Jl. Stadion Dua Sudara, Kel. Manembo-Nembo Tengah, Kec. Matuari, Kota Bitung, 95545

Berita

Seputar KPPN Bitung

Tantangan Digitalisasi dalam Pembiayaan UMi

Kehadiran UMi menjadi sektor yang penting bagi perekonomian Indonesia saat ini karena telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan pengurangan kemiskinan. Hal ini sudah dibuktikan perluasan akses permodalan bagi usaha mikro dan sejak diluncurkan di 2017, pembiayaan UMi telah memiliki 5,4 juta debitur dari kelompok pelaku usaha ultra mikro, dengan nilai penyaluran mencapai Rp18,08 triliun. Masih terdapat peluang yang cukup besar sekitar 40 juta pelaku usaha mikro belum dapat akses kredit komersial.

Dalam era digitalisasi seperti sekarang ini, pembiayaan Ultra Mikro (UMi) jelas menghadapi banyak tantangan baru. Digitalisasi telah mengubah cara kita bertransaksi dan berbisnis, dan telah membuka banyak peluang baru bagi UMi untuk tumbuh dan berkembang. Digitalisasi membawa banyak keuntungan dalam pembiayaan UMi. Pertama, digitalisasi memungkinkan proses pembiayaan menjadi lebih cepat dan efisien. Dalam banyak kasus, pembiayaan UMi sekarang dapat disetujui dalam waktu yang lebih singkat dibandingkan dengan proses manual tradisional. Kedua, digitalisasi memungkinkan pembiayaan UMi untuk dilakukan secara online, yang memudahkan bagi para pelaku usaha mikro yang berada di daerah terpencil atau sulit diakses. Dengan demikian, digitalisasi dapat membantu meningkatkan aksesibilitas dan inklusivitas pembiayaan UMi.

Meskipun digitalisasi membawa banyak keuntungan, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi dalam pembiayaan UMi. Berikut adalah beberapa tantangan utama yang dihadapi oleh pembiayaan UMi dalam era digital:

Pertama, aksebilitas. Meskipun digitalisasi telah membuka banyak peluang baru bagi pembiayaan ultra Mikro (UMi). Digitalisasi membutuhkan investasi yang signifikan dalam infrastruktur teknologi; kurangnya infrastruktur teknologi, biaya yang tinggi untuk mengakses teknologi, keamanan data, dan keterbatasan akses ke jaringan internet. Hal ini mungkin sulit untuk diakses oleh pelaku usaha mikro yang memiliki keterbatasan modal.

Kedua, rendahnya Literasi Digital. Sebagian besar masyarakat pembiayaan ultra Mikro (UMi) masih menggunakan teknologi konvensional, penggunaan teknologi digital masih terbatas pada penggunaan telepon genggam atau handphone untuk keperluan komunikasi saja. Keterbatasan literasi digital juga menjadi masalah serius dalam pembiayaan UMi, karena sebagian besar masyarakat UMi belum terbiasa menggunakan teknologi digital. Hal ini menyebabkan sulitnya untuk mengakses informasi dan layanan keuangan digital yang ditawarkan oleh Lembaga Keuangan Mikro. Selain itu, rendahnya literasi digital juga menyebabkan sulitnya untuk memahami konsep penggunaan teknologi dalam pengelolaan keuangan.

Ketiga, keamanan. Semakin banyak transaksi yang dilakukan secara online, semakin besar risiko keamanan yang harus dihadapi dalam pembiayaan ultra Mikro (UMi). Digitalisasi memerlukan keamanan dan privasi yang lebih tinggi untuk melindungi data pelanggan dan transaksi. Hal ini memerlukan investasi yang signifikan dalam sumber daya manusia dan teknologi untuk menyediakan sistem keamanan yang memadai.

Keempat, kepercayaan. Pentingnya kepercayaan dalam pembiayaan ultra Mikro (UMi) tidak dapat diabaikan. Digitalisasi dapat memudahkan pelaku usaha untuk mengajukan pinjaman secara online, tetapi juga dapat meningkatkan risiko penipuan dan kasus fraud. Selain itu banyak pelaku usaha seringkali memiliki keterbatasan dalam keahlian teknologi dan keuangan. Oleh karena itu, penting bagi lembaga pembiayaan untuk membangun sistem keamanan yang kuat dan memberikan edukasi mengenai risiko penipuan kepada pelaku usaha.

Kelima, Ketersediaan data. Pentingnya data dalam pembiayaan Ultra Mikro (UMi) tidak dapat dipungkiri. Namun, masih banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang tidak memiliki data yang lengkap dan akurat mengenai usaha mereka. Hal ini membuat proses pengajuan pinjaman menjadi sulit dan memperumit proses verifikasi kredit. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan keterampilan manajemen dan keuangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, serta mengembangkan teknologi yang dapat membantu dalam pengumpulan dan analisis data.

