KPPN Kolaka telah menyalurkan pembayaran Gaji Ketigabelas (Gaji 13) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat di Kabupaten Kolaka, Kolaka Utara dan Kolaka Timur pada hari Senin kemarin (10/8).
“Alhamdulillah kami bisa mencairkan secara serentak untuk 1.958 PNS dan anggota POLRI pada 45 satker vertikal dengan nominal sebesar Rp7,7 miliar lebih” ungkap Kepala KPPN Kolaka, Arief Rokhman melalui rilis online Senin (10/8).
Besarannya adalah sebesar penghasilan gaji pada bulan Juli yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan/umum. Berbeda dengan pembayaran THR, Gaji 13 kali ini juga diberikan kepada para pejabat eselon I dan II. Namun untuk pejabat negara seperti Presiden, Wapres, Menteri/Kepala lembaga, Kepala Daerah dan Legislatif tidak diberikan. Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Pemghasilan Ketigabelas Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai NonPNS dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Hal ini dimaksudkan sebagai stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi bagi para ASN dengan memperhatikan rasa kemanusiaan dan empati kepada sesama dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.