Jl. RE Martadinata No. 20, Manggul, Lahat – 31414

Realisasi Penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro Capai Lebih dari Rp 175 Miliar, Salur Ke Mana Saja?

Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) adalah program fasilitas pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro baik dalam bentuk pembiayaan konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.  Program ini merupakan tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah dan belum bisa difasilitasi oleh perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sederhananya, pembiayaan UMi dapat dikatakan sebagai bantuan pinjaman modal dari pemerintah dengan fasilitas pembiayaan maksimal Rp 20 juta per debitur. Sumber pendanaan pembiayaan UMi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), di mana Pemerintah menunjuk Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang merupakan satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas sebagai coordinated fund pembiayaan UMi.

Berdasarkan data dari KPPN Lahat yang diakses melalui SiKP UMi, pembiayaan UMi yang telah disalurkan ke debitur secara kumulatif dari tahun 2017 hingga akhir tahun 2022 sebanyak Rp 175,9 miliar. Dana tersebut disalurkan kepada 47.699 debitur di wilayah Kab. Lahat, Kab. Muara Enim, Kab. Empat Lawang, Kab. Penukal Abab Lematang Ilir, dan Kota Pagar Alam. Penyaluran tertinggi pada Kab. Muara Enim sebesar Rp 88,17 miliar yang disalurkan pada 24.174 debitur, sedangkan penyaluran terendah pada Kab. Empat Lawang dengan realisasi sebesar Rp 7,1 miliar kepada 1.973 debitur.

Untuk penyalurannya, pembiayaan UMi disalurkan ke debitur melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), seperti PT Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dan PT Bahana Artha Ventura. Adapun pembiayaan UMi di lingkup wilayah KPPN Lahat disalurkan melalui beberapa penyalur, meliputi PT Pegadaian, PT PNM, dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BTM Bina Masyarakat Utama, PT Usaha Pembiayaan Reliance Indonesia (REFI), dan KSPPS Nur Insani. Penyaluran tertinggi oleh PT PNM sebesar Rp 170,95 miliar yang disalurkan pada 46.686 debitur, disusul oleh PT Pegadaian sebesar Rp4,94 miliar disalurkan pada 1.009 debitur. Sementara untuk ketiga penyalur lainnya secara akumulatif tersalur Rp 24,2 juta pada 4 debitur. 

Seperti yang kita ketahui bahwa pembiayaan UMi disalurkan ke debitur melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang tersebar di berbagai daerah. Mudahnya aksesibilitas pembiayaan ini tentunya dapat memperluas sasaran debitur UMi. Selain itu, persyaratan yang mudah untuk memperoleh pembiayaan UMi yaitu hanya dengan menggunakan e-KTP atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk tentu semakin memudahkan para pelaku UMKM untuk memperoleh pembiayaan ini. Kelebihan lain dari pembiayaan UMi yaitu adanya pendampingan kepada debitur, motivasi usaha, konsultasi terkait usaha, dan peningkatan kapasitas SDM oleh penyalur.

Berdasarkan uraian di atas menunjukkan bahwa eksistensi Pembiayaan UMi menjadi salah satu fokus pemerintah untuk memberdayakan UMKM dengan membantu dalam hal permodalan usaha. Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif melalui partisipasi UMKM. Oleh karena itu, program ini harus dapat dioptimalkan pemanfaatannya demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, para pelaku UMKM utamanya.

(Novenia Puspita Anggraini/KPPN Lahat)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search