Tahun 2024 telah memasuki fase Triwulan IV dalam pengelolaan keuangan APBN. Fase ini merupakan momentum dimana Satuan Kerja pengelola APBN mengakselerasi realisasi anggaranya, dalam rangka mencapai target yang telah ditetapkan. Sejalan dengan kondisi tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan merespon dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-13/PB/2024 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2024. Peraturan Dirjen tersebut mengatur tentang Langkah-langkah yang harus dipedomani oleh satuan kerja dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2024.
KPPN Bantaeng sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang menjalankan fungsi Bendahara Umum Negara, menindaklanjuti dengan mengadakan sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal tentang Langkah-Langkah Akhir Tahun 2024 tersebut pada tanggal 10 Oktober 2024 di Aula Hotel Kirei Bantaeng. Acara tersebut mengundang pengelola keuangan dan operator dari seluruh satuan kerja lingkup wilayah kerja KPPN Bantaeng.
Keynotespeech disampaikan oleh Kepala KPPN Bantaeng Bapak Poerfika Agus Bachtiar. Beliau menekankan bahwa selain penggunaan APBN yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dan cermat, juga pengelolaanya yang memanfaatkan teknologi. Dukungan aplikasi maupun kanal pembayaran seperti KKP maupun CMS harus dimanfaatkan semaksimal mungkin.
Selanjutnya terkait Langkah-langkah akhir tahun anggaran terkait pelaksanaan APBN disampaikan oleh Kepala Seksi MSKI Angga Mahendra, penerimaan negara dan mekanisme penyelesaian retur oleh Kepala Seksi Bank Hadi Subeno, dan Laporan Keuangan tahun 2024 oleh Pejabat Fungsional Imam Budiman.
Sosialisasi berjalan lancar dan santai, mengingat ketegangan akhir tahun sudah mulai terasa, diharapkan dengan penyampaian akan lebih mudah diterima oleh para operator pengelola APBN, sehingga bisa mengakhiri akhir tahun 2024 dengan “Happy Ending”.