
Lahat- Bertempat di ruang Front Office KPPN Lahat, dilakukan penadatangaan Perjanjian Kinerja dan Sasaran Kerja Pegawai K-Three-Four-Five Tahun Anggaran 2023 oleh seluruh pegawai KPPN Lahat pada hari Selasa (31/01).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor: ND-284/PB.1/2023 hal Penyusunan dan Penetapan Perjanjian Kinerja dan Sasaran Kinerja Pegawai pada Unit Pemilik Kinerja-Two Kantor Wilayah DJPb dan Unit Pemilik Kinerja-Three KPPN di Lingkungan Direktorat Jenderal PerbendaharaanTahun 2023, yang menginstruksikan untuk dilakukan penetapan SKP pejabat/ pegawai paling lambat tanggal 31 Januari 2023.
Penandatanganan pakta integritas sebagai wujud komitmen pegawai untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Bentuk konkretnya misalnya dengan tidak menerima hadiah dan bantuan dalam bentuk apapun yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Adapun Perjanjian Kinerja dan Sasaran Kerja Pegawai merupakan pernyataan kesanggupan atau janji dari seorang pegawai kepada atasan bahwa akan melