Direktorat Jenderal Perbendaharaan terus berupaya melakukan inovasi dan terobosan. Salah satu inovasi yang dilakukan adalah upaya mengembangkan konsep kantor yang kegiatannya dijalankan dengan cara ramah lingkungan dan menerapkan perkantoran yang bersih, efisien, ramah, hemat energi dan budaya lingkungan.
Inovasi lingkungan perkantoran yang ramah lingkungan tersebut diejawantahkan dalam bentuk Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-18/PB/2017 tentang Program Perbendaharaan Go Green di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendahaan. Program Go Green merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk mencapai prestasi yang gemilang, meskipun telah mendapat pengakuan yang luar biasa dan mendapat penghargaan terkait dengan pelaksanaan reformasi birokrasi dan pelayanan kepada pemangku kepentingan,
Untuk mewujudkan program Go Green, setiap personil kantor dituntut memiliki kesadaran dan menjaga lingkungan kantor yang bersih, efisien dalam memamfaatkan sumber daya alam dan energi, serta berupaya melestarikan lingkungan secara terus menerus. Beberapa kegiatan telah dilaksanakan dalam mewujudkan programGo Green,sehingga penulis tertarik untuk mengangkat tema “Akankah kebijakan Go Green untuk Efisiensi Anggaran Berhasil pada KPPN Bantaeng”. Tulisan ini akan banyak membahas tentang upaya meningkatkan efisiensi belanja, khusus belanja daya, jasa untuk listrik,dan air dari tahun anggaran 2016 sampai bulan Agustus 2018 yang menjadi bahan perbandingan keberhasilan program Go Green.
Rumusan masalah
Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2011 tanggal 11 Agustus 2011 tentang Penghematan Energi dan Air, maka dilakukan langkah-langkah dan Inovasi penghematan energi dan air dilingkungan instansi masing-masing dengan target sebagai berikut:
- Penghematan listrik sebesar 20% dihitung dari rata-rata penggunaan listrik di lingkungan masing-masing.
- Penghematan air sebesar 10 %dihitung dari rata-rata penggunaan listrik di lingkungan masing-masing.`
Berdasarkan Laporan Penghematan Energi dan Air pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bantaeng, pemakaian listrik dan air masih sangat tinggi sehingga anggaran yang disediakan di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) perlu dilakukan revisi anggaran untuk memenuhinya. Berdasarkan hal tersebut penulis mengambil data selama tiga tahun sebelum dan sesudah pelaksanaan program perbendaharaan Go Green dan membandingkan apakah program tersebut berhasil atau tidak.
Pembahasan
Realisasi instruksi Presiden yang sejalan dengan surat Edaran Direktur Jendaral Perbendaharaan Nomor SE-57/PB/2015 tanggal 29 Desember 2016 tentang penetapan dan penyelenggaraan Hari Bakti Perbendaharaan yang jatuh pada tanggal 14 Januari. Pelaksanaan kegiatan dimulai pada Bulan Januari 2017 dan terdiri dari program-program yang diantaranya Program Perbendaharaan Go Green yang mempunyai beberapa tujuan antara lain:
- Bentuk kepedulian Direktorat Jenderal Perbendaharaan terhadap lingkungan
- Upaya meningkatkan brand Image Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Upaya meningkatkan efisiensi belanja dan produktivitas kerja
- Upaya mengedukasi seluruh seluruh ASN Direktorat Jenderal Perbendaharaan agar berpatisipasi aktif dalam menjaga lingkungan
- Sebagai sarana komonikasi publik bahwa Direktorat Jenderal Perbendaharaan merupakan organisasi yang memiliki komitmen dan strategi yang responsive terhadap kelestarian lingkungan
Dari berberapa tujuan program “Perbendaharaan Go Green” penulis hanya membahas point kelima yakni “upaya meningkatkan efisiensi belanja dan produktivitas kerja” khusus untuk efisinsi belanja daya dan jasa listrik akun 52211 dan jasa Air akun 522113. Pemakaian energi listrik sebelum dan sesudah Program Perbendaharaan Go Green digambarkan pada grafik dibawah ini.
