Ende, 21 Februari 2018. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi No. 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Instansi Pemerintah, Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga organisasi pemerintah dapat melayani dengan cepat, tepat, dan professional. Untuk mencapai reformasi birokrasi tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan memiliki misi untuk mewujudkan Zona Integritas guna menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada setiap unit instansi vertikal di seluruh Indonesia secara bertahap.
Sebagai salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ende telah ditunjuk untuk melaksanakan pembangunan Zona Integritas, dan acara pencanangan Zona Integritas ini dilaksanakan pada hari Rabu, 21 Februari 2018 bertempat di Aula KPPN Ende.