PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Dari tahun ke tahun pemerintah terus berupaya untuk melakukan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan berbagai transformasi kebijakan demi mensejahterakan masyarakat Indonesia. Untuk mendukung upaya tersebut, dibutuhkan anggaran yang cukup untuk memenuhi kebutuhan negara. Maka dari itu, di sinilah peran pendapatan negara sebagai sumber penerimaan yang diperoleh baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri untuk kemudian dikembalikan lagi pada rakyat dalam bentuk pembangunan di segala bidang dan pemberian pelayanan oleh pemerintah. Jika membicarakan pendapatan negara, satu hal yang sering dikaitkan dengan hal tersebut adalah pajak. Padahal sesuai dengan pasal 11 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara bahwa pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan hibah.
PNBP merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang tidak kalah penting dengan kedua sumber pendapatan lainnya yaitu pajak dan hibah. Pada APBN 2021, PNBP diproyeksikan sebesar Rp 298,2 triliun. Untuk mencapai angka tersebut, perlu dilakukan pengelolaan PNBP yang optimal dan sistematis. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2020, disebutkan bahwa pengelolaan PNBP meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Pengelolaan PNBP yang dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan pimpinan instansi pengelola PNBP, memiliki tujuan untuk meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari PNBP.
Perencanaan disusun dalam bentuk rencana PNBP. Rencana PNBP adalah hasil penghitungan dan penetapan target PNBP atau target dan pagu penggunaan dana PNBP yang diperkirakan dalam satu tahun anggaran. Penyusunan rencana PNBP dilakukan oleh instansi pengelola PNBP, sedangkan penelaahan dan penetapan atas rencana PNBP oleh Menteri Keuangan. Pimpinan instansi pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP menyusun rencana PNBP untuk tahun anggaran yang direncanakan dan prakiraan maju rencana PNBP untuk tiga tahun anggaran setelah tahun anggaran yang direncanakan.
Pimpinan instansi pengelola PNBP menyampaikan rencana PNBP kepada Menteri Keuangan Keuangan paling lambat bulan Januari. Menteri Keuangan Keuangan menetapkan rencana PNBP tersebut pada bulan Februari berdasarkan hasil penelaahan yang dilakukan. Rencana PNBP digunakan sebagai bahan pembicaraan pendahuluan rancangan APBN antara pemerintah dan DPR, dan apabila ada perubahan kebijakan pemerintah yang berakibat harus dilakukannya penyesuaian atas rencana PNBP, maka pimpinan instansi pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP wajib menyampaikan penyesuaian rencana PNBP tersebut kepada Menteri Keuangan Keuangan paling lambat bulan Juni agar dapat ditetapkan oleh Menteri Keuangan Keuangan untuk menyusun RUU APBN pada bulan Juli. Rencana PNBP yang telah ditetapkan dalam APBN dilakukan pemutakhiran oleh pimpinan instansi PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP, yang disampaikan pada Menteri Keuangan Keuangan paling lambat 1 minggu setelah APBN ditetapkan. Hasil pemutakhiran digunakan sebagai bahan penyusunan rincian pendapatan dalam peraturan presiden mengenai rincian APBN.
Setelah dilakukan perencanaan, tahap selanjutnya adalah pelaksanaan. Pada tahap ini, hal pertama yang dilakukan adalah penentuan PNBP terutang. PNBP terutang adalah kewajiban PNBP dari wajib bayar kepada pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu. PNBP terutang dihitung oleh instansi pengelola PNBP, mitra instansi pengelola PNBP, atau oleh wajib bayar sendiri. Instansi pengelola PNBP wajib melakukan pemungutan PNBP berdasarkan jenis dan tarif PNBP. Wajib bayar harus membayar PNBP terutang paling lambat pada saat jatuh tempo dan apabila tidak dilakukan, maka wajib bayar akan dikenai sanksi administratif berupa denda 2% per bulan dari jumlah PNBP terutang dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh. Sanksi tersebut dikenakan untuk waktu paling lama 24 bulan. Adapun PNBP yang telah dibayarkan oleh wajib bayar tersebut harus disetor ke kas negara. Instansi pengelola PNBP dan mitra instansi pengelola PNBP wajib melakukan monitoring dan verifikasi terhadap pembayaran dan penyetoran PNBP tersebut.
Apabila wajib bayar belum melakukan pembayaran PNBP terutang, instansi pengelola PNBP dapat mencatat PNBP terutang sebagai piutang PNBP. Instansi pengelola PNBP membuat laporan pencatatan piutang PNBP dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan Keuangan secara berkala. Penyampaian tersebut dapat dilaksanakan bersamaan dengan penyampaian laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP. Sementara jika terjadi kurang bayar terhadap PNBP terutang, instansi pengelola PNBP atau mitra instansi pengelola PNBP juga wajib menetapkan PNBP terutang. Penetapan PNBP terutang dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan monitoring, laporan hasil pemeriksaan terhadap wajib bayar, putusan pengadilan, atau sumber lainnya. Penetapan PNBP terutang dilakukan dengan menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan dan surat ketetapan PNBP kepada wajib bayar.
Surat tagihan PNBP terdiri atas surat tagihan PNBP pertama, surat tagihan PNBP kedua, dan surat tagihan PNBP ketiga. Surat tagihan PNBP pertama diterbitkan paling lama 10 hari kerja sejak laporan diterima, kecuali yang berasal dari putusan pengadilan. Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal surat tagihan PNBP pertama wajib bayar tidak melunasi seluruh PNBP terutang, maka perlu diterbitkan surat tagihan kedua kepada wajib bayar. Apabila dalam jangka waktu 2 bulan sejak tanggal surat tagihan PNBP kedua wajib bayar tidak melunasi seluruh PNBP terutang, diterbitkan surat tagihan PNBP ketiga kepada wajib bayar. Apabila dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat tagihan PNBP ketiga wajib bayar tidak melunasi seluruh PNBP terutang, maka pimpinan instansi pengelola PNBP menerbitkan surat penyerahan tagihan PNBP kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara, atau pimpinan mitra instansi pengelola PNBP menerbitkan surat penerusan tagihan PNBP kepada instansi pengelola PNBP.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan PNBP instansi pemeriksa terhadap wajib bayar, instansi pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan surat ketetapan PNBP berupa surat ketetapan PNBP kurang bayar, surat ketetapan PNBP nihil, atau surat ketetapan PNBP lebih bayar. Jika wajib bayar tidak setuju dengan surat ketetapan PNBP tersebut, maka wajib bayar dapat mengajukan keberatan, keringanan, dam permohonan pengembalian PNBP jika terjadi kesalahan pembayaran atau pemungutan.
Keberatan dapat diajukan jika terdapat perbedaan antara jumlah PNBP yang dihitung oleh wajib bayar dengan jumlah PNBP yang ditetapkan oleh instansi pengelola PNBP. Pengajuan keberatan disampaikan secara tertulis dan disertai dokumen pendukung yang lengkap dalam waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal surat ketetapan PNBP diterbitkan. Dokumen pendukung yang diperlukan meliputi kopi surat ketetapan PNBP, kopi bukti penerimaan negara, bukti setor, atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti pembayaran, dan rincian perhitungan jumlah PNBP terutang yang dibuat oleh wajib bayar dan penjelasan atas perbedaan perhitungan wajib bayar.
Permohonan keringanan PNBP terutang yang diajukan dalam bentuk penundaan, pengangsuran, pengurangan, dan pembebasan. Wajib bayar dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP terutang kepada instansi pengelola PNBP apabila terjadi keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, kesulitan likuiditas, atau kebijakan pemerintah. Permohonan keringanan dapat diajukan secara tertulis dengan dilengkapi dokumen pendukung dan dapat dilakukan secara daring. Untuk kondisi kahar, permohonan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit surat keterangan dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan kerugian dari wajib bayar. Adapun untuk kondisi kesulitan likuiditas harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit laporan keuangan, laporan pembukuan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan laporan keuangan paling sedikit untuk tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya, dan surat pernyataan kesulitan likuiditas atau keuangan dari wajib bayar. Sementara sebagai akibat kondisi kebijakan pemerintah, permohonan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit kopi dokumen tertulis kebijakan pemerintah, dan laporan keuangan, laporan pembukuan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan laporan keuangan paling sedikit untuk tahun berjalan.
Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP dapat diajukan oleh wajib bayar dalam hal terdapat kesalahan pembayaran PNBP, kesalahan pemungutan PNBP, penetapan pimpinan instansi pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP atas pengajuan keberatan PNBP, putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, hasil pemeriksaan PNBP instansi pemeriksa, pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh instansi pengelola PNBP atau mitra instansi pengelola PNBP secara sepihak, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP diperhitungkan sebagai pembayaran dari muka atas jumlah PNBP terutang berikutnya. Dalam kondisi tertentu, pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP dapat diberikan secara langsung melalui pemindahbukuan.
Permohonan karena kesalahan pembayaran dan kesalahan pemungutan PNBP harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit bukti penerimaan negara, bukti setor, atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti bayar, dan perhitungan kelebihan pembayaran PNBP dan dokumen pendukungnya. Sementara permohonan diajukan karena pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP secara sepihak harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit bukti setor atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti setor, dan pernyataan bahwa wajib bayar tidak terlayani. Untuk kondisi tertentu berupa pengakhiran kegiatan usaha berupa surat keterangan pencabutan izin usaha dari instansi yang berwenang, surat keterangan tidak melakukan transaksi pembayaran PNBP selama 6 bulan berturut-turut dari instansi yang berwenang, atau surat putusan pailit dari pengadilan. Dan untuk kondisi tertentu berupa di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar paling sedikit surat pernyataan Wajib Bayar, untuk kondisi di luar kemampuan Wajib Bayar, atau surat pernyataan instansi berwenang untuk kondisi kahar.
Instansi pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung yang disampaikan oleh wajib bayar. Jika dokumen pendukung lengkap, instansi pengelola dapat melanjutkan proses penelitian, sedangkan jika dokumen pendukung tidak lengkap, instansi pengelola PNBP harus menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung kepada wajib bayar. Untuk melaksanakan penelitian, instansi pengelola PNBP berwenang untuk meminta dan meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan digital kepada wajib bayar; mengonfirmasi wajib bayar dan pihak yang terkait; dan meninjau tempat wajib bayar, termasuk tempat lain terkait yang diperlukan. Wajib bayar harus memenuhi permintaan dan peminjaman paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak surat permintaan dan peminjaman diterima. Berdasarkan hasil penelitian, pimpinan instansi pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP menerbitkan surat penetapan atas keberatan atau keringanan yang diajukan oleh wajib bayar. Penetapan diterbitkan paling lambat 6 bulan terhitung sejak dokumen pendukung diterima secara lengkap. Jika wajib bayar tidak setuju terhadap penetapan tersebut, wajib bayar dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Penggunaan dana PNBP harus dilakukan dengan efektif dan efisien. Maka dari itu, Menteri Keuangan Keuangan dalam memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan penggunaan dana PNBP dari instansi pengelola PNBP dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara, kebijakan fiskal, dan kebutuhan pendanaan instansi pengelola PNBP. Persetujuan penggunaan dana PNBP menjadi dasar instansi pengelola PNBP untuk mengusulkan pagu penggunaan PNBP dalam rangka penyusunan rencana PNBP.
Instansi pengelola PNBP dan wajib bayar yang menghitung sendiri PNBP terutang wajib menatausahakan PNBP. Penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh wajib bayar meliputi pencatatan transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran PNBP dan penyimpanan bukti setor dan dokumen pendukung terkait PNBP. Apabila wajib bayar tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000.
Untuk menjamin bahwa pelaksanaan PNBP telah dilaksanakan dengan baik, maka perlu adanya pertanggungjawaban PNBP. Pertanggungjawaban dilakukan oleh instansi pengelola PNBP, mitra instansi pengelola PNBP, dan wajib bayar yang menghitung sendiri PNBP terutang. Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP terutang wajib menyampaikan laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP terutang kepada pimpinan instansi pengelola PNBP yang disusun secara periodik setiap semester. Laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP terutang disampaikan paling lama 20 hari setelah periode laporan berakhir. Jika wajib bayar tidak menyampaikan laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP terutang sampai dengan batas waktu tersebut, akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1. 000.000. Sementara untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, pimpinan instansi pengelola PNBP wajib menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP dalam lingkungan instansi pengelola PNBP kepada Menteri Keuangan Keuangan, yang disusun secara periodik setiap semester. Laporan tersebut wajib disampaikan paling lama satu bulan setelah periode laporan berakhir.
Dalam rangka memantau pelaksanaan PNBP, dilakukan pengawasan oleh instansi pengelola PNBP dan Menteri Keuangan. Pengawasan intern dilakukan oleh APIP dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Pimpinan Lembaga. Pengawasan dilakukan dengan meminta dokumen, keterangan, dan bukti lain kepada wajib bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP terutang, mitra instansi pengelola PNBP, atau pihak lain. Pengawasan dapat dibuktikan membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikannya kepada pimpinan instansi pengelola PNBP dan Menteri Keuangan. Menteri Keuangan dan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat menindaklanjuti laporan hasil pengawasan untuk dimintakan pemeriksaan kepada instansi pemeriksa.
Penulis : Novenia Puspita Anggraini (Pegawai KPPN Lahat)

