PENGUMUMAN
NOMOR PENG-2/PB/PB.3/2026
TENTANG
DAFTAR BANK UMUM YANG MENJADI MITRA PEMERINTAH DALAM PENGELOLAAN REKENING MILIK SATUAN KERJA LINGKUP KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2026
A. Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga yang Berbentuk Giro dan Deposito
Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga, dengan ini diumumkan daftar bank umum yang telah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Kas Negara bagian Kerja Sama Pengelolaan Rekening Pemerintah Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga antara Kementerian Keuangan RI dan bank umum sebagai berikut:
- PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
- PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk
- PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
- PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk
- PT. Bank Aceh Syariah
- PT. Bank Artha Graha Internasional
- PT. Bank BTPN Syariah
- PT. Bank Capital Indonesia
- PT. Bank Central Asia, Tbk
- PT. Bank CIMB Niaga (termasuk Unit Usaha Syariah)
- PT. Bank DBS Indonesia
- PT. Bank DKI
- PT. Bank HSBC Indonesia
- PT. Bank Jabar Banten Syariah
- PT. Bank KB Bukopin Syariah
- PT. Bank KB Indonesia Tbk
- PT. Bank Maluku Malut
- PT. Bank Mandiri Taspen
- PT. Bank Maybank Indonesia (termasuk Unit Usaha Syariah)
- PT. Bank Mega
- PT. Bank Mega Syariah
- PT. Bank MNC Internasional
- PT. Bank Muamalat Indonesia
- PT. Bank Nagari (termasuk Unit Usaha Syariah)
- PT. Bank Nationalnobu
- PT. Bank NTB Syariah
- PT. Bank Pan Indonesia
- PT. Bank Panin Dubai Syariah
- PT. Bank Pembangunan Daerah Bali
- PT. Bank Pembangunan Daerah Banten
- PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu
- PT. Bank Pembangunan Daerah DIY
- PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten
- PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi
- PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
- PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (termasuk Unit Usaha Syariah)
- PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
- PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
- PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
- PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
- PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung
- PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
- PT. Bank Pembangunan Daerah Papua
- PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
- PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
- PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo
- PT. Bank Pembangunan Daerah Sulteng
- PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung
- PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara
- PT. Bank Permata (termasuk Unit Usaha Syariah)
- PT. Bank Riau Kepri Syariah
- PT. Bank Sinarmas
- PT. Bank SMBC Indonesia
- PT. Bank Syariah Indonesia
- PT. Bank Woori Saudara Indonesia 1906
- PT. Citibank, N.A., Indonesia
- PT. Bank Victoria International, Tbk
B. Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga yang Berbentuk Virtual Account (VA)
Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga, Perdirjen Nomor PER-10/PB/2021 tentang Uji Coba Restrukturisasi Pengelolaan Rekening Penerimaan pada Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga, dan Perdirjen Nomor PER-17/PB/2022 tentang Uji Coba Restrukturisasi Pengelolaan Rekening Lainnya pada Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga, dengan ini diumumkan daftar Bank Umum yang telah memenuhi persyaratan sebagai Bank Umum Mitra Pengelola Rekening Virtual (VA) sebagai berikut:
- PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
- PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk
- PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
- PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk
- PT. Bank Jabar Banten Syariah
- PT. Bank Muamalat Indonesia
- PT. Bank Nagari (termasuk Unit Usaha Syariah)
- PT. Bank Pembangunan Daerah Bali
- PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten
- PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
- PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (termasuk Unit Usaha Syariah)
- PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung
- PT. Bank Syariah Indonesia
Atas daftar tersebut, diminta kepada seluruh Kepala Kantor, Kuasa Pengguna Anggaran dan Pimpinan BLU agar dalam rangka pengelolaan keuangan Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga:
- Hanya menggunakan Rekening Penerimaan dan Rekening Lainnya yang dibuka pada bank-bank sebagaimana tercantum pada poin A;
- Menutup Rekening Penerimaan dan Rekening Lainnya yang dibuka pada bank umum yang belum bermitra dengan Kementerian Keuangan RI sebagaimana tercantum pada poin A;
- Hanya menggunakan Rekening Virtual (VA) Pengeluaran, Penerimaan, dan Lainnya yang dibuka pada bank-bank sebagaimana tercantum pada poin B;
- Menutup Rekening Virtual (VA) Pengeluaran, Penerimaan, dan Lainnya yang dibuka pada bank umum yang belum bermitra dengan Kementerian Keuangan sebagaimana tercantum pada poin B.
Demikian disampaikan, untuk dapat dipedomani.



