Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kolaka merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara yang sangat strategis,
Jl. Bendungan Balandete Km. 6, Balandete, Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (93518); Telp (0405) 2325553; Faks (0405) 2321326
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kolaka merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara yang sangat strategis,
Pada hari Kamis tanggal 4 Maret 2021, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kolaka menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pelaporan Capaian Output Dan Reformulasi IKPA serta Aplikasi Sakti Web kepada satuan kerja mitra kerja KPPN Kolaka secara daring melalui aplikasi zoom. Satuan kerja yang mengikuti acara ini terdiri dari instansi vertikal pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berada di Kabupaten Kolaka, Kolaka Timur dan Kolaka Utara. Acara yang diselenggarakan bersamaan dengan acara Program Anti Korupsi Dalam Rangka Pelaksanaan WBBM tersebut diselenggarakan untuk menyampaikan dan menyamakan persepsi atas kewajiban satuan kerja atas kewajiban pelaporan output tahun anggaran 2021 serta overview modul pelaksanaan aplikasi Sakti kepada satuan kerja.
KPPN Kolaka bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kolaka dalam kegiatan anti korupsi dalam kegiatan sosialisasi dengan tema “Program Anti Korupsi Dalam Rangka Pelaksanaan WBBM KPPN Kolaka” (Kamis, 4/3). Acara ini dihadiri oleh seluruh mitra kerja KPPN Kolaka secara online, baik dari satuan kerja Kementerian/Lembaga terkait serta dari Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) wilayah Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur dan Kabupaten Kolaka Utara.
Reformasi birokrasi pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) telah dimulai tahun 2007. Sejak saat itulah pembenahan besar-besaran yang dilaksanakan secara bertahap dan berkualitas terus dilakukan. Jadi upaya mewujudkan wilayah bebas dari korupsi dan birokrasi yang bersih dan melayani, telah dilaksanakan jauh hari sebelum dicanangkannya program zona integritas (ZI), Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Hal tersebut dapat dilihat dari perjuangan panjang yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kolaka sebagai salah satu unit vertikal dari DJPb berikut ini.
Pelatihan Service Excellent Tahun 2021
Kolaka, 08 Maret 2021, KPPN Kolaka mengadakan Pelatihan Service Excellent kepada seluruh pegawai dan PPNPN di lingkungan KPPN Kolaka bertempat di Aula KPPN Kolaka. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 16.00 s.d. 17.00 WITA.
Dalam sambutannya, Kepala KPPN Kolaka, Arief Rokhman menyampaikan tujuan dari pelaksanaan pelatihan Service Excellent tersebut adalah refreshment dan peningkatan kemampuan serta kompetensi seluruh pegawai dalam memberikan
Tepat satu tahun yang lalu tanggal 2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus covid-19 pertama di Indonesia. Sejak saat itu jumlah kasus posistif covid-19 terus bertambah dan sampai dengan awal Maret 2021 ini telah tercatat lebih dari 1,3 juta kasus positif, 1,1 juta sembuh dan lebih dari 16 ribu orang meninggal dunia. Selanjutnya pada tanggal 13 April 2020, Presiden telah menetapkan pandemi covid-19 ini sebagai bencana nasional non alam. Pandemi covid-19 tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan saja, namun jauh merambah sektor sosial, ekonomi dan keuangan.
Latar Belakang dan Tujuan Strategis
Perkembangan e-commerce atau bisnis online dunia semakin pesat berkat dukungan teknologi informasi yang semakin canggih. Termasuk di Indonesia. Data ekonomi mencatat nilai transaksi melalui 14 marketplace terbesar di Indonesia pada tahun 2020 mencapai Rp327,49 triliun. Tentu sebuah potensi bisnis yang menggiurkan. Menurut Bank Indonesia ke depan dengan tren ekonomi dan keuangan digital, maka bisnis marketplace serta transaksi uang elektronik akan semakin marak. Terlebih di masa pandemi covid-19 dimana pergerakan atau aktivitas secara fisik dibatasi.
Tak terkecuali kebijakan transaksi belanja di lingkungan instansi pemerintah juga harus menyesuaikan dengan perkembangan tren ekonomi digital. Dalam rangka mendukung ekonomi digital dan kebijakan cashless,
![]() |
![]() |
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402
KPPN Kolaka
Jl. Bendungan Balandete Km. 6, Balandete, Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (93518)
Telp (0405) 2325553; Faks (0405) 2321326