Pendaftaran kontrak tepat waktu sangat penting untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran. Hal ini mempermudah KPPN selaku Kuasa BUN dalam melakukan pengawasan terhadap satuan kerja (satker) sehingga pelayanan terhadap rekanan/mitra kerja satker dapat meningkat karena pemenuhan atas hak pihak-pihak yang bersangkutan dapat tersalurkan tepat waktu setelah rekanan menyelesaikan sebagian atau seluruh pekerjaannya. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara juga ditegaskan bahwa satker menyampaikan data kontrak ke KPPN paling lambat lima hari kerja sejak Surat Perjanjian Kontrak (SPK) ditandatangani.
Melihat jumlah pendaftaran kontrak yang terlambat disampaikan oleh satker ke KPPN sampai dengan tahun 2016. Direktorat Jenderal Perbendaharaan berupaya untuk menegaskan pentingnya pendaftaran data kontrak tepat waktu ini dengan memberikan sanksi administrasi bagi satker yang terlambat menyampaikan data kontrak ke KPPN melalui langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran. Sampai saat ini aturan tersebut terus berlaku dengan dikeluarkannya surat dirjen perbendaharaan nomor S-1028/PB/2018 tentang Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2018 yang diperkuat dengan surat Menteri Keuangan nomor S-67/MK.05/2018. Dengan aturan tersebut, satker yang terlambat menyampaikan data kontrak harus mengirimkan permohonan dispensasi keterlambatan pendaftaran data kontrak a.n. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan bermaterai 6000 ke KPPN. Data Kontrak dapat didaftarkan setelah mendapat persetujuan dispensasi dari Kepala KPPN. Atas keterlambatan penyampaian data kontrak ke KPPN, pengajuan SPM-LS Kontraktual dapat dilakukan lima hari setelah kontrak didaftarkan. Adanya sanksi administrasi ini diharapkan tidak hanya K/L saja yang meningkatkan kinerjanya tetapi juga dapat menegaskan terhadap penyedia barang dan jasa untuk dapat memberikan informasi yang dibutuhkan dalam data kontrak.