Sebagaimana diketahui Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Tomor 63 Tahun 2021 tanggal 28 April 2021 telah menetapkan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan. Besarannya sebesar gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji bulan April 2021. Pencairan THR direncanakan pada periode H-10 s.d H-5 Idul Fitri.
Kepala KPPN Kolaka, Arief Rokhman mengungkapkan bahwa pencairan THR untuk instansi vertikal telah dapat dilakukan sejak tanggal 28 April 2021. Berdasarkan data pada Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) sampai dengan hari Senin, 3 Mei ini pencairan THR untuk para ASN, Polri dan PPNPN di wilayah pembayaran KPPN Kolaka hampir tuntas. Jumlahnya mencapai Rp9,6 miliar untuk 2.649 pegawai dengan rincian THR ASN sebesar Rp4,7 miliar untuk 1.055 pegawai, anggota Polri sebesar Rp3,2 miliar untuk 817 anggota dan Pegawai lainnya/PPNPN Rp1,66 miliar sebanyak 777 pegawai.
“Masih ada beberapa yang tertinggal, karena baru mutasi atau sebab lain, namun akan disalurkan secepatnya pada minggu ini” jelas Arief. Hal ini karena berdasarkan data gaji April jumlahnya mencapai Rp11,3 miliar untuk 2.712 pegawai.