Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan setiap menjelang hari raya keagamaan. Regulasi terkait THR di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pengusaha memberikan THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan. Namun, setiap tahunnya, selalu muncul polemik mengenai keterlambatan atau bahkan ketidakmampuan perusahaan dalam membayar THR kepada karyawan mereka.
Dalam perspektif yang lebih luas, pembayaran THR yang lancar juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. Uang yang diterima pekerja akan berputar kembali dalam perekonomian melalui konsumsi, yang pada akhirnya mendukung berbagai sektor industri dan perdagangan. Oleh karena itu, memastikan pembayaran THR tepat waktu bukan hanya tanggung jawab perusahaan, tetapi juga kepentingan bersama.
Pemerintah perlu memperkuat mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terkait pembayaran THR. Salah satu solusinya adalah dengan mewajibkan perusahaan melaporkan kesiapan dana THR sebelum waktu pembayaran tiba. Selain itu, sanksi bagi perusahaan yang melanggar harus ditegakkan secara lebih tegas agar memberikan efek jera.
Pada akhirnya, pembayaran THR bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga cerminan kepedulian dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap pekerjanya. Perusahaan yang menghargai pekerja dengan memenuhi hak-haknya akan menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis, produktivitas yang lebih baik, serta citra yang lebih positif di mata publik. Sudah saatnya pembayaran THR tidak lagi menjadi polemik tahunan, melainkan suatu kepastian yang dihormati oleh semua pihak.
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan setiap menjelang hari raya keagamaan. Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan terkait pemberian THR melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Jadwal Pencairan THR 2025
Berdasarkan peraturan tersebut, THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI/Polri, dan pensiunan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025. Sementara itu, bagi karyawan swasta, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, yaitu pada 24 Maret 2025.
Besaran THR 2025
Untuk ASN, prajurit TNI/Polri, dan hakim, komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Bagi ASN di instansi daerah, besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Adapun pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.
Tantangan dan Harapan
Meskipun pemerintah telah menetapkan kebijakan yang jelas terkait pembayaran THR, tantangan dalam implementasinya masih kerap terjadi, terutama di sektor swasta. Beberapa perusahaan mungkin menghadapi kendala finansial yang mempengaruhi kemampuan mereka untuk membayar THR tepat waktu. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang ketat dan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini.
Pembayaran THR yang tepat waktu tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja tetapi juga mendorong perputaran ekonomi melalui peningkatan konsumsi rumah tangga. Dengan demikian, semua pihak, baik pemerintah maupun perusahaan, harus berkomitmen untuk memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi kesejahteraan bersama.
Pembayaran THR lingkup KPPN Lahat
Adapun THR tahun 2025 untuk satuan kerja di lingkup KPPN Lahat, telah dilakukan realisasi mulai tanggal 17 Maret 2025 dan telah direalisasikan 100% untuk seluruh satuan kerja pada tanggal 19 Maret 2025. KPPN Lahat telah menyalurkan THR tahun 2025 untuk THR PNS/TNI/POLRI sebesar Rp.22.035.182.800,- denga total satuan kerja sebanyak 42 Satuan kerja dan 5.190 Pegawai.

(Ibnu Habibie)

