Jalan Raya Latto No 112, Kec. Pallantikang,
Kab.Bantaeng, Prov Sulsel

Berita

Seputar Kanwil DJPb

REKENING PENAMPUNGAN AKHIR TA 2025: PERUBAHAN KEBIJAKAN DARI PMK 109 TAHUN 2023 KE PMK 84 TAHUN 2025

 

 

Oleh: M. Haerul Anam

(Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir KPPN Bantaeng

 

Pendahuluan

Mekanisme pembayaran melalui Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) telah memasuki tahun ketiga penerapannya. Kebijakan ini pertama kali diperkenalkan sebagai solusi atas berbagai persoalan dalam proses pencairan anggaran di akhir tahun, yang sebelumnya masih menggunakan skema penjaminan melalui garansi bank.

Dalam praktek sebelumnya, penjaminan pelaksanaan pekerjaan melalui garansi bank digunakan untuk mengakomodasi penyelesaian pekerjaan yang diperkirakan selesai setelah tanggal SPM LS Kontraktual terakhir sampai dengan 31 Desember. Skema ini diperlukan karena secara prinsip, pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak diperkenankan dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.

Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang menegaskan bahwa pembayaran sebelum barang dan/atau jasa diterima hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan harus disertai dengan jaminan. Dengan demikian, penggunaan garansi bank pada masa tersebut menjadi instrumen pengamanan negara atas pembayaran yang dilakukan sebelum pekerjaan sepenuhnya diselesaikan.

Pengaturan mengenai penggunaan jaminan tesebut kemudian secara detil diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima. Penggunaan jaminan dalam prakteknya masih mengandung risiko adanya kerugian negara akibat pemalsuan bank garansi, ketidakvalidan data bank garansi, keterlambatan klaim, dsb. Oleh karena itu maka perlu penyempurnaan tata cara pembayaran pada akhir tahun anggaran pada saat prestasi pekerjaan belum diterima dimana pada tahun-tahun sebelumnya menggunakan bank garansi sebagai jaminan pembayaran akhir tahun.

 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023

Dalam rangka penyempurnaan mekanisme pembayaran di akhir tahun anggaran tersebut maka diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran. Dalam PMK tersebut diatur pembukaan satu rekening untuk menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember TA berkenaan. Selain itu, RPATA juga digunakan untuk menampung dana atas pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir TA yang penyelesaiannya diberikan kesempatan untuk dilanjutkan pada TA berikutnya.  

Penerapan mekanisme RPATA ini pada dasarnya menjawab persoalan risiko potensi kerugian negara yang sebelumnya penggunaan jaminan berupa garansi bank. Disamping itu, memberikan kepastian bagi satuan kerja Kementerian/Lembaga untuk melakukan pembayaran barang dan/atau jasa kepada penyedia setelah prestasi pekerjaan diterima.

Pembayaran tagihan negara melalui mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) dilaksanakan melalui beberapa tahapan yang saling berkaitan. Dalam mekanisme ini, satuan kerja menyampaikan perintah pembayaran kepada KPPN sebagai Kuasa BUN di daerah dengan menggunakan tiga jenis Surat Perintah Membayar (SPM), yaitu SPM RPATA Penampungan, SPM RPATA Pembayaran, dan SPM RPATA Penihilan. Tahap awal dimulai dengan pengajuan SPM RPATA Penampungan oleh satuan kerja. Nilai yang diajukan mencerminkan sisa pekerjaan yang diperkirakan masih akan diselesaikan oleh penyedia hingga berakhirnya masa kontrak atau masa pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan. Atas pengajuan tersebut, KPPN kemudian menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) RPATA Penampungan.

