Dalam rangka mendukung pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat, setiap tahunnya pemerintah akan mealokasikan anggaran untuk menunjang hal tersebut yang dituangkan dalam APBN. Tapi apa sih yang dimaksud dengan APBN ? dari mana uang APBN berasal ? berapa banyak sih uang APBN itu ?? Melalui tulisan singkat ini, Yuk kita pahami bersama apa yang dimaksud dengan APBN dan proses yang terjadi dalam penyusunan APBN.
APBN atau anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan salah satu kunci penting suksesnya negara kita. Sesuai dengan undang-undang APBN tahun 2025 yang telah ditetapkan oleh pemerintah, APBN tahun 2023 ini terdiri dari pendapatan negara sebesar 3.005,1 triliun dan belanja negara sebesar 3.621,3 triliun. Dari jumlah pendapatan negara sebesar 3.005,1 triliun tadi, jika dibagi dengan rata-rata seluruh penduduk negara Indonesia tahun 2025 sebanyak 284 juta jiwa, maka tiap orang itu bisa mendapatkan uang tunai sebesar sepuluh jutaan per orang. Wow, banyak sekali ya!
Dari jumlah yang tidak sedikit tadi, pasti akan tersisa sebuah pertanyaan bagi kita semua. Kalau memang negara kita ini memiliki uang sebanyak itu hingga ribuan triliun per tahunnya, lalu kemana semua uang itu pergi? Apakah itu hanya “angka di atas kertas” atau memang real dan nyata adanya?
APBN merupakan rencana keuangan yang disusun oleh pemerintah pusat, disusun setiap tahun dan dituangkan dalam bentuk undang-undang yang disetujui oleh DPR. Tujuannya tidak lain untuk pembangunan negara Indonesia. APBN ini mencatat seluruh pendapatan dan belanja negara kita setiap tahunnya, mulai dari satu Januari sampai 31 Desember. Penyusunan APBN dilakukan oleh kementerian keuangan Republik Indonesia dan kemudian disetujui oleh DPR. Seperti yang telah dijelaskan di awal, APBN harus mendapatkan persetujuan DPR, karena APBN ini dituangkan dalam bentuk undang-undang, dan setiap undang-undang harus mendapat persetujuan dari DPR. Kenapa? karena undang-undang adalah aturan yang mengikat dan berdampak kepada seluruh warga negara Indonesia. Kita semua 284 juta orang Indonesia tidak akan mungkin hadir atau melakukan voting untuk memberikan persetujuan pada setiap aturan yang pemerintah buat. Maka dari itu diwakilkanlah kepada DPR sebagai wakil yang kita pilih sendiri.
Kalau kalian masih bingung dengan penjelasan di atas, gampangnya seperti ini ya. Anggap aja negara kita ini seorang manusia seperti kita yang mempunyai kebutuhan yang harus dipenuhi untuk bisa terus hidup dengan layak. Untuk bisa hidup dengan layak tersebut, setiap bulan itu kita pasti sudah membagi pengeluaran kita sesuai dengan pos-posnya masing-masing. Ada untuk kebutuhan transportasi, ada yang untuk ngekos, untuk makan minum, dan mungkin ada yang untuk dibagi ke saudara atau karib kerabat, dan sisanya mungkin untuk ditabung. Jika dilihat, semuanya itu merupakan pengeluaran untuk hidup kita yang lebih layak. Dan jika ditotal, anggap aja total pengeluaran kita setiap bulan itu 6 jutaan. Kita berani menargetkan pengeluaran kita sebesar 6 juta per bulan, karena kita tahu bahwa tiap bulan kita mampu untuk menghasilkan 6 juta tadi.
Hal yang sama terjadi dengan negara kita. Untuk bisa hidup dan mencapai target-target yang diinginkan dan menghidupi 284 juta rakyat Indonesia, untuk itulah negara kita menyusun sebuah daftar dokumen yang memuat list rincian pendapatan, dan untuk apa saja pendapatan itu dibelanjakan untuk dibelanjakan untuk satu tahun ke depan. Nah, itulah yang disebut dengan APBN. Untuk bagian pendapatannya ada pajak, ada pendapatan negara bukan pajak (pnbp) dan juga hibah. Untuk belanjanya sendiri ada bermacam-macam pula. Contohnya belanja pegawai, belanja barang belanja modal, dan belanja bantuan sosial.
Untuk penjelasan lebih rinci seputar APBN, seperti dari mana uang negara kita diperoleh dan dibelanjakan untuk apa saja? Tunggu artikel berikutnya ya! Terima kasih sudah membaca.




















