Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran pada Satuan Kerja yang berada di wilayah kerjanya, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis kepada Satuan Kerja sesuai dengan amanat dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. PMK tersebut di atas merupakan bukti upaya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran pada Satuan Kerja yang bermuara pada tercapainya manfaat APBN bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.