

Pemulihan ekonomi pasca Covid-19 salah satunya membutuhkan dukungan dari peningkatan penerimaan negara. salah satunya adalah penigkatan penerimaan negara dari pajak. Untuk itu bertempat di Ruang kepala BPKAD kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir pada tanggal 19 April 2022 telah diselenggarakan penandatangananan rekonsiliasi setoran pajak pusat antara Pemda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, KPP Pratama Prabumulih dan KPPN Lahat untuk periode setoran semester II tahun 2021.
Penandatanganan rekonsiliasi pajak atas setoran belanja APBD merupakan bagian dari Laporan Kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam PMK No.233/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus, di mana disebutkan pada ayat (7) yaitu Laporan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yaitu berupa berita acara rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan Kantor Pelayanan Pajak setempat atas penyetoran pajak pusat ke RKUN yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara.
Pelaksanaan rekonsiliasi pajak yang merupakan bagian dari laporan kinerja pemerintah daerah, merupakan syarat Penyaluran DBH PBB dan DBH PPh. Pada semester II tahun 2021 penerimaan perpajakan yang di rekonsiliasi antara KPPN Lahat, KPP Pratama Prabumulih dan BPKAD Kabupaten PALI telah terverifikasi sebanyak 9.515 transaksi dengan nilai sebesar 39 Milyar.
Dalam hal rekonsilasi setoran pajak pusat atas setoran belanja APBD, KPPN Lahat, melakukan verifikasi kebenaran data penyetoran pajak meliputi data NTPN, kode akun, dan nilai setoran pajak. Komponen akun yang diverifikasi terdiri atas kode akun 411121 untuk jenis pajak penghasilan pasal 21, 411122 untuk jenis pajak penghasilan pasal 22, 411124 untuk jenis pajak penghasilan pasal 23, 411128 untuk jenis pajak penghasilan pasal 4 (2), 411211 untuk jenis Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri, dan pajak lainnya.
Untuk setoran semester II tahun 2021 yang telah disampakan ke KPPN disimpulkan bahwa tidak terdapat selisih atas setoran pajak yang dilakukan pemda sehingga Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) dapat diterbitkan. BAR tersebut sebagai hasil verifikasi antara Pemda yang bersangkutan dengan KPP Pratama Parabumulih dan KPPN Lahat, dengan memperhatikan kesesuaian antara jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang telah dipungut/disetor.
Dalam hal kerjasama yang baik, maka KPPN Lahat mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada KPP Pratama Prabumulih, BPKAD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, serta para pihak terkait atas kerjasama dan sinerginya dalam menyukseskan rekonsiliasi pajak semester II tahun 2021. KPPN Lahat juga berharap sinergi dapat terus terlaksana dengan baik dan dapat ditingkatkan kedepannya untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara di wilayah kerja KPPN Lahat.
Oleh : Prima Rahmita A.