Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/01/2016 tanggal 30 Desember 2016, tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Surat Keputusan Kepala KPPN Ende Nomor KEP-051/WPB.24/KP.06/2018 tanggal 13 September 2018 tentang Penetapan Panitia dan Narasumber Kegiatan Capacity Building Semester II Tahun 2018
- Nota Dinas Kepala KPPN Ende nomor ND-192/WPB.24/KP.0601/2018 tanggal 10 September 2018 hal Pelaksanaan Capacity Building Semester II Tahun 2018 di Detusoko, Ende
Maksud dan Tujuan
Kegiatan Capacity Building ini bertujuan untuk membangun kerjasama, rasa persaudaraan dan kekeluargaan antar individu di KPPN Ende baik itu PNS maupun PPNPN.. Dengan adanya suasana kekeluargaan ini, diharapkan para pegawai KPPN Ende mampu bersinergi dalam bekerja.
Penanaman nilai-nilai yang termaktub dalam 7 (tujuh) Prinsip ISO 9001:2015, Kebijakan Mutu KPPN Ende, Pembangunan Zona Integritas dan Program Go Green KPPN Ende menjadi output yang ingin dicapai pada pelaksanaan capacity building kali ini.






