Update Aplikasi GPP /BPP/DPP Satker versi tanggal 3 April 2018 ini adalah update aplikasi terkait :
- Aplikasi BPP : update aplikasi terkait terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-21/PB/2017 tanggal 26 Oktober 2017, tentang Perubahan Atas Perdirjen Nomor PER-43/PB/2013 Tentang Tata Cara Pembayaran Belanja pada Satuan Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yaitu :
- Tambahan Kode Jenis Keluarga (Pasal 38 Ayat (8) huruf c) : Apa bila anggota Polri Gugur/Tewas belum berkeluarga, maka terusan penghasilan gaji diberikan kepada orang tua yang menurut ketentuan perundang undangan berhak memperoleh pensiun:
Pada Isian Keluarga telah ditambahkan kode baru nomor 7 untuk Orang Tua dan harus diisi tidak tertanggung. Jika ini diisi maka gaji terusan bisa dibuat untuk Anggota Polri / PNS untuk yang pegawai bujang namun meninggal tewas. - Perlakuan untuk Anggota Polri yang diberhentikan Sementara (Pasal 42B) : Anggota Polri yang diberhentikan sementara dari jabatan dinas berdasarkan kepututsan pejabat yang berwenang, gaji dan tunjangannya dibayarkan secara penuh kecuali tunjangan jabatan.
- Perlakuan untuk Anggota Polri yang dihukum penjara/ berkekuatan hukum tetap, ditambahkan kedudukan baru 41 : Hukuman Disiplin Semua Elemen Gaji. (Pasal 42B) : Ketika dibuat gaji dengan kedudukan 41 maka semua elemen gaji baik itu gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan anak, beras, ULP akan terhitung 75%.
- Perlakuan untuk PNS Polri yang Pemberhentian sementara/ditahan : Ketika dibuat gaji dengan kedudukan 06 Hukuman Disiplin maka semua elemen gaji baik itu gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan anak, beras, akan terhitung 50%.
- Tambahan Kode Jenis Keluarga (Pasal 38 Ayat (8) huruf c) : Apa bila anggota Polri Gugur/Tewas belum berkeluarga, maka terusan penghasilan gaji diberikan kepada orang tua yang menurut ketentuan perundang undangan berhak memperoleh pensiun:
- Aplikasi BPP dan DPP : update aplikasi terkait perubahan tarif ULP sesuai dengan Surat Edaran No. SE-25/PB/2018 dengan tarif Rp 60.000,-. Setelah melakukan update tidak serta merta ketika proses gaji langsung otomatis tarif berubah mengikuti yang baru, tapi perlu dilakukan perekaman KEP baru perubahan tarif yaitu SE No.25/PB/2018 pada masing-masing pegawai. Perekaman tidak dilakukan satu persatu namun telah ditambahkan menu baru yaitu menu Pegawai > Perekaman KEP baru ULP Tahun 2018.
- Aplikasi GPP : penambahan Referensi Tunjangan Jabatan Fungsional :
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Keimigrasian (SE-96/PB/2017)
- Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial(SE-99/PB/2017)
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek (SE-9/PB/2018)
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten (SE-11/PB/2018)
- Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan (SE-14/PB/2018)
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri (SE-10/PB/2018)
- Update aplikasi untuk PNS Polri terkait terbitnya Perdirjen 21/PB/2017 untuk Anggota Polri
Tata Cara Pembuatan Kekurangan ULP :
- Pada aplikasi BPP dan DPP telah disempurnakan menu kekurangan gaji dengan Kekurangan Sama ULP jadi dalam pembuatan kekurangan gaji tidak satu persatu per pegawai.
- Syarat-syarat pembuatan kekurangan sama ULP adalah:
- Gaji induk dengan tarif ULP baru sudah harus dibuat, misal Gaji Induk bulan Mei 2018 sudah menggunakan tarif ULP baru.
- Gaji bulan Januari s.d. Mei 2018 harus sudah di load master

