Jalan Jendral Sudirman No. 58, Wumialo, Kota Tengah, Wumialo, Gorontalo, Kota Gorontalo, Gorontalo 96128

Pengumuman

Daftar Bank Umum yang Menjadi Mitra Pemerintah dalam Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2026

PENGUMUMAN

NOMOR PENG-2/PB/PB.3/2026

TENTANG
DAFTAR BANK UMUM YANG MENJADI MITRA PEMERINTAH DALAM PENGELOLAAN REKENING MILIK SATUAN KERJA LINGKUP KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2026


A. Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga yang Berbentuk Giro dan Deposito

Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga, dengan ini diumumkan daftar bank umum yang telah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Kas Negara bagian Kerja Sama Pengelolaan Rekening Pemerintah Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga antara Kementerian Keuangan RI dan bank umum sebagai berikut:

  1. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
  2. PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk
  3. PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
  4. PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk
  5. PT. Bank Aceh Syariah
  6. PT. Bank Artha Graha Internasional
  7. PT. Bank BTPN Syariah
  8. PT. Bank Capital Indonesia
  9. PT. Bank Central Asia, Tbk
  10. PT. Bank CIMB Niaga (termasuk Unit Usaha Syariah)
  11. PT. Bank DBS Indonesia
  12. PT. Bank DKI
  13. PT. Bank HSBC Indonesia
  14. PT. Bank Jabar Banten Syariah
  15. PT. Bank KB Bukopin Syariah
  16. PT. Bank KB Indonesia Tbk
  17. PT. Bank Maluku Malut
  18. PT. Bank Mandiri Taspen
  19. PT. Bank Maybank Indonesia (termasuk Unit Usaha Syariah)
  20. PT. Bank Mega
  21. PT. Bank Mega Syariah
  22. PT. Bank MNC Internasional
  23. PT. Bank Muamalat Indonesia
  24. PT. Bank Nagari (termasuk Unit Usaha Syariah)
  25. PT. Bank Nationalnobu
  26. PT. Bank NTB Syariah
  27. PT. Bank Pan Indonesia
  28. PT. Bank Panin Dubai Syariah
  29. PT. Bank Pembangunan Daerah Bali
  30. PT. Bank Pembangunan Daerah Banten
  31. PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu
  32. PT. Bank Pembangunan Daerah DIY
  33. PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten
  34. PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi
  35. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
  36. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (termasuk Unit Usaha Syariah)
  37. PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
  38. PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
  39. PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
  40. PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
  41. PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung
  42. PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
  43. PT. Bank Pembangunan Daerah Papua
  44. PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
  45. PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
  46. PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo
  47. PT. Bank Pembangunan Daerah Sulteng
  48. PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung
  49. PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara
  50. PT. Bank Permata (termasuk Unit Usaha Syariah)
  51. PT. Bank Riau Kepri Syariah
  52. PT. Bank Sinarmas
  53. PT. Bank SMBC Indonesia
  54. PT. Bank Syariah Indonesia
  55. PT. Bank Woori Saudara Indonesia 1906
  56. PT. Citibank, N.A., Indonesia
  57. PT. Bank Victoria International, Tbk

B. Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga yang Berbentuk Virtual Account (VA)

Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga, Perdirjen Nomor PER-10/PB/2021 tentang Uji Coba Restrukturisasi Pengelolaan Rekening Penerimaan pada Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga, dan Perdirjen Nomor PER-17/PB/2022 tentang Uji Coba Restrukturisasi Pengelolaan Rekening Lainnya pada Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga, dengan ini diumumkan daftar Bank Umum yang telah memenuhi persyaratan sebagai Bank Umum Mitra Pengelola Rekening Virtual (VA) sebagai berikut:

  1. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
  2. PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk
  3. PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
  4. PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk
  5. PT. Bank Jabar Banten Syariah
  6. PT. Bank Muamalat Indonesia
  7. PT. Bank Nagari (termasuk Unit Usaha Syariah)
  8. PT. Bank Pembangunan Daerah Bali
  9. PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten
  10. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
  11. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (termasuk Unit Usaha Syariah)
  12. PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung
  13. PT. Bank Syariah Indonesia

Atas daftar tersebut, diminta kepada seluruh Kepala Kantor, Kuasa Pengguna Anggaran dan Pimpinan BLU agar dalam rangka pengelolaan keuangan Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga:

  1. Hanya menggunakan Rekening Penerimaan dan Rekening Lainnya yang dibuka pada bank-bank sebagaimana tercantum pada poin A;
  2. Menutup Rekening Penerimaan dan Rekening Lainnya yang dibuka pada bank umum yang belum bermitra dengan Kementerian Keuangan RI sebagaimana tercantum pada poin A;
  3. Hanya menggunakan Rekening Virtual (VA) Pengeluaran, Penerimaan, dan Lainnya yang dibuka pada bank-bank sebagaimana tercantum pada poin B;
  4. Menutup Rekening Virtual (VA) Pengeluaran, Penerimaan, dan Lainnya yang dibuka pada bank umum yang belum bermitra dengan Kementerian Keuangan sebagaimana tercantum pada poin B.

Demikian disampaikan, untuk dapat dipedomani.

 


 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gorontalo
Jalan Jenderal Sudirman Nomor 58 Gorontalo
Call Center: 14090

 

IKUTI KAMI

  Instagram  

 

SALURAN PENGADUAN

 

Search