Di bulan Ramadan ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang diharapkan dapat menjadi pendorong perekonomian. Salah satunya adalah aturan tentang kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2024 yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Hal ini merupakan kabar gembira baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun bagi para pegawai swasta. Bagi kalangan pengusaha sendiri, THR diharapkan dapat meningkatkan konsumsi masyarakat serta membangkitkan perekonomian pascapandemi Covid-19. Dengan anggaran Rp 48,7 triliun untuk pembayaran THR yang digelontorkan pemerintah, maka akan menjadi stimulus perekonomian baik sektor perdagangan maupun sektor jasa yang ada di Indonesia.
Aturan tentang THR dilegalkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Pelaksanaan pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian, pejabat negara, dan penerima pensiun bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komponen THR yang diberikan kepada ASN dari pemerintahan pusat meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural), serta tunjangan kinerja (tukin) per bulan. Lalu, tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor atau tambahan penghasilan guru juga akan diberikan secara penuh pada tahun ini. Sementara, komponen THR untuk pensiunan adalah pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Terkait pencairan THR tahun 2024, dalam PP disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Setitik cerah tambahan penghasilan tentunya akan lebih mampu menggeliatkan aktivitas ekonomi masyarakat yang pada gilirannya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan pembayaran THR, diharapkan para ASN yang juga merupakan bagian dari masyarakat dapat membelanjakan produk lokal atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sehingga perekonomian Tanah Air bisa lebih tumbuh dan membaik lagi ke depannya.