Selanjutnya, dana sesuai dengan nilai belanja yang tercantum dalam SPM RPATA Penampungan dipindahkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampungan RPATA. Dana yang telah ditempatkan dalam rekening tersebut akan tetap tersimpan sampai dengan satuan kerja mengajukan proses pembayaran kepada penyedia barang dan/atau jasa kepada KPPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembayaran kepada penyedia barang dan/atau jasa dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:

  • pekerjaan telah dinyatakan selesai sepenuhnya atau mencapai 100 persen;
  • masa penyelesaian pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak telah berakhir, meskipun pekerjaan belum seluruhnya diselesaikan; atau
  • masa pemberian kesempatan untuk penyelesaian pekerjaan telah berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Perubahan Kebijakan dari PMK 109 Tahun 2023

              Penerapan kebijakan baru ini pada praktiknya masih perlu dilakukan penyempurnaan. Hal ini sejalan dengan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah melakukan audit atas pelaksanaan kebijakan dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 84 Tahun 2025 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran Melalui Rekening Penampungan. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk penyempurnaan sekaligus menggantikan PMK 109 Tahun 2023. Adapun substansi perubahan yang diatur dalam PMK 84 Tahun 2025 dapat dirangkum dalam tabel sebagai berikut:

No

Substansi

PMK 109/2023

Perubahan

1

Pengaturan tentang kriteria pemberian kesempatan

Ketentuan pemberian kesempatan:

a.     Ditandatangani paling lambat 30 November

b.    Progres pekerjaan konstruksi min 50%

c.     Untuk Proyek Strategis Nasional tidak berlaku pembatasan

a.     pekerjaan tertentu (tahun ini prioritas presiden); atau

b.    kontrak ditandatangani paling lambat 30 Nov, Konstruksi min 75%

c.     Dlm hal di luar dari huruf a, K/L ajukan permohonan pemberian kesempatan maks 15 Des ke Menkeu

2

Batas waktu penyampaian SPM Pembayaran/ Penihilan

SPM pembayaran/penihilan disampaikan paling lambat 5 hari kerja ke KPPN

SPM pembayaran/penihilan disampaikan paling lambat 10 hari kerja ke KPPN

3

Pengaturan RPATA untuk Satker BLU

Diatur dalam surat Dirjen Pb S-211/PB/2024

Diatur dengan substansi pengaturan: kriteria pekerjaan, pembukaan rekening, penampungan, pembayaran ke penyedia, dan penutupan rekening

4

Surat Wanprestasi

Penyedia membuat surat pernyataan wanprestasi dalam hal pekerjaan yang tidak selesai

Pembuatan surat wanprestasi mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa

5

Penyesuaian dengan sumber dana P/H/SBSN

Pekerjaan dengan sumber dana P/H/SBSN dikecualikan dari pemberian kesempatan

Mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan

6

Penyesuaian dengan regulasi lainnya pada PPR terpusat

a.     KPPN menerbitkan SPPT atas SPM Penampungan/Penihilan

b.    KPPN melakukan PPR atas SPM Penampungan/Penihilan

KPPN menerbitkan SPPT dengan otomasi menjadi SP2D, atau

KPPN menerbitkan SPPT dan Dit. PKN memproses PPR sd. SP2D

7

Pengaturan retur SP2D

Mengikuti peraturan perundang-undangan terkait retur SP2D

Pengaturan probis penyelesaian retur SP2D pada mekanisme RPATA

8

Penguatan peran KPPN dalam mekanisme pemberian kesempatan

Satker menyampaikan laporan pemberian kesempatan dan BAPP per 31 Desember ke KPPN

a.  KPPN melakukan verifikasi terhadap pemberian kesempatan yang diajukan oleh Satker;

b.  Verifikasi dilakukan sesuai ketentuan pemberian kesempatan;

c.  Monitoring dan verfiikasi dilakukan melalui sistem informasi (SAKTI).

 

 

 

Penutup

Penyempurnaan kebijakan RPATA melalui PMK Nomor 84 Tahun 2025 menegaskan upaya berkelanjutan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan APBN, khususnya pada akhir tahun anggaran. Penyesuaian regulasi ini tidak hanya merespons temuan dan rekomendasi BPK, tetapi juga memperkuat aspek akuntabilitas, kepastian hukum, dan pengendalian risiko fiskal. Ke depan, keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat ditentukan oleh pemahaman dan sinergi antara satuan kerja, KPPN, serta unit pengelola anggaran lainnya, sehingga mekanisme RPATA dapat berjalan efektif, tertib, dan berorientasi pada hasil.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Bantaeng
Jalan Raya Lanto No.112, Pallantikang, Kec. Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan 92411
WA 087761671607
Telp 0413-21121

IKUTI KAMI

 

LAYANAN PENGADUAN

Search