
Oleh Sukma Nugroho
(Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal - KPPN Kolaka)
Saat ini sudah banyak pembicaraan mengenai adanya pembangunan Zona Integritas dan WBK/WBBM. Di beberapa instansi pemerintahan banyak terpampang spanduk atau baliho yang bertuliskan Zona Integritas dan WBK/WBBM. Sebenarnya apakah Zona Integritas dan WBK/WBBM yang merupakan fenomena yang banyak terjadi di instansi pemerintahan.
Fenomena tersebut berawal dari adanya penerapan Reformasi Birokrasi, Reformasi Birokrasi merupakan sebuah proses perubahan yang dilaksanakan secara bertahap, sistematis, dan berkesinambungan dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, meningkatkan pelayanan publik, kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi dan profesionalisme SDM. Adapun hal yang melatar belakangi dibentuknya Reformasi Birokrasi adalah antara lain adanya kejahatan korupsi yang semakin merajalela, upaya Pemerintah untuk mewujudkan adanya pencegahan korupsi, menciptakan Aparatur Negara yang disiplin dan bekerja sesuai dengan kaidah yang telah ditentukan, serta menciptakan aparatur negara yang dapat dipercaya oleh masyarakat.


Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021 yang antara lain mengatur relaksasi mekanisme penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), KPPN Kolaka telah menyalurkan BLT DD ke Rekening Kas Desa (RKD) untuk penyaluran sampai dengan bulan September mulai Senin kemarin.
KPPN Kolaka mencatat pertumbuhan belanja instansi pemerintah pusat Kementerian/Lembaga (K/L) selama semester I Tahun 2021 mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Berdasarkan data Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN), realisasi belanja K/L sebesar Rp210,56 miliar tumbuh 35 persen dari realisasi periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan ini disokong dari semua jenis belanja dimana belanja pegawai mengalami peningkatan 22,6 persen, belanja barang 31,1 persen dan belanja modal tumbuh 102,3 persen.
Varian delta Covid-19 telah menyebabkan gelombang peningkatan kasus terkonfirmasi di Indonesia. Kasus harian pun mulai melonjak di awal Juni dengan kasus tertinggi mencapai lebih 56 ribu pada tanggal 15 Juli lalu.
Dalam rangka percepatan dan pemenuhan target 8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan langsung Tunai (BLT) Desa, pemerintah kembali memberikan relaksasi atas persyaratan dalam penyaluran dana Desa. Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor : SE-7/PK/2021 tanggal 2 Juli 2021, beberaopa persyaratan dalam penyaluran disederhanakan bahkan direlaksasi.
Guna membantu masyarakat desa yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi covid-19, pemerintah telah menetapkan kebijakan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Dana Desa. Pata tahun 2021 ini bantuan diberikan secara bulanan sebesar Rp300 ribu per keluarga selama 12 bulan.
