Jl. RE Martadinata No. 20, Manggul, Lahat – 31414

Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Pindah, Masih Diperlukan?

Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Pindah,  Masih Diperlukan?

Riru Morintika, Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal KPPN Lahat


Seorang ASN / anggota TNI / anggota Polri, yang mengalami pindah ke ke tempat tugas yang berbeda, dimana unit yang baru tersebut ditangani oleh Kantor Bayar / KPPN yang berbeda, atau jika seorang ASN/ anggota TNI / anggota Polri telah mancapai masa pensiun, maka Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) wajib menerbitkan sebuah dokumen yang mendukung kelancaran pembayaran gaji di tempat yang baru atau pembayaran pensiun oleh PT. Taspen maupun PT. Asabri, yang disebut dengan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran atau lebih popular disebut dengan SKPP.

Menurut Pasal 1 butir 22 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2009 tentang Petunjuk Teknis Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai, disebutkan bahwa Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) adalah surat keterangan tentang terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran yang dibuat/ dikeluarkan oleh Pengguna anggaran/KPA berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau satker dan disahkan oleh KPPN setempat.

SKPP diterbitkan untuk pegawai yang mengalami perpindahan tempat tugas dengan kantor bayar atau KPPN yang berbeda, dalam SKPP ini berisi informasi detail gaji yang dibayarkan oleh kantor bayar lama. Begitu juga dengan SKPP yang diterbitkan karena pegawai yang bersangkutan telah memasuki masa pensiun, SKPP berisi detail informasi gaji terakhir yang dibayarkan oleh kantor bayar/KPPN bulan terakhir sebelum aktif masa pensiun.

Maka dapat disimpulkan bahwa tujuan diterbitkannya SKPP adalah untuk dapat dijadikan dasar/acuan pembayaran kantor bayar /KPPN tujuan maupun PT. Taspen atau PT. Asabri, atau dapat dirangkum Pembuatan SKPP bertujuan agar pembayaran gaji pegawai yang pindah bisa dibayarkan oleh KPPN satker terbaru dan bagi yang pensiun pembayaran pensiun bisa dilakukan oleh pihak PT. Taspen atau PT. Asabri.

Sebagaimana yang telah disebutkan di atas, SKPP terdiri atas 2(dua) jenis, yaitu:

  1. Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Pindah / SKPP Pindah, SKPP diterbitkan untuk pegawai yang mengalami perpindahan tempat tugas ke tempat yang baru dengan perpindahan kantor bayar /KPPN juga, SKPP ini diterbitkan sebanyak 4(empat) rangkap dengan penjelasan:
    1. lembar I untuk pegawai yang bersangkutan untuk dilampirkan pada saat pengajuan gaji pertama kali ditempat yang baru;
    2. lembar II untuk satuan kerja yang baru, dilampiri dosir kepegawaian dan ADK pegawai pindah;
    3. lembar III untuk KPPN asal sebagai pertinggal;
    4. lembar IV untuk pertinggal satuan kerja yang bersangkutan
  2. Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Pensiun / SKPP Pensiun, SKPP ini dterbitkan sebanyak 5(lima) rangkap dengan penjelasan:
    1. lembar I & II kedua untuk kepada PT. Taspen (Persero)/PT. ASABRI (Persero)
    2. lembar III untuk kepada pegawai yang bersangkutan 
    3. lembar IV untuk KPPN sebagai Pertinggal;
    4. lembar V untuk satuan kerja bersangkutan.

SKPP Sebelum Diberlakukan SPAN

Sebelum diberlakukannya SPAN dan digitalisasi pengelolaan administrasi belanja pegawai, maka database gaji pegawai pada satker mitra kerja KPPN tersimpan secara manual pada satuan kerja mitra kerja pegawai yang bersangkutan dan KPPN kantor bayar pada satker yang bersangkutan.

Pada setiap KPPN, database gaji pegawai tersebut tersimpan secara manual pada Kartu-kartu pengawasan gaji pegawai, dan dilakukan pemutakhiran data setiap bulannya atas setiap pembayaran gaji yang dilakukan. Kartu-kartu pengawasan gaji pegawai tersebut berisi rincian gaji dari masing-masing pegawai setiap bulannya. Setiap Kartu pengawasan gaji pegawai mewakili masing-masing individu pegawai.

Pada masa tersebut, SKPP pegawai yang mengalami pindah / mutasi maupun pegawai yang memasuki masa pensiun, diterbitkan oleh KPPN atas dasar Kartu-kartu pengawasan gaji pegawai tersebut. Detail gaji yang tertulis dalam SKPP diisi berdasarkan atas catatan-catatan yang terdapat dalam Kartu-kartu pengawasan gaji pegawai yang mengalami pindah/mutasi atau pegawai yang memasuki masa pensiun.

SKPP yang diterbitkan oleh KPPN beserta semua informasi di dalamnya, dijadikan sebagai salah satu dasar dalam pembayaran gaji di tempat baru ataupun dijadikan sebagai salah satu dasar pembayaran pensiun oleh PT. Taspen dan PT. Asabri.

Dari hal ini dapat disimpulkan bahwa dikarenakan pada saat itu tidak terdapat database gaji secara detail dan terpusat, maka komunikasi data pembayaran gaji antar kantor bayar / KPPN, maupun administrasi pembayaran pensiun  di PT. Taspen dan PT. Asabri, menggunakan cara manual yaitu melalui SKPP Pindah dan SKPP Pensiun.

Sangat jelas tergambar bahwa pada saat itu SKPP adalah dokumen yang sangat penting dalam pelaksanaan administrasi pembayaran gaji dan pensiun PNS / ASN, TNI, maupun Polri yaitu sebagai sarana komunikasi data.

SKPP Setelah Diberlakukan SPAN

Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) adalah sebuah sistem yang dirancang dengan mengintegrasikan proses penganggaran, pelaksanaan dan pelaporan keuangan Negara sehingga diperoleh laporan keuangan akurat yang melalui proses akuntabel dan transparan. Tuntutan dengan diberlakukannya SPAN ini adalah perbaikan pengelolaan data penerima dana APBN, baik itu berupa gaji, maupun pembayaran lainnya.

Sistem SPAN mensyaratkan setiap penerima pembayaran harus didaftarkan data Suppliernya terlebih dahulu. Yang dimaksud dengan Supplier disini adalah pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN. Sedangkan Data Supplier adalah informasi terkait dengan pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN yang memuat paling kurang informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi rekening.

Supplier para pegawai penerima gaji dari APBN, dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, bahwa setiap transaksi belanja pegawai yang dibayarakan kepada satu atau beberapa penerima, yang merupakan pegawai dari satuan kerja yang mengajukan, maka termasuk kedalam nama tipe Supplier pegawai dengan kode tipe Supplier 3.

Dengan diberlakukannya SPAN, maka perbaikan database pegawai pun dilakukan. Semula informasi detail secara detail setiap pegawai, yang semula tersimpan secara manual oleh KPPN di Kartu Pengawasan Gaji Pegawai, maka setelah diberlakukan SPAN, maka Database tersebut telah dipindah pengelolaannya secara elektronik oleh aplikasi SPAN dengan bentuk sebagai data Supplier dan data informasi Supplier.

Pada pegawai yang mengalami masa pensiun, karena PT. Taspen dan PT. Asabri tidak menggunakan aplikasi SPAN, maka transfer informasi detail gaji pegawai tidak dilakukan melalui data elektronik tetapi masih secara manual menggunakan dokumen SKPP sebagai salah satu dasar acuan informasi detail gaji pegawai yang dibutuhkan. Hal ini masih sama persis dengan masa sebelum diberlakukannya SPAN, namun dalam prosesnya perlu tambahan proses lagi, yaitu proses penonaktifan Supplier atas pegawai yang pensiun oleh KPPN asal.

Pada pegawai yang mengalami mutasi/ pindah tugas, maka perlakuannya berbeda dengan sebelum diberlakukannya SPAN. Setelah diberlakukannya SPAN, informasi detail gaji pegawai yang mengalami pindah/ mutasi disampaikan dalam bentuk data elektronik yang terenkripsi disamping SKPP yang kirimkan secara manual.

Dalam prakteknya, SKPP yang dikirim lebih dipandang sebagai dokumen pengesahan saja bahwa pegawai yang bersangkutan telah selesai pengurusan administrasi keuangannya dengan KPPN lama. Sedangkan detail data informasi gaji atas pegawai pindah tersebut, mutlak diambil dari aplikasi dan langsung diolah lagi ke aplikasi atau bisa disebut terjadi transfer data dari aplikasi ke aplikasi. Dan dalam prakteknya lagi, Transfer data dari aplikasi ke aplikasi tersebut dapat mengesampingkan detail informasi yang ada di SKPP.

Pada saat ini SKPP bisa dikatakan bukan lagi sebagai alat komunikasi informasi database detail gaji pegawai sebagaimana pernah terjadi pada masa saat sebelum SPAN karena telah tergantikan oleh transfer data ADK dari aplikasi ke aplikasi berupa prosedur pengaktifan dan penonaktifan supplier tipe pegawai .

Penyederhanaan Prosedur Adminstrasi Pegawai Pindah

Dari penjelasan di atas, tergambar bahwa sesudah diberlakukannya SPAN, maka administrasi pembayaran gaji PNS/ASN, TNI, maupun Polri mengalami sedkit perubahan. SPAN menuntut penggunaan data Supplier adalah mutlak harus dilaksanakan.

Kejadian perpindahan pegawai PNS/ASN, TNI, maupun Polri sesuai prosedur yang ada dalam aplikasi SPAN mengharuskan terjadinya komunikasi data antara kantor bayar /KPPN lama dan KPPN baru. Komunikasi data tersebut mutlak dilakukan melalui penukaran data terenkripsi dari aplikasi ke aplikasi. Pertukaran data tersebut tidak bisa dilakukan melalui input manual, tetapi harus berupa data ADK terenkripsi keluaran/output sebuah aplikasi untuk kemudian ditransfer ke aplikasi di kantor bayar / KPPN baru.

Karena hal tersebut di atas, informasi yang terdapat dalam dokumen SKPP sudah tidak dapat lagi menjadi sebuh rujukan terhadap pembayaran gaji seorang PNS/ASN, TNI, dan Polri di tempat baru. SKPP pindah sudah tidak relevan lagi menjadi sebuah alat komunikasi data atas detail gaji seorang PNS/ASN, TNI, maupun Polri yang mengalami pindah tugas /mutasi.

Selain itu dengan semangat Gerakan Efisiensi sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Keuangan Nomor 346/IMK/2017 tentang Gerakan Efisiensi Sebagai Bagian Implementasi Budaya Kementerian Keuangan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-45/PB/2017 tentang Gerakan Efisiensi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan,  maka alangkah baiknya aturan prosedur administrasi pegawai pindah perlu disederhanakan lagi dengan tidak perlu menggunakan SKPP lagi, tetapi cukup dengan surat penonaktifan Supplier. Jika hal ini dilakukan, maka penghematan atas sumber daya dan waktu yang digunakan untuk administrasi SKPP PNS/ASN, TNI, dan Polri yang pindah tugas / mutasi dapat dialokasikan untuk kegiatan lain yg lebih memberikan manfaat.

.

Referensi:

  1. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2009 tentang Petunjuk Teknis Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai
  2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
  3. Instruksi Menteri Keuangan Nomor 346/IMK/2017 tentang Gerakan Efisiensi Sebagai Bagian Implementasi Budaya Kementerian Keuangan
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-45/PB/2017 tentang Gerakan Efisiensi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan

*Disclaimer : Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis, bukan pendapat resmi organisasi           

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search