Penulis : Yoss Rinaldy – Jafung PTPN Mahir
Instansi : KPPN Lahat – Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Selatan
Disclaimer Penulisan
Artikel literasi nonjurnal ini disusun untuk edukasi publik/satuan kerja (satker) dan mendukung pembinaan pelaksanaan anggaran. Materi dirangkum dari paparan resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), dhi. Direktorat Sistem Perbendaharaan, terkait internalisasi kebijakan sertifikasi 2026, kebijakan dispensasi sertifikasi, dan pembatasan hak akses pada aplikasi SAKTI. Tulisan ini bukan dokumen regulasi dan bukan pengganti ketentuan resmi, apabila terdapat perbedaan penafsiran, maka yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan yang resmi dan berlaku saat ini.
Ditulis sebagai pemenuhan IKU Indeks kualitas literasi pembinaan pelaksanaan anggaran JF PTPN Triwulan I 2026.
Ketika Kompetensi Menjadi “Kunci” Akses Sistem
Mulai tahun 2026, kebijakan sertifikasi pejabat perbendaharaan memasuki fase implementasi yang lebih tegas, bukan hanya kewajiban administratif, melainkan terhubung langsung dengan pembatasan akses transaksi pada SAKTI. Arah kebijakan ini sederhana namun berdampak besar yaitu kompetensi harus terstandar, terverifikasi, dan tercermin dalam kontrol sistem. Jika dianalogikan, sertifikasi adalah SIM, dispensasi adalah surat jalan sementara, sedangkan pembatasan akses SAKTI adalah tilang elektronik otomatis dan sistem akan memeriksa kepatuhan tanpa intervensi manual.
Dalam konteks ini satker perlu memastikan pejabat perbendaharaan harus memiliki sertifikat aktif atau dispensasi aktif yang sah untuk menjaga kelancaran proses komitmen, pembayaran, dan pengelolaan pelaksanaan anggaran.
Menyambung Benang Merah Kebijakan Sertifikasi 2026, Dispensasi, dan Pembatasan Akses SAKTI 2026.
Poin penting dari rangkaian kebijakan yang saling menguatkan terkait sertifikasi Pejabat Perbendaharaan pada tahun 2026 adalah kewajiban sertifikasi bagi pejabat perbendaharaan pada satuan kerja, mekanisme sertifikasi (termasuk masa transisi), serta penegasan SIMASPATEN sebagai entry point pendaftaran/usulan. Kebijakan Dispensasi Sertifikasi pada tahun 2026 ini bersifat sangat selektif dan terbatas serta bukan pengecualian kewajiban. Disisi lainnya pembatasan Akses SAKTI merupakan kebijakan yang diterjemahkan menjadi kontrol aplikasi melalui penyematan fitur baru berupa validasi pendaftaran pejabat perbendaharaan, akses menu transaksi pada Aplikasi SAKTI, reminder kedaluwarsa sertifikat, dan status sertifikat pejabat perbendaharaan.
Mengapa Sertifikasi Wajib?
Pejabat perbendaharaan (KPA, PPK, PPSPM, Bendahara) adalah ujung tombak perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN sehingga kompetensi perlu distandarkan melalui sertifikasi. Peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan sertifikasi diantaranya sertifikasi Bendahara ditetapkan dengan penerbitan Perpres 7/2016 serta PMK 126/PMK.05/2016 jo. PMK 128/PMK.05/2017 yang menegasakan kewajiban sertifikasi telah berlaku sejak Januari tahun 2020 dan wajib Sertifikasi PPK dan PPSPM mulai Januari 2026 berdasarkan PP 50/2018, PMK 50/PMK.05/2018, serta PMK 211/PMK.05/2019.
SIMASPATEN dan SAKTI : “Satu Data Kepatuhan, Satu Gerbang Transaksi”
DJPb menetapkan Aplikasi SIMASPATEN sebagai sumber data sertifikasi/dispensasi dan Aplikasi SAKTI sebagai aplikasi yang melakukan validasi akses serta pembatasan/pembukaan menu transaksi secara otomatis. Integrasi kedua aplikasi akan berjalan real-time/near real-time dan pembatasan dilakukan otomatis oleh sistem.
