Jl. Stadion Dua Sudara, Kel. Manembo-Nembo Tengah, Kec. Matuari, Kota Bitung, 95545

Berita

Seputar KPPN Bitung

Cegah Penyebaran Corona, KPPN Bitung Batasi Layanan Tatap Muka Namun Menjamin Penyaluran Dana APBN Lancar

Dalam rangka mencegah penyebaran wabah Covid-19, berupa perlambatan ekonomi akibat Covid-19 perlu didukung oleh intervensi belanja pemerintah yang penyalurannya berada dalam tanggung jawab Kantor Pelayanan Pebendaharaan Negara sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah.

KPPN Bitung melakukan berbagai langkah antisipasi dengan tetap menjamin kelancaran pelayanan dalam rangka penyaluran dan pertanggugjawaban dana APBN bagi masyarakat di wilayah pembayarannya, yang meliputi Pemda Kota Bitung, Pemda Kabupaten Minahasa Utara, dan Pemda Kabupaten Kepulauan Talaud, dengan total 66 satker mitra kerja serta meliputi 267 desa dengan total pagu sebesar 1,3 T.

Berbagai langkah antisipasi dimaksud telah diterapkan sejak akhir Maret 2020 dan telah disosialisasikan kepada masyarakat, yaitu:

Pertama, penyampaian dokumen pembayaran SPM, Laporan Keuangan, dokumen DAK Fisik dan Dana Desa, serta dokumen APBN lainnya, disampaikan secara elektronik tanpa tatap muka. Kedua, terhadap dokumen fisik yang harus dikirim ke KPPN Bitung, telah dilakukan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19 berupa penyemprotan disinfektan dan penjemuran, baru kemudian diproses oleh petugas KPPN Bitung untuk penyelesaian lebih lanjut. Ketiga, layanan konsultasi kepada masyarakat dilakukan melalui berbagai sarana mulai dari telepon, Email, WhatsApp, dan aplikasi Criwit, yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing mitra kerja. Keempat, terhadap penyaluran dana pembiayaan kegiatan pencegahan penyebaran dan pencegahan dampak Covid-19, diberikan kebijakan prioritas untuk dapat diselesaikan pada hari itu juga saat dokumen diterima secara elektronik. Hal ini dilakukan sebagai bentuk sinergi antara KPPN Bitung dengan pemerintah daerah untuk mendukung program penanggulangan peyebaran Covid-19.

Selain itu, untuk menjamin layanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, KPPN Bitung telah melakukan pengaturan mekanisme kerja terhadap para pegawainya melalui Work From Home dan Work From Office. Hal ini dilakukan untuk membatasi jumlah pegawai yang bertugas di kantor demi mengurangi resiko penyebaran Covid-19, dengan tetap berkomitmen memberikan pelayanan penyaluran dana APBN yang maksimal.

Adapun kebijakan-kebijakan di atas berlaku dalam masa darurat wabah corona, sehingga apabila dalam beberapa kebijakan tersebut terdapat kendala yang berakibat pada keluhan masyarakat, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Selanjutnya apabila terdapat keluhan, masyarakat dimohon untuk menyampaikan kepada kami untuk kami tindaklanjuti secepatnya. Kami sangat berkomitmen atas kelancaran penyaluran dana APBN, mulai dari pembayaran gaji dan tunjangan ASN, hingga belanja operasional kantor, khususnya untuk kegiatan penanganan wabah covid-19. Semoga kondisi wabah ini dapat segera teratasi dengan baik dan cepat.

Sumber: tribunmanado.co.id

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search