Sumber :Laporan Penghematan Energi dan Air
Berdasarkan grafik diatas yang menggambarkan tren pemakaian energi listrik selama tahun 2016 menujukkan pemakaian energi listrik terendahyaitu pada bulan Juni sebesar 6.570 kwh dan pemakaian energi listrik tertinggi yaitu pada bulan Februari sebesar 9.060 kwh. Pada saat Program Perbendaharaan Go Green telah dilaksanakan yaitu pada tahun 2017, secara umum terjadi penurunan pemakaian energi listrik jika dibandingkan dengan tahun 2016. Pemakaian energi listrik terendah pada tahun 2017 yaitu pada bulan Agustus sebesar 2.535 kwh dan pemakaian energi listrik tertinggi yaitu pada Januari sebesar 8.485 kwh. Pemakaian energi listrik pada bulan Januari 2017 tidak mengalami penurunan karena disebabakan oleh beberapa faktor, yaitu:
a. Pada bulan Januari 2017 merupakan bulan pertama pelaksanaan Program Perbendaharaan Go Green.
b. Volume kerja pada bulan januari 2017 meningkat sehubungan dengan penyelesaian SP2D Nihil.
c. Belum sempat melakukan penggantian balon hemat energi.
Berdasarkan perbandingan laporan hemat energi dan air semester pertama pada tahun 2016 sampai 2018, menunjukkan pemakaian energi terus mengalami penurunan. Pemakaian energi semester pertama tahun 2016 sebesar 50.258 kwh, tahun 2017 sebesar 31.457 kwh, dan semester Perrtama tahun 2018 sebesar 22.821 kwh. Hal ini menunjukkan adanya penurunan pemakaian energi sebesar 18.801 kwh atau 37,41 % dari tahun 2016 dan tahun 2017 penurunan pemakaian energi sebesar 8.636 kwh atau sebesar 27,45% dari tahun 2017 sampai semester pertama tahun 2018.
Pemakaian energi pada semester kedua juga menunjukkan hasil yang serupa dengan semester pertama. Pemakaian energi pada tahun 2016 sebesar 44.154kwh dan tahun 2017 sebesar 23.130kwh yang menunjukkan bahwa terjadi penurunan sebesar 21.024 kwh atau sekitar 47,62 %. Namun selisih pemakaian energi listrik sampai dengan Agustus 2018 tidak terlalu signifikan. Pemakaian terendah yaitu pada bulan Juli sebesar 2.524 kwh dan pemakaian tertinggi pada bulan Februari sebesar 4.467 kwh. Namum perbandingan pemakaian energi listrik antara tahun 2016 dan tahun 2017 mengalami penurunan yang sangat besar, yaitu mencapai 39,825 kwh atausekitar 42,18%.
Perbandingan juga dilakukan pada pemakaian Air sejak tahun 2016 hingga tahun 2018. Grafik dibawah ini merupakan data yang digunakan sebagai bahan perbandingan untuk mengetahui efektifitas Program Perbendaharaan Go Green untuk penggunaan air sebelum dan sesudah program tersebut.