Kelima, Persaingan. Dengan adanya platform pembiayaan online seperti peer-to-peer lending dan crowdfunding, Ultra Mikro (UMi) harus bersaing dengan bisnis lain yang mencari pembiayaan. Oleh karena itu, UMi perlu memastikan bahwa mereka memiliki strategi pemasaran yang efektif dan mampu membedakan diri dari pesaing mereka.

Solusi dalam Menghadapi Tantangan

Untuk mengatasi tantangan digitalisasi dalam pembiayaan UMi, diperlukan solusi yang tepat dan efektif. Berikut adalah beberapa solusi yang dapat digunakan untuk mengatasi tantangan digitalisasi dalam pembiayaan Ultra Mikro (UMi):

  • Meningkatkan infrastruktur teknologi di daerah-daerah target pembiayaan Ultra Mikro (UMi), dengan membangun infrastruktur teknologi seperti jaringan internet dan pusat layanan teknologi di daerah-daerah tujuan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Hal ini akan memudahkan pelaku usaha UMi untuk mengakses teknologi digital dan memanfaatkannya dalam pengelolaan keuangan.
  • Pelatihan Digital Literasi dan pendampingan kepada masyarakat UMi. Pelatihan digital literasi dan pendampingan ini akan membantu masyarakat UMi untuk memahami teknologi digital dan cara menggunakannya dalam pengelolaan keuangan. Pelatihan dan pendampingan ini dapat membantu para peminjam untuk memahami cara menggunakan sistem pembiayaan berbasis digital dan memanfaatkannya secara optimal. Selain itu, pelatihan dan pendampingan juga dapat membantu para peminjam untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam mengelola usaha mereka.
  • Dalam menghadapi digitalisasi, seperti risiko keamanan data, kesulitan akses ke layanan pembiayaan, kepercayaan dan ketersediaan data adalah dengan memanfaatkan teknologi blockchain. Teknologi blockchain merupakan sistem keuangan baru yang dapat memudahkan akses pembiayaan ultra mikro. Blockchain adalah teknologi yang menggunakan database terdistribusi untuk mencatat transaksi yang terjadi secara terdesentralisasi, aman dan transparan. Dalam penggunaannya pada UMi, platform blockchain dapat membantu mempercepat proses verifikasi kredit dan mengurangi risiko keamanan data. Dalam sistem blockchain, data transaksi akan disimpan pada blok-blok yang saling terhubung, sehingga sulit untuk dimanipulasi atau diubah oleh pihak yang tidak berwenang. Dengan menggunakan platform blockchain, semua data terkait dengan transaksi dapat disimpan secara terdesentralisasi, dienkripsi dan diakses oleh para pihak yang berwenang dengan cepat dan mudah, tetapi sulit untuk dimanipulasi atau diubah oleh pihak yang tidak berwenang. Sehingga dapat membantu menjaga keamanan dan kerahasiaan data transaksi, sehingga para pelaku usaha mikro dapat merasa lebih aman dalam mengajukan permohonan pembiayaan. Salah satu keuntungan dari teknologi blockchain adalah transparansi. Proses transaksi dapat dilihat oleh semua pihak yang terlibat, sehingga tidak ada kecurangan atau penipuan yang terjadi. Selain itu, blockchain juga dapat mengurangi biaya transaksi, yang dapat memudahkan pembiayaan Ultra Mikro (UMi) mendapatkan bunga yang lebih rendah.

Penerapan teknologi digital dalam penerimaan pembiayaan ultra mikro memiliki potensi besar untuk meningkatkan efisiensi, aksesibilitas, dan kepatuhan. Dengan proses pengajuan yang lebih cepat, evaluasi risiko yang lebih akurat, peningkatan aksesibilitas, dan pengurangan biaya operasional, lembaga pembiayaan dan calon penerima UMi dapat saling diuntungkan. Penting bagi pemerintah, lembaga pembiayaan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk terus mendorong dan mendukung penerapan teknologi digital dalam pembiayaan ultra mikro guna mewujudkan inklusi keuangan yang lebih luas bagi masyarakat.

Munculnya beberapa tantangan dan Langkah-langkah untuk menghadapi tantangan tetap dibutuhkan strategi-strategi lainnya. Kini, tinggal waktu yang akan membuktikan seberapa mampu Langkah-langkah di atas untuk menjaga keberlanjutan digitalisasi pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Dengan demikian, digitalisasi pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan.

***

Ditulis Oleh: Lidia Sekarayu Diah Wibowo (Pelaksana Seksi Bank, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bitung, Sulawesi Utara)

Tulisan ini dimuat di harian Manado Post edisi 20 Juni 2023.

Disclaimer: Tulisan ini adalah opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi tempat penulis bekerja saat ini.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search