Guna membantu masyarakat desa yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi covid-19, pemerintah telah menetapkan kebijakan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Dana Desa. Pata tahun 2021 ini bantuan diberikan secara bulanan sebesar Rp300 ribu per keluarga selama 12 bulan.
Progres penyaluran BLT Dana Desa sampai saat ini masih belum menggembirakan. Berdasarkan data Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) sampai minggu ketiga Juni ini penyaluran BLT di wilayah KPPN Kolaka mencapai Rp19,14 miliar untuk sebanyak 17.298 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Rinciannya di Kabupaten Kolaka sebesar Rp7,28 miliar untuk 9.397 KPM, Kabupaten Kolaka Utara sebesar Rp7,21 miliar untuk 4.573 KPM dan Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp4,64 miliar untuk 3.328 KPM.
Kepala KPPN Kolaka, Arief Rokhman mengungkapkan masih banyak desa yang belum salur BLT sesuai jadwal yang semestinya, dimana pada bulan Juni ini seharusnya sudah disalurkan BLT bulan ke 6.