KPPN Khusus Investasi

Indeks Artikel

     

Insentif sebesar Rp123,46 triliun bagi UMKM itu dianggarkan untuk subsidi bunga, penempatan dana untuk perbankan agar segera bisa restrukturisasi, jaminan, persiapan modal kerja baru, PPH final untuk UMKM yang ditanggung pemerintah, dan pembiayaan untuk LPDB.

Dengan adanya subsidi bunga tersebut, pemerintah menggelontorkan Rp35,28 triliun untuk 60.66 juta rekening UMKM. Di mana dari anggaran tersebut, Rp27,2 triliun untuk subsidi bunga yang diajukan melalui BPR, Perbankan, dan Perusahaan Pembiayaan, kemudian Rp7,53 triliun untuk subsidi yang diajukan melalui KUR, UMi, Mekaar, dan Pegadaian. Dan Rp0,49 triliun untuk pengajuan melalui online, koperasi, petani, LPDB, LPMUKP, dan UMKM PEMDA.

Penyaluran Subsidi Bunga/Margin umum dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK-65/PMK.05/2020 “Tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional,” dan PMK -85/PMK.05/2020.

Menteri Keuangan telah menunjuk DIrektorat SMI sebagai KPA untuk menyalurkan subsidi bunga/Margin Umum khususnya yang disalurkan melalui perbankan dan lembaga pembiayaan. Dalam pelaksanaannya, Direktorat SMI juga

 

menugaskan KPPN Khusus Investasi untuk menyalurkan dana tersebut, dengan pagu DIPA sebesar 27,2 triliun.

Terkait tugas tersebut KPPN Khusus Investasi mesti mempersiapkan semua dokumen, bahan dan data terkait penyaluran subsidi bunga dimaksud sehingga target Pemerintah pada umumnya dan Kementerian Keuangan khususnya dalam rangka pemulihan ekonomi, termasuk untuk UMKM dapat terlaksana dengan baik. Kita harapkan ekonomi kita dapat bergairah kembali dengan adanya stimulus khusus untuk sektor UMKM tersebut.

Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional. KPPN Khusus Investasi dalam hal ini mendapat tugas mulia untuk bekerja sepenuh hati melaksanakan tugas tersebut sekaligus juga mendapatkan pahala dari pekerjaan tadi karena membantu dan menjaga keberlangsungan kemampuan sektor ekonomi kita agar tetap hidup, bergairah dan tidak mati suri disebabkan situasi pandemi saat ini.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search