Akhir Tahun Sudah Dekat, loh! berikut 5 hal yang perlu kita lakukan menghadapi akhir Tahun Anggaran 2018.
Jalan Kelimutu no.53, Kelimutu, Ende Tengah, Ende
Akhir Tahun Sudah Dekat, loh! berikut 5 hal yang perlu kita lakukan menghadapi akhir Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum
Maksud dan Tujuan
Kegiatan Capacity Building ini bertujuan untuk membangun kerjasama, rasa persaudaraan dan kekeluargaan antar individu di KPPN Ende baik itu PNS maupun PPNPN.. Dengan adanya suasana kekeluargaan ini, diharapkan para pegawai KPPN Ende mampu bersinergi dalam bekerja.
Penanaman nilai-nilai yang termaktub dalam 7 (tujuh) Prinsip ISO 9001:2015, Kebijakan Mutu KPPN Ende, Pembangunan Zona Integritas dan Program Go Green KPPN Ende menjadi output yang ingin dicapai pada pelaksanaan capacity building kali ini.
Sudah tahu belum kalo LKPP Tahun 2017 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI??? Yaa, prestasi kembali ditorehkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memperoleh opini WTP dari BPK RI, kami mengucapkan terima kasi atas kerja sama yang baik antar satker lingkup KPPN Ende dengan KPPN Ende, sehingga laporan keuangan sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu SAPP (Standard Akuntansi Pemerintah Pusat). Sejak diterapkannya basis akrual sesuai dengan PP 71 Tahun 2010, setiap semester Pemerintah melalui KPPN memprogramkan untuk melakukan pendampingan laporan keuangan kepada satker dibawah lingkup nya. Dari pendampingan tersebut, salah satu hasilnya yaitu laporan telaah laporan keuangan.
Pendaftaran kontrak tepat waktu sangat penting untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran. Hal ini mempermudah KPPN selaku Kuasa BUN dalam melakukan pengawasan terhadap satuan kerja (satker) sehingga pelayanan terhadap rekanan/mitra kerja satker dapat meningkat karena pemenuhan atas hak pihak-pihak yang bersangkutan dapat tersalurkan tepat waktu setelah rekanan menyelesaikan sebagian atau seluruh pekerjaannya. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara juga ditegaskan bahwa satker menyampaikan data kontrak ke KPPN paling lambat lima hari kerja sejak Surat Perjanjian Kontrak (SPK) ditandatangani.
Melihat jumlah pendaftaran kontrak yang terlambat disampaikan oleh satker ke KPPN sampai dengan tahun 2016. Direktorat Jenderal Perbendaharaan berupaya untuk menegaskan pentingnya pendaftaran data kontrak tepat waktu ini dengan memberikan sanksi administrasi bagi satker yang terlambat menyampaikan data kontrak ke KPPN melalui langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran. Sampai saat ini aturan tersebut terus berlaku dengan dikeluarkannya surat dirjen perbendaharaan nomor S-1028/PB/2018 tentang Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2018 yang diperkuat dengan surat Menteri Keuangan nomor S-67/MK.05/2018. Dengan aturan tersebut, satker yang terlambat menyampaikan data kontrak harus mengirimkan permohonan dispensasi keterlambatan pendaftaran data kontrak a.n. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan bermaterai 6000 ke KPPN. Data Kontrak dapat didaftarkan setelah mendapat persetujuan dispensasi dari Kepala KPPN. Atas keterlambatan penyampaian data kontrak ke KPPN, pengajuan SPM-LS Kontraktual dapat dilakukan lima hari setelah kontrak didaftarkan. Adanya sanksi administrasi ini diharapkan tidak hanya K/L saja yang meningkatkan kinerjanya tetapi juga dapat menegaskan terhadap penyedia barang dan jasa untuk dapat memberikan informasi yang dibutuhkan dalam data kontrak.
Pada tahun 2018 ini terdapat 73 satker lingkup KPPN Ende yang mengelola dana APBN berjumlah kurang lebih 953 milyar Rupiah. Di tahun 2018 ini KPPN Ende juga menyalurkan dana trasfer daerah berupa Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) dan Dana Desa untuk 3 Kabupaten, yaitu Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka dan Kabupaten Nagekeo senilai kurang lebih 652 milyar Rupiah. Jumlah dana APBN tahun 2018 yang dikelola oleh KPPN Ende tersebut meningkat 7% dibandingkan pagu APBN tahun 2017.
Pelaksanaan anggaran tahun 2018 sudah memasuki akhir triwulan 3. Berikut disampaikan rapor kinerja satker dalam rangka pelaksanaan anggaran tahun 2018 di lingkup KPPN Ende. Rapor Kinerja ini mengacu pada Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang telah digunakan sejak awal 2018 sebagai alat monitoring dan evaluasi bagi K/L dalam menilai kinerja pelaksanaan anggaran.
Tahun 2018 telah berjalan 5 bulan, hilal melaksanakan rekon bulanan belum tampak. Adakah hal baru yang akan diperbarui dalam proses rekon bulanan melalui e-rekon??? Kita telah ketahui 2018 adalah tahun ke 3 Kementerian Keuangan melaksanakan rekon bulanan satker melalui aplikasi berbasis web bernama E-Rekon & LK. Apa sih yang baru di tahun 2018???
integrasi data SIMAK BMN
yupss, 2018 diharapkan sebagai waktu yang tepat untuk implementasi rekonsiliasi data keuangan, persediaan dan Barang Milik Negara(BMN). Untuk diketahui, Tahun 2017 Kementerian Keuangan Khusus nya DIrektorat Jenderal Perbendaharaan telah melakukan piloting rekonsiliasi integrasi antara keuangan dan BMN pada 29 Kementerian/lembaga, dan hasil nya cukup baik. Data yang dibutuhkan untuk melakukan konsolidasian data pada K/L induk menghasilkan data yang valid.