Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 6 September 2017 di KPPN Kotamobagu diikuti oleh Satuan Kerja yang memiliki Belanja Barang Untuk di serahkan ke masyarakat.
Jl. Paloko No. 7, Kec. Kotamobagu Timur, Kel. Kotobangon, Kota Kotamobagu
Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 6 September 2017 di KPPN Kotamobagu diikuti oleh Satuan Kerja yang memiliki Belanja Barang Untuk di serahkan ke masyarakat.
Dari Paloko Kinalang Kotamobagu, kami sampaikan kabar inovasi baru KPPN Kotamobagu. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan serta mempertegas komitmen kami dalam pemberantasan korupsi, kami telah mengembangkan aplikasi berbasis android untuk memudahkan bapak/ibu mengadu di unit kepatuhan internal, serta sarana tambahan troubleshooting aplikasi. Aplikasi yg kami beri nama "Ali Topan" (aplikasi troubleshooting dan pengaduan) dapat diunduh di Google play store. Semoga berguna.
e-Billing pajak memungkinkan wajib pajak bayar pajak online, tanpa harus datang dan antre lagi di bank. E-billing pajak ini menggantikan sistem pembayaran manual yang menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2016, sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2016, semua Bank Persepsi (bank yang menerima pembayaran pajak) wajib melaksanakan e-Billing pajak sebagai penerapan MPN G2 (Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua) dan tidak akan melayani pembayaran manual lagi.
Salah satu kanal untuk mendapatkan e-billing pajak adalah eBilling OnlinePajak, ASP yang telah disahkan oleh DJP untuk membuat ID billing dengan Surat Keputusan No. KEP-72/PJ/2016.
Aplikasi eBilling OnlinePajak memberikan solusi dari ujung ke ujung yang menyeluruh dan terintegrasi untuk pembayaran pajak perusahaan Anda. OnlinePajak mempermudah wajib pajak dalam membuat satu atau e-billing pajak untuk berbagai KAP, KJS dan NPWP sekaligus dan bayar pajak online di 1 aplikasi dengan instan, akurat dan tanpa perlu antre di bank atau KPP lagi.
Link e-billing pajak bisa di akses di http://sse2.pajak.go.id/ dan http://sse3.pajak.go.id/
Seiring dengan meningkatnya integrasi sistem pembayaran PNBP yang dimiliki oleh Kementerian Negara/Lembaga dengan aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI), penggunaan SIMPONI sebagai aplikasi untuk pembayaran/penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga terus mengalami peningkatan. Dalam rangka memberikan pelayanan dan meningkatkan pemahaman kepada stakeholder dalam bidang PNBP, Ditjen Anggaran menyajikan tutorial aplikasi SIMPONI.
Tutorial aplikasi SIMPONI ini menggambarkan kemudahan dalam penggunaan aplikasi SIMPONI. Tutorial ini menyajikan materi mengenai petunjuk penggunaan aplikasi SIMPONI antara lain petunjuk pendaftaran/pembuatan akun SIMPONI bagi pengguna, pembuatan billing penyetoran/pembayaran PNBP, dan Pembayaran/Penyetoran melalui berbagai channel perbankan antara lain E-banking, Automatic Teller Machine (ATM), Electronic Data Capture (EDC).
Disampaikan dalam format video dengan memuat visualisasi rangkaian tata cara pendaftaran, pembuatan billing dan pembayaran disertai gambaran tahapan proses pelaksanaannya , tutorial ini diharapkan dapat memudahkan penggunaan aplikasi ini secara mandiri.
Aplikasi simponi bisa di akses di https://simponi.kemenkeu.go.id/login
Tutorial Aplikasi SIMPONI dapat dilihat di http://www.anggaran.depkeu.go.id/dja/edef-simponi.asp.(cys)
Aplikasi Online Monitoring, merupakan jawaban bagi para pengguna SPAN untuk dapat memonitor transaksi dalam aplikasi SPAN secara cepat, tepat, handal dan user friendly. Dengan dilatarbelakangi oleh Aplikasi SPAN, yang saat ini penggunaannya masih dibatasi oleh user license, sehingga diperlukan aplikasi pendukung SPAN yang dapat memberikan solusi monitoring dan laporan yang handal.
Sebagai langkah strategis dan inovatif, Direktorat Transformasi Perbendaharaan, mengembangkan aplikasi online monitoring SPAN, atau yang lebih dikenal dengan OM SPAN. Aplikasi ini telah lulus UAT dan pengujian oleh Pusintek sehingga saat ini domain aplikasi menggunakan akses Pusintek.
OM SPAN dalm penggunaannya tidak hanya diperuntukan bagi internal Direktorat Jenderal Perbendaharaan tetapi telah meluas ke seluruh satuan kerja BA 999 dan Non BA 999 yang dilayani oleh KPPN SPAN.
Kewenangan dalam aplikasi terdiri dari kewenangan KPPN, Kanwil, kantor Pusat dan Satuan Kerja. Pengajuan user dan passworduntuk kewenangan satuan kerja dilakukan melalui KPPN, sedangkan untuk kewenangan lainnya dilakukan dengan mengirimkan user serta password ke pengguna. Sebagai Administrator Aplikasi Om SPAN dilaksanakan oleh Direktorat Transformasi Perbendaharaan. Aplikasi OM SPAN dapat diakses melalui intranet maupun internet. Untuk intranet alamat OM SPANadalah http://spanint.perbendaharaan.go.id sedangkan untuk internet dapat diakses melalui alamat http://spanint.kemenkeu.go.id.
Diharapkan dengan aplikasi yang dibangun berbasis web ini, pengguna dapat melakukan monitoring secara mandiri dan informasi yang disajikan pun akurat karena data aplikasi OM SPAN berasal dari database Aplikasi SPAN.
Klik tautan dibawah ini untuk melanjutkan ke aplikasi OM-SPAN
Merupakan aplikasi yang digunakan untuk proses rekonsiliasi Laporan Keuangan antara UAKBUN DAERAH dan UAKPA. Dengan adanya Aplikasi e-Rekon-LK, satuan kerja dapat melakukan rekonsiliasi secara mandiri. Aplikasi e-Rekon-LK dapat diakses pada alamat http://e-rekon-lk.djpbn.kemenkeu.go.id melalui jaringan internet. Satker menggunggah data kiriman dari Aplikasi SAIBA ke Aplikasi e-Rekon-LK menggunakan user e-Rekon-LK masing-masing. Proses rekonsiliasi akan berjalan secara otomatis kemudian satker dapat mengunduh laporan hasil rekonsiliasi => data sama atau tidak.
Dari hasil rekon, apabila menurut ketentuan bisa diterbitkan BAR, sistem akan memberikan status bahwa BAR siap untuk ditandatangani oleh KPA. Tanda tangan dimaksud disini adalah tanda tangan elektronik, dengan mengisikan PIN. Apabila diperlukan perbaikan, satker dapat melakukan perbaikan data dan mengunggah ulang data SAIBA ke Aplikasi e-Rekon-LK. Setiap perubahan data yang diunggah ke e-Rekon-LK memerlukan approval dari KPPN. Setelah BAR ditandatangani oleh KPA, sistem akan memberikan status bahwa BAR siap untuk ditandatangani oleh KPPN (tanda tangan elektronik dengan mengisikan PIN).
Rekon selesai. Apabila BAR dicetak, tanda tangan yang tertera pada BAR untuk KPA maupun KPPN tersaji dalam bentuk barcode.
Klik tautan dibawah ini untuk melanjutkan
PAnSer (Panduan Aplikasi Online Satker) adalah aplikasi yang berupa Buku Saku Elektronik dengan berbagai menu dan fitur untuk memudahkan pengguna dalam mengakses informasi dan panduan dalam pengelolaan perbendaharaan dan panduan penggunaan aplikasi instansi.
Fitur :
> Panduan Aplikasi Instansi
> Layanan KPPN Kotamobagu
> Panduan MPN-G2
> Download Peraturan dan Format untuk Satker
> Layanan Pengaduan
Klik tautan dibawa ini untuk mengunduh aplikasi panser di perangkat berbasis android anda
PBN-Open merupakan aplikasi pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Ditjen Perbendaharaan. Aplikasi ini hanya dapat diakses oleh para pegawai di lingkungan Ditjen Perbendaharaan dengan menggunakan jaringan internal Kementerian Keuangan. Gunakan aplikasi ini dengan user: NIP dan Password yang telah diberikan sebelumnya.
Klink tautan di bawah ini untuk melanjutkan