaksanakan secara online mengenai materi yang telah disampaikan oleh para narasumber. Pelaksanaan quiz dipandu oleh pegawai KPPN Bantaeng, Wardana A. Wahyudin yang diikuti oleh seluruh peserta kegiatan dengan antusias. Dari hasil jawaban quiz yang dilaksanakan rata-rata peserta mampu menjawab pertanyaan quiz dengan baik.
Pelaksanaan kegiatan ini berjalan lancar hingga selesainya acara. Diharapkan setelah selesainya acara ini para operator Sakti Modul Pelaporan memiliki tambahan pengetahuan dalam penyusunan Laporan Keuangan Semester I yang andal dan berkualitas.
Dengan berakhirnya tahun anggaran 2022 dan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Reviu atas Laporan Kinerja (Permenpan No.53/2014, maka setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk menyusun laporan kinerja (LAKIN) sebagai pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi. LAKIN harus disusun secara sistematis dan terukur agar mampu memberikan informasi secara transparan akan kinerja setiap instansi pemerintah berikut hasil-hasil yang dicapainya. Bersama ini kami sajikan Laporan Kinerja (LAKIN) tahun 2021 Tingkat Unit Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bantaeng, sebagai pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi.
Laporan Kinerja (LAKIN) KPPN Bantaeng Tahun 2022 disusun sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban KPPN Bantaeng dalam pelaksanaan tugas dan fungsi selama tahun 2022 dalam rangka melaksanakan misi dan mencapai visi KPPN Bantaeng. LAKIN KPPN Bantaeng Tahun 2022 disusun untuk memenuhi prinsip akuntabilitas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Selain itu laporan Kinerja KPPN Bantaeng ini juga dapat digunakan sebagai sarana evaluasi dan mengukur pencapaian sasaran kinerja selama setahun sehingga dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan pada tahun mendatang.
Lakin KPPN Bantaeng tahun 2022 dapat di akses melalui tatutan https://drive.google.com/file/d/1KVEMFqkaDoOWKUmhqz_tg6jf-vpJf3c5/view?usp=share_link