Dengan berakhirnya tahun anggaran 2022 dan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Reviu atas Laporan Kinerja (Permenpan No.53/2014, maka setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk menyusun laporan kinerja (LAKIN) sebagai pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi. LAKIN harus disusun secara sistematis dan terukur agar mampu memberikan informasi secara transparan akan kinerja setiap instansi pemerintah berikut hasil-hasil yang dicapainya. Bersama ini kami sajikan Laporan Kinerja (LAKIN) tahun 2021 Tingkat Unit Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bantaeng, sebagai pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi.
Laporan Kinerja (LAKIN) KPPN Bantaeng Tahun 2022 disusun sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban KPPN Bantaeng dalam pelaksanaan tugas dan fungsi selama tahun 2022 dalam rangka melaksanakan misi dan mencapai visi KPPN Bantaeng. LAKIN KPPN Bantaeng Tahun 2022 disusun untuk memenuhi prinsip akuntabilitas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Selain itu laporan Kinerja KPPN Bantaeng ini juga dapat digunakan sebagai sarana evaluasi dan mengukur pencapaian sasaran kinerja selama setahun sehingga dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan pada tahun mendatang.
Lakin KPPN Bantaeng tahun 2022 dapat di akses melalui tatutan https://drive.google.com/file/d/1KVEMFqkaDoOWKUmhqz_tg6jf-vpJf3c5/view?usp=share_link
Realisasi penyaluran Dana Alokasi Khsusus Non Fisik yakni Dana BOS Satuan Pendidikan Dasar, Dana BOP Paud dan Pendidikan Kesetaraan di wilayah pembayaran KPPN Bantaeng pada triwulan I 2022 mencapai 51,43 Miliar. Wilayah pembayaran KPPN Bantaeng meliputi Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Bulukumba.
Kepala KPPN Bantaeng Poerfika Agus Bachtiar menjelaskan realisasi penyaluran DAK Non Fisik ini berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di triwulan I 2022 dengan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) langsung ke rekening sekolah-sekolah. KPPN Bantaeng mulai menyalurkan DAK Non Fisik khusunya Dana BOS Satuan Pendidikan Dasar, Dana BOP Paud dan Pendidikan Kesetaraan pada tahun 2022. Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya dimana yang disalurkan melalui KPPN Makassar II untuk wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Secara lebih rinci, realisasi dana BOS tahap I dengan porsi 30% mencapai Rp39,20 Miliar kepada 969 sekolah pada tiga kabupaten. Pertama, Kabupaten Jeneponto sebesar Rp15,13 Miliar untuk 360 sekolah dengan jumlah 50.623 siswa. Kedua, Kabupaten Bantaeng sebesar Rp7,48 Miliar untuk 191 sekolah dengan jumlah 25.042 siswa. Terakhir, Kabupaten Bulukumba sebesar Rp16,59 Miliar untuk 418 sekolah dengan jumlah55.636 siswa.
Adapun realisasi dana BOP PAUD tahap I dengan porsi 50% telah disalurkan kepada 736 satuan pendidikan (Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, Satuan Paud Sejenis) mencapai Rp9,24 Miliar. BOP Paud yang telah salur di Kabupaten Jeneponto sebesar Rp3.62 Miliar untuk 224 sekolah dengan jumlah 9.039 siswa, Kabupaten Bantaeng sebesar Rp1,48 Miliar untuk 132 sekolah dengan jumlah 4.509 siswa dan Kabupaten Bulukumba sebesar Rp4,18 Miliar untuk 380 sekolah dengan jumlah 11.128 siswa.
Sedangkan realisasi dana BOP Kesetaraan tahap I telah disalurkan kepada 43 satuan pendidikan (Sanggar Kegiatan Belajar, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) mencapai Rp3,00 Miliar. BOP Kesetaraan yang disalurkan di Kabupaten Jeneponto sebesar Rp0,60 Miliar untuk 12 sekolah dengan jumlah 722 siswa, Kabupaten Bantaeng sebesar Rp1,28 Miliar untuk 9 sekolah dengan jumlah 1.480 siswa dan Kabupaten Bulukumba sebesar Rp1,14 Miliar untuk 22 sekolah dengan jumlah 1.404 siswa.
Poerfika menambahkan bahwa dana BOS reguler ini diperuntukan guna membantu kebutuhan belanja operasional seluruh perserta didik pada satuan pendidikan dasar baik negeri maupun swasta dengan perihitungan alokasi jumlah Peserta Didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik. Begitu pula Dana BOP Paud, digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini. Dana BOP Kesetaraan merupakan bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
“Semoga Penyaluran DAK Non Fisik khusunya Dana BOS dan BOP ini akan meningkatkan mutu pendidikan khususnya kegiatan belajar mengajar di sekolah yang berada di wilayah Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bantaeng, dan Kabupaten Bulukumba” harap Poerfika menutup penjelasan.