Jl. RE Martadinata No. 20, Manggul, Lahat – 31414

“Harapan  Kepastian Ditengah Ketidak Pastian”

“Harapan  Kepastian Ditengah Ketidak Pastian”

Untuk memenuhi kebutuhan suatu negara, diperlukan perencanaan anggaran yang berkaitan dengan rencana pengeluaran dan penerimaan negara. Di Indonesia, terdapat  APBN yang memuat rencana keuangan pemerintah yang berlaku di tahun mendatang untuk satu tahun anggaran. Pemerintah terus berupaya semaksimal mungkin agar kebutuhan masyarakat terpenuhi dan dapat mencapai kemakmuran rakyat. Namun, adanya pandemi Covid-19 seperti yang tengah terjadi saat ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk terus berupaya agar perekonomian negara stabil kembali. Oleh karena itu, APBN 2021 difokuskan pada pemulihan ekonomi nasional dari dampak Covid-19, sekaligus melanjutkan dan memantapkan reformasi di berbagai aspek kebijakan guna mempersiapkan fondasi yang kokoh, dalam rangka melaksanakan transformasi ekonomi menuju visi Indonesia Maju 2045.

Asumsi dasar ekonomi makro digunakan sebagai acuan dalam menyusun berbagai komponen postur APBN. Asumsi ini disusun dengan mempertimbangkan perkembangan dan kondisi perekonomian terkini baik domestik maupun global. Meskipun prospek perekonomian tahun 2021 diperkirakan membaik sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi yang dilakukan pemerintah, terdapat kemungkinan terjadinya divergensi proyeksi ekonomi global di tahun 2020 dan 2021. Oleh karena itu berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, kerangka ekonomi makro tahun 2021 disusun dengan risiko ketidakpastian yang tinggi akibat adanya pandemi saat ini.

Asumsi yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2021 adalah sebagai berikut.

Untuk asumsi dasar ekonomi makro disepakati pertumbuhan ekonomi 5%, laju inflasi 3%, nilai tukar rupiah terhadap USD Rp14.600, tingkat suku bunga SBN 10 tahun 7,29%, harga minyak mentah US$ 45 per barel, lifting minyak bumi 705 ribu barel per hari, dan lifting gas bumi 1.007 ribu barel setara dengan minyak per hari.

Untuk target pembangunan disepakati tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada kisaran 7,7%-9,1%; tingkat kemiskinan pada kisaran 9,2%-9,7%; tingkat ketimpangan (rasio gini) pada kisaran 0,377-0,379; (4) Indeks Pembangunan Manusia (IPM) diharapkan mencapai 72,78-72,95; dan melalui kebijakan fiskal 2021 juga diharapkan dapat mencapai indikator pembangunan tahun 2021 dengan target Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) mencapai kisaran 102-104.

Pendapatan negara dalam APBN tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp1.743,6 triliun. Target penerimaan negara disesuaikan dengan kondisi di tahun 2020 yang mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19. Pemerintah berupaya untuk mengoptimalisasi penerimaan negara dengan melakukan perluasan basis pajak sekaligus mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui pemberian insentif sejalan dengan upaya reformasi di bidang perpajakan dan PNBP.

Adapun target pendapatan negara pada APBN tahun 2021 adalah sebagai berikut.

Untuk penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp1.444,5 triliun yang terdiri atas penerimaan pajak yang diproyeksikan mencapai RP1.229,6 triliun atau tumbuh optimal sekitar 2,6% dari target perpres Nomor 72 tahun 2020, dan terdapat penerimaan dari kepabeanan dan cukai yang ditargetkan sebesar Rp215 triliun atau meningkat 4,5% dari target tahun sebelumnya.

Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diproyeksikan sebesar Rp298,2 triliun yang didukung oleh prospek meningkatnya harga komoditas utama dunia terutama minyak bumi dan optimalisasi penerimaan dari pelayanan PNBP Kementerian/Lembaga dan BLU sejalan dengan membaiknya aktivitas masyarakat.

Untuk penerimaan hibah diperkirakan mencapai Rp0,9 triliun yang ditujukan untuk program-program pengembangan desa dan perkotaan termasuk penyediaan air bersih dan penanganan perubahan iklim.

Menghadapi pandemi covid-19 menjadi tantangan sendiri bagi pemerintah terutama dalam kaitannya dengan merencanakan belanja negara. Selain harus fokus dalam mengatasi kebutuhan terkait pandemi ini, seperti penanganan di bidang kesehatan, pemulihan sosial dan ekonomi, belanja negara juga difokuskan untuk membangun fondasi Indonesia yang lebih kuat di bidang sumber daya manusia, perbaikan produktivitas, inovasi, dan daya saing, serta pembangunan infrastruktur.

Belanja negara pada APBN 2021 diproyeksikan mencapai Rp2.750,0 triliun atau 15,6% terhadap PDB, yang diarahkan pada hal sebagai berikut.

Anggaran kesehatan  sebesar Rp169,7 triliun  atau setara dengan 6,25% terhadap belanja negara, diarahkan untuk : (1) peningkatan dan pemerataan dari sisi supply, serta dukungan untuk pengadaan vaksin; (2) penguatan program promotif dan preventif, serta akselerasi penurunan stunting; (3) perbaikan mutu layanan, efektivitas dan validitas data program jaminan kesehatan nasional (JKN); serta (4) penguatan pencegahan, deteksi, dan respon penyakit, serta sistem kesehatan terintegrasi.

Anggaran pendidikan direncanakan Rp550 triliun atau mencapai 20% terhadap belanja negara, yang difokuskan pada peningkatan kualitas SDM, kemampuan adaptasi teknologi, dan peningkatan produktivitas melalui pengetahuan ekonomi di era industry 4.0.

Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) direncanakan sebesar Rp29,6 triliun (termasuk TKDD) yang difokuskan untuk : (1) mengakselerasi transformasi digital untuk penyelenggaraan pemerintahan; (2) mewujudkan pelayanan publik yang efisien dan cepat, seperti di bidang pendidikan, kesehatan, dan pemerintahan; (3) mengonsolidasi dan mengoptimasi infrastruktur dan layanan bersama; serta (4) mewujudkan inklusi masyarakat di wilayah prioritas pembangunan dan mendorong kesetaraan dengan penyediaan akses internet pada sekitar 12.377 lokasi layanan publik.

Pembangunan infrastruktur dengan anggaran Rp413,8 triliun yang diarahkan untuk : (1) penguatan infrastruktur digital dan mendorong efisiensi logistik dan konektivitas; (2) infrastruktur padat karya yang mendukung kawasan industri dan pariwisata; serta (3) pembangunan sarana kesehatan masyarakat dan penyediaan kebutuhan dasar untuk penguatan sistem kesehatan nasional; dan (4) penyelesaian kegiatan prioritas 2020 yang tertunda.

Anggaran ketahanan pangan sebesar Rp104,2 triliun yang diarahkan untuk : (1) mendorong produksi komoditas pangan dengan membangun sarpras dan penggunaan teknologi; (2) revitalisasi sistem pangan nasional dengan memperkuat korporasi petani/nelayan dan distribusi pangan; serta (3) pengembangan food estate untuk meningkatkan produktivitas pangan.

Perlindungan sosial dengan anggaran Rp421,7 triliun untuk percepatan pemulihan sosial dengan upaya : (1) melanjutkan program perlindungan sosial (perlinsos) untuk akselerasi pemulihan (antara lain Kartu Sembako, PKH, Bansos Tunai selama 6 bulan, dan Kartu Pra kerja); (2) mendorong program perlindungan sosial yang komprehensif berbasis siklus hidup dan antisipasi aging population; (3) penyempurnaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan perbaikan mekanisme penyaluran program perlindungan sosial, serta penguatan monitoring dan evaluasi.

Pembangunan pariwisata direncanakan sebesar Rp15,7 triliun yang diarahkan untuk : (1) pemulihan pariwisata, dengan pengembangan destinasi pada 5 fokus kawasan (Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo, dan Likupang); (2) pengembangan aspek 3A (atraksi, aksesibilitas, dan amenitas) serta peningkatan pada 2P (promosi dan partisipasi pelaku usaha swasta); (3) pendekatan storynomics tourism yang mengedepankan narasi, konten kreatif, living culture, dan kekuatan budaya; serta (4) pemanfaatan skema KPBU dalam membangun pusat-pusat hiburan, seperti theme park yang akan menyerap banyak wisatawan.

Selain belanja negara di atas, hal penting lainnya dari belanja negara adalah Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). TKDD untuk tahun anggaran 2021 difokuskan untuk peningkatan quality control anggaran TKDD dan mendorong pemerintah daerah dalam pemulihan ekonomi, serta meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan dalam rangka mendukung pemulihan dan penguatan ekonomi nasional. TKDD diproyeksikan mencapai Rp795,5 triliun atau meningkat 4,1% dibandingkan alokasi dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2020, dengan rincian sebagai berikut.

Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp390,29 triliun, dengan pokok kebijakan: Pagu DAU Nasional bersifat dinamis mengikuti PDN neto yang ditetapkan pemerintah, penyaluran secara asimetris berbasis kinerja untuk mendukung optimalisasi penggunaan DAU untuk pencapaian output layanan, serta diarahkan untuk penguatan SDM, perlindungan sosial, dan ekonomi masyarakat daerah dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp65,25 triliun, dengan pokok kebijakan antara lain refocusing dan simplifikasi bidang/kegiatan DAK Fisik untuk pencapaian Standar Pelayanan Minimal dan pemenuhan gap layanan dasar pendidikan, kesehatan dan konektivitas, peningkatan sinergi dengan belanja K/L dan sumber dana lainnya, serta peningkatan dan pemerataan penyediaan infrastruktur pelayanan publik.

DAK Nonfisik sebesar Rp131,18 triliun diarahkan untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi pada sektor yang mendukung penyerapan tenaga kerja dan investasi, peningkatan pemerataan kemampuan pelayanan kesehatan untuk mendukung pencegahan dan penanganan krisis kesehatan, meningkatkan pengelolaan DAK Nonfisik antara lain melalui perencanaan dan penganggaran berbasis output dan outcome, memperluas dukungan pendanaan pada sektor strategis melalui penambahan DAK Nonfisik jenis baru yaitu dana fasilitasi penanaman modal, dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak, serta dana ketahanan pangan dan pertanian.

Dana Desa sebesar Rp72,0 triliun, dengan arah kebijakan (1) reformulasi pengalokasian dan penyaluran Dana Desa melalui penyesuaian porsi dan metode perhitungan serta penguatan kinerja; (2) mendukung pemulihan perekonomian desa melalui program padat karya tunai, jaring pengaman sosial, pemberdayaan UMKM, sektor usaha pertanian dan pengembangan potensi desa; dan (3) mendukung pengembangan sektor prioritas antara lain melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, program ketahanan pangan dan ketahanan hewani, pengembangan pariwisata, peningkatan infrastruktur dan konektivitas, serta program kesehatan nasional.

Dalam APBN 2021, penerimaan negara disepakati mengalami penurunan sedangkan belanja negara mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2020 sehingga defisit anggaran direncanakan meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 5,5% menjadi 5,7% dari PDB atau sebesar Rp1.006,4 triliun. Defisit ini sejalan dengan upaya melanjutkan penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, ketika potensi sisi penerimaan belum sepenuhnya pulih. Sebagai bentuk penyesuaian dari kenaikan defisit tersebut, terjadi kenaikan pembiayaan sebesar Rp35,2 triliun. Oleh karena itu, kebijakan pembiayaan harus dilakukan dengan hati-hati dan terukur, dengan tetap menjaga keberlanjutan fiskal.

 

Novenia Puspita A.

Pegawai KPPN Lahat

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search