Pada 24 September 2024 lalu, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 13/PB/2024 Tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2024 dengan pokok-pokok pengaturan sebagai berikut:
- Bab I, mengatur ketentuan
- Bab II, mengatur penerimaan negara:
- Penatausahaan Penerimaan Negara d. Tanggal 18 Desember 2024;
- Penatausahaan Penerimaan Negara padaTanggal 19 d. 30 Desember 2024; dan
- Penatausahaan Penerimaan Negara pada Tanggal 31 Desember
- Bab III, mengatur pengeluaran negara:
- Pendaftaran Data Kontrak atau Perubahan Data Kontrak;
- Pengajuan SPM antara lain SPM-LS Non Kontraktual, SPM-LS Kontraktual, SPM Akhir Tahun Anggaran, SPM Biaya Pemeliharaan (Retensi), SPM-UP/GUP/TUP, SPM-UP/TUP Luar Negeri, dan SPM-UP Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai;
- Pengesahan BLU antara lain Pengesahan SP3B BLU, Pengesahan Belanja Modal Tanah dan Penerimaan Pembiayaan atas PSN oleh LMAN, dan Pengesahan Belanja untuk Kegiatan Rehabilitasi Mangrove;
- Penyelesaian Administrasi Hibah Langsung;
- Beban DIPA Bagian Anggaran BUN;
- Penarikan PHLN dan PDN;dan
- Penyelesaian
- Bab IV, mengatur pengelolaan kas:
- Proyeksi Penerimaan dan Proyeksi Pengeluaran;
- Rencana Penarikan Dana Harian; dan
- Pemindahbukuan
- Bab V, mengatur akuntansi dan pelaporan:
- Monitoring dan Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan
- Tata Cara Pelaksanaan Rekonsiliasi dan Ketentuan Penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi
- Penyusunan Laporan Keuangan pada Kementerian/Lembaga;
- Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian/Lembaga;
- Penyampaian Laporan Keuangan pada Kuasa BUN/Sistem Akuntansi Pusat; dan
- Penyampaian LPJ
- Bab VI, mengatur percepatan pelaksanaan anggaran
- Bab VII, mengatur pengajuan di luar batas waktu (dispensasi).
- Bab VIII, mengatur sanksi mengenai keterlambatan/kekurangan pelimpahan penerimaan negara dan keterlambatan penyampaian laporan keuangan dan LPJ Bendahara.
- Bab IX, mengatur ketentuan lain-
- Bab X, mengatur ketentuan
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 13/PB/2024 dapat diunduh disini.
Materi Sosialisasi PER- 13/PB/2024 dapat diunduh disini.