
Lahat, 21 April 2026. Kepala KPPN Lahat, Bapak Budi Hartadi, Kepala KPP Pratama Lahat, Bapak Agus Joko Purwanto dan Kepala KPKNL Lahat, Bapak Muh. Tajus Syarifin, menyelenggarakan kegiatan Press Release realisasi APBN periode sampai dengan 31 Maret 2026, wilayah kerja Kemenkeu Satu Lahat meliputi Kabupaten Lahat, Empat Lawang, Muara Enim, PALI, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Kota Pagar Alam dan Lubuk Linggau. Kegiatan dilaksanakan secara luring berlokasi di KPPN Lahat.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, tercatat Inflasi Indonesia pada Bulan Maret 2026 sebesar 3,48% (yoy) melandai dari periode sebelumnya pada Bulan Februari 2026 yang tercatat sebesar 4,76% (yoy) dan masih masuk dalam rentang target 2,5%±1%. Sedangkan inflasi di Provinsi Sumatera Selatan mencapai 3,09% (yoy) pada Bulan Maret 2026, juga mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan periode Februari 2026 yakni sebesar 4,36% (yoy). Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 111,14 dengan inflasi tertinggi terjadi di Kabupaten Muara Enim sebesar 3,49% dengan IHK sebesar 113,28 dan terendah terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir sebesar 2,74% dengan IHK sebesar 113,13 berdasarkan data yang disampaikan oleh Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Selatan.
Ringkasnya, rincian realisasi pendapatan dan belanja negara hingga 31 Maret 2026 yang masuk dan keluar melalui kas negara yang dikelola oleh KPPN Lahat, KPP Pratama Lahat, dan KPKNL Lahat adalah sebagai berikut:
- Pendapatan sampai dengan 31 Maret 2026 tercatat sebesar Rp59,08 miliar dari penerimaan pajak, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp897,03 juta.
- Realisasi belanja pemerintah pusat sampai dengan periode 31 Maret 2026 sebesar Rp228,86 miliar atau sebesar 27,29% dari pagu anggaran. Hal ini meningkat dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2025 yaitu sebesar 25,49%.
- Realisasi penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) hingga 31 Maret 2026 mencapai Rp1.194 miliar dari total pagu sebesar Rp4.311 miliar, atau setara dengan 27,69% dari pagu.
Berikut penjelasan terkait pagu dan realisasi APBN di wilayah kerja Kemenkeu Satu Lahat Sampai dengan 31 Maret 2026.
PENDAPATAN PERPAJAKAN
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lahat membawahi tiga wilayah kerja yaitu Kabupaten Lahat, Kota Pagar Alam, dan Kabupaten Empat Lawang. Penerimaan Pajak tahun 2026 meningkat dari tahun 2025. Target penerimaan pajak tahun 2025 sebesar 670 Miliar menjadi 796,22 Miliar pada Tahun 2026. Pada periode bulan Januari s.d Maret 2026, pencapaian penerimaan pajak sebesar Rp59,08 miliar atau 7.42%. Untuk sektor penerimaan yang dominan berasal dari administrasi pemerintahan, perdagangan pasar tradisional dan perkebunan kopi dan pengepul kopi.
KPP Pratama Lahat telah melakukan rekonsiliasi pembayaran pajak dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat, Empat Lawang, Kota Pagar Alam, serta KPPN Lahat melalui penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) semester II tahun 2025 guna memastikan validitas data penerimaan. KPP Pratama Lahat terus mendorong ketepatan waktu pelaksanaan proses rekonsiliasi ini guna menjaga akurasi data penyerapan serta pemotongan pajak keuangan daerah.
Terkait kepatuhan Wajib Pajak yaitu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tepat waktu Tahun Pajak 2025, di mana Wajib Pajak Orang Pribadi wajib menyampaikannya paling lambat 31 Maret 2026 sedangkan Wajib Pajak Badan hingga 30 April 2026. Pelaporan SPT Tahunan periode 1 Januari s.d 31 Maret 2026 di KPP Pratama Lahat yaitu untuk SPT Tahunan PPh Orang pribadi sebanyak 29.715 Wajib Pajak sedangkan SPT Tahunan sebesar 309 Wajib Pajak.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak No. melalui KEP-55/PJ/2026, pemerintah memberikan relaksasi SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2025 hingga 30 April 2026 berupa penghapusan sanksi administrasi atas denda keterlambatan dan bunga untuk Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak 2025, Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025, Pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Y).
Bagi Wajib Pajak yang sudah membayar PPN bukan berarti sudah bayar pajak diri sendiri. Bagi Wajib Pajak yang sudah melakukan Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa (PPN dan PPh), bukan berarti kewajiban telah selesai. Wajib pajak tetap perlu melakukan Pelaporan SPT Tahunan PPh dan melakukan Pembayaran kekurangan pajaknya.
REALISASI PNBP DAN LELANG
Kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) KPKNL Lahat hingga Triwulan I Tahun 2026 menunjukkan capaian yang positif. Sampai dengan akhir Maret 2026, realisasi PNBP tercatat sebesar Rp897,03 juta atau 15,47% dari target tahunan sebesar Rp5,80 miliar. Capaian tersebut juga telah melampaui target Triwulan I yang telah ditetapkan. Berdasarkan jenis penerimaannya, realisasi PNBP terdiri dari PNBP lelang sebesar Rp464,52 juta (51,7%), PNBP pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sebesar Rp432,43 juta (48,21%), serta PNBP dari biaya pengurusan piutang negara sebesar Rp0,08 juta.
Pada sektor pengelolaan BMN, realisasi PNBP hingga Maret 2026 mencapai Rp432,43 juta atau 13,53%dari target tahunan sebesar Rp3,20 miliar, yang didominasi oleh penerimaan dari pemindahtanganan BMN. Sementara itu, layanan lelang juga menunjukkan kinerja yang baik dengan realisasi sebesar Rp464,52 juta atau 17,87% dari target tahunan sebesar Rp2,6 miliar, yang juga telah melampaui target Triwulan I. Selain itu, kinerja pengurusan piutang negara juga menunjukkan hasil yang positif. Hingga Maret 2026, realisasi penurunan outstanding piutang negara mencapai Rp77,48 juta, atau 364,61% dari target Triwulan I, serta penyelesaian 3 berkas kasus piutang negara (BKPN) yang telah mencapai 100% dari target triwulanan.
Di sisi lain, KPKNL Lahat juga terus melaksanakan layanan penilaian kekayaan negara guna mendukung tata kelola aset yang akuntabel dan transparan. Hingga Maret 2026, nilai hasil penilaian didominasi oleh objek properti sebesar Rp18,55 miliar, sementara penilaian atas objek sewa tercatat sebesar Rp1,03 miliar. Dari sisi jumlah objek, kegiatan penilaian didominasi oleh objek properti sebanyak 884 objek, sedangkan objek sewa tercatat sebanyak 13 objek.
Masyarakat yang ingin memperoleh informasi terkait pelaksanaan lelang dapat menghubungi KPKNL Lahat melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., WhatsApp 08117265656, atau melalui telepon KPKNL Lahat di nomor (0731) 325298.
KINERJA PENYALURAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT, TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
KPPN Lahat merupakan KPPN tipe A1 Non Provinsi di wilayah Sumatera Selatan yang melayani 88 satuan kerja di wilayah Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan Kota Pagar Alam.
Alokasi pagu belanja pemerintah pusat tahun 2026 mengalami penurunan sebesar Rp14,58 miliar atau turun sebesar 1,71% jika dibandingkan dengan tahun 2025 yaitu dari Rp853,09 miliar menjadi 838,51 miliar. Penurunan signifikan terdapat pada jenis Belanja Modal turun sebesar 58,33%, sedangkan pada jenis Belanja Pegawai dan Belanja Modal mengalami kenaikan sebesar 7,41% dan belanja barang turun sebesar 17,65%. Realisasi belanja pemerintah pusat sampai dengan periode 31 Maret 2026 sebesar Rp228,86 miliar atau sebesar 27,29%. Terdapat kenaikan sebesar 4,45% jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2025 yaitu 25,68%. Hal ini disebabkan karena adanya penambahan alokasi belanja pegawai berupa penambahan jumlah PPPK tidak diimbangi dengan capaian realisasinya.
Sedangkan untuk realisasi Transfer Ke Daerah dapat kami sampaikan realisasi Kab. Lahat Rp. 398 miliar, Kab. Muara Enim Rp. 377 miliar, Kab. Pali Rp. 178 miliar, Kab. Empat Lawang Rp. 224 miliar, dan Kota Pagar Alam Rp. 153 miliar.
Dari kegiatan Press Release ini, diharapkan realisasi pendapatan maupun belanja negara di wilayah Provinsi Sumatera Selatan khususnya wilayah kerja kemenkeu satu Lahat dapat terjaga pertumbuhannya hingga akhir tahun guna mewujudkan fungsi APBN sebagai penopang pertumbuhan ekonomi nasional.

