Setiap tahun pemerintah bersama DPR menetapkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan dimana untuk tahun anggaran 2021 telah ditetapkan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN 2021. Penyusunan APBN 2021 dilakukan dalam situasi yang sangat menantang akibat pandemi covid-19 yang menyebabkan guncangan sangat hebat, mobilitas manusia terhenti, perdagangan global merosot, sektor keuangan global bergejolak, harga komoditas menurun tajam, dan ekonomi global masuk jurang resesi. Dalam kondisi tersebut keuangan negara menjadi instrumen utama dan sangat penting dalam menghadapi krisis akibat pandemi covid-19 guna memberikan perlindungan sosial dan melakukan pemulihan ekonomi.


Berdasarkan data pada aplikasi OMSPAN per tanggal 6 November 2020 realisasi penyaluran Dana Desa di wilayah Kab. Kolaka, Kolaka Utara dan Kolaka Timur mencapai 95,36 persen atau sebesar Rp296,22 miliar dari alokasi Rp310,64 miliar. Realisasi ini di atas rata-rata tingkat regional Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar 81,49 persen atau Rp1,33 Triliun dari alokasi Rp1,63 Triliun. Sementara itu di tingkat nasional rata-rata penyaluran dana desa sebesar 86,28 persen atau Rp61,42 Triliun dari pagu 71,19 Triliun.
“Sampai akhir Agustus, penyerapan belanja K/L di wilayah kerja KPPN Kolaka baru sebesar 54,01 persen atau Rp263,4 miliar dari pagu sebesar Rp487,6 miliar” ungkap Arief Rokhman, Kepala KPPN Kolaka. (1/9/20). Padahal target triwulan III yang ditetapkan pimpinan Kementerian Keuangan adalah 75 persen.
“Alhamdulillah hari ini telah tuntas ditandatangani BAR dari tiga pemerintah daerah yaitu Kabupaten Kolaka, Kolaka Utara dan Kolaka Timur” ungkap Kepala KPPN Kolaka, Arief Rokhman melalui rilis online Jumat (24/7).
Kepala KPPN, Arief Rokhman menyerahkan piagam penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019 dari Menteri Keuangan kepada Bupati Kolaka, Ahmad Safei pada hari Selasa (13/10).
KPPN Kolaka telah menyalurkan pembayaran Gaji Ketigabelas (Gaji 13) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat di Kabupaten Kolaka, Kolaka Utara dan Kolaka Timur pada hari Senin kemarin (10/8).