Sumber: Laporan penghematan Energi dan Air
Berdasarkan Laporan semesteran perbendandingan penghematan air dilakukan dengan semester yang sama yaitu semester pertama 2016 sampai semester pertama 2018, pemakaian air untuk semester pertama 2016 sebesar 658 m3 dan tahun 2017 sebesar 366 m3, yang menunjukkan terjadi penurunan sebesar 292m3 atau sekitar 44,37%. Pemakaian air pada semester pertama 2018 sebesar 360m3, yang menunjukkan adanya penurunan sebesar 6 m3 atau sebesar 1,64 % dari tahuan 2017. Pemakaian air semester kedua tahun 2016 sebesar 206 m3dan pada tahun 2017 sebesar 371 m3, yang menunjukkan adanya kenaikan penggunaan air sebesar 165 m3atau naik sebesar 80,09%.Kenaikan pemakaian air tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:
1. Terdapat instalasi pipa air yang bocor dan telah dilakukan perbaikan
2. Kurang optimalnya penggunaan air sumur boor atau air tanah
3. Banyak Stakeholder yang datang pada akhir Triwulan IV 2017 dan awal triwulan I tahuan 2018
4. Pencatatan meteran oleh pihak PLN terjadi kekeliruan yang menyebabkan pemakaian bulan Februari dan Maret sangat tinggi dibandingkan keadaan meteran, sehingga bulan April hanya 3 m3 dan Mei dan Juni tidak ada
Secara umum pemakaian air tahun 2016 sebesar 864 m3dan tahun 2017 sebesar 737 m3, yang menunjukkan adanya penurunan sebesar 127 m3atau sekitar 14,70% dibandingkan tahun sebelum pelaksaan Perbendaharaan go green
D. Langkah-langkah yang dilakukan untuk penghematan
Terdapat beberapa cara yang telah dilakukan untuk melakukan penghematan energi listrik dan air, yaitu:
1. Penghematan energi listrik
a. Pada bulan Februari 2017 sebagian bola lampu sudah diganti dengan yang hemat energi.
b. Mematikan lampu pada saat ruangan tidak digunakan atau menggunakan lampu sesuai dengan kebutuhan.
c. Membuka jendela supaya cahaya matahari menerangi ruangan untuk mengurangi penggunaan lampu.
d. Mengurangi pemakaian alat pendingin apabila suhu tidak terlalu panas, misalnya saat musim hujan kecuali ruangan server.
e. Meinstruksikan kepada semua pegawaiagar mematikan komputer atau peralatan elektronik lainnya apabila tidak digunakan.
f. Menghidupkan fitur hemat energi pada setiap peralatan listrik/ komputer yang digunakan bila tersedia.
2. Penghematan air
a. Menggunakan air tanah (sumur bor) untuk menyiran tanaman dan membersihkan WC.
b. Melakukan GKM yang dihadiri semua pegawai dan PNPN dan menyampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam penghematan air, antara lain:
Menggunakan air secukupnya dan tidak berlebihan
Mematikan keran sebelum meninggalkan kamar mandi
Mengontrol kamar mandi atau dipekarangan kantor untuk menghindari terjadinya peluberan air
Memeriksa secara berkala instasi air untuk menghindari terjadi air terbuang.
E. Kesimpulan dan Saran
Berdasarkan data Laporan Semesteran Penghematan Energi (Listrik) dan Air sebagaimana penjelasan diatas dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Pada tahun 2016 pemakaian listrik sebesar 94,412 kwh sedangkan tahun 2017 sebesar 54,587 kwh menurun sebesar 39,825 (42,18%) dengan sendirinya anggaran untuk pembayaran jasa listrik mengalami penurunan dibandingkan tahun 2016, sedangkan Instruksi Presiden menghematan energi listrik hanya 20%.
2. Melihat tren pemakaian enegi listrik sampai dengan Agustus masih jauh dibawan tren pemakaian tahun 2017 terendah 2.524 KWH dan tertinggi 4.467 kwh
3. Pemakaian air juga mengalami penurunandari tahun 2016 sebesar 864 m3sedang tahun 2017 hanya 737 m3 menurun sebesar 127 m3 (14,70%)jika dibandingkan tahun sebelum pelaksaan Perbendaharaan Go Green, standar penghematan air 10 %
4. Berdasarkan point 1 sampai dengan 3 dapat disimpulkan bahwa kebijakan Program Perbendaharaan Go Green untuk efisiensi Anggaran dapat dikatakan berhasil sehingga Program Perbendaharaan Go Green dapat dipantau dan terus diterapkan agar menjadi contoh untuk instansi lainnya.
Dengan adanya program Go Green berarti anggaran untuk pembayaran jasa listrik dan air dapat ditekan dan seefisien mungkin.