Apa yang Berubah di SAKTI? Berikut 4 Perubahan Kunci yang akan dilakukan penyesuaian pada Aplikasi SAKTI :
1. Aplikasi SAKTI akan melakukan Validasi pejabat baru maksdunya jika tidak memiliki sertifikat PNT/SNT/BNT, perekaman pejabat tidak dapat disimpan.
2. Pembatasan pejabat eksisting pada Aplikasi SAKTI saat login, bila sertifikat tidak aktif dan tidak ada dispensasi maka menu transaksi (KOM/PEM/BEN) tidak bisa diakses dan diarahkan ke dashboard status sertifikat.
3. Reminder kedaluwarsa sebagai early warning bagi satker.
4. Menu baru pada Aplikasi SAKTI yaitu tombol Refresh status sertifikat dan rujukan pengajuan dispensasi melalui SIMASPATEN.
Dispensasi Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan.
Pemberian Dispensasi merupakan alternatif terakhir dan bukan jalan pintas, melainkan mitigasi “Álternatif Terakhir’. Dispensasi tidak dimaksudkan untuk mengecualikan kewajiban sertifikasi, melainkan memberi tambahan waktu pemenuhan secara sangat terbatas dengan masa berlaku terbatas, hanya 1 kali per satker, diajukan secara kolektif dari Biro Keuangan K/L (mekanisme berjenjang) dan jika sampai batas waktu pejabat perbendaharaan satker tetap tidak tersertifikasi, maka Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dapat merekomendasikan penggantian.
Berikut gambaran alur umum usulan dispensasi :
Peran dan kewenangan pengguna:
(1) Admin Satker hanya mengajukan serta memantau status/riwayat; tidak dapat menyetujui atau mengubah masa berlaku.
(2) Admin K/L melakukan verifikasi dan persetujuan awal atau mengembalikan usulan.
(3) Admin DSP memberi persetujuan akhir serta menetapkan tanggal mulai & selesai dispensasi. Ketentuan umum: dispensasi hanya 1 kali untuk setiap kombinasi kode satker dan role/jabatan; dispensasi melekat pada satker dan role (bukan individu); pergantian pejabat tidak mempengaruhi masa berlaku; data dispensasi dipakai Aplikasi SAKTI untuk membuka/membatasi kewenangan transaksi; seluruh aktivitas tercatat (audit trail).
Dispensasi dalam diagram :
Kebijakan sertifikasi 2026, kebijakan dispensasi, dan pembatasan akses SAKTI bukanlah tiga agenda yang berdiri sendiri. Ketiganya adalah satu rangkaian tata kelola yang saling mengunci yaitu regulasi menetapkan standar kompetensi, dispensasi memberi ruang waktu terbatas untuk kondisi khusus, dan sistem SAKTI memastikan kepatuhan berjalan konsisten secara otomatis.
Bagi satker, langkah paling aman yang harus ditempuh adalah proaktif. Satker melakukan langkah gerak cepat dengan melakukan inventarisasi pejabat perbendaharaan (PPK,PPSPM,Bendahara), memantau masa berlaku sertifikat pada dashboard Aplikasi SAKTI, dan segera melakukan proses sertifikasi/perpanjangan melalui Aplikasi SIMASPATEN. Sebelum menggunakan Dispensasi satker memiliki alternatif lain yang dapat dilakukan dalam rangka strategi mitigasi yaitu dengan mengoptimalkan pegawai lain pada satker yang sudah tersertifikasi sebagai pejabat perbendaharaan, mengoptimalkan peran KPA yang dapat merangkap sesuai ketentuan sebagai PPK atau PPSPM (KPA tidak wajib tersertifikasi) atau penugasan pejabat perbendaharaan dari pejabat/pegawai satker lainnya setelah berkoordinasi dengan disetujui oleh KPA satker lain tersebut. Dengan begitu, pelaksanaan anggaran tahun 2026 ini dapat berlangsung lebih tertib, akuntabel, dan minim risiko hambatan transaksi.
Butuh Pendampingan?
Satker dapat menghubungi kanal layanan HaiCSO KPPN Lahat untuk asistensi pembinaan, informasi langkah pemenuhan sertifikasi, serta arahan tindak lanjut sesuai ketentuan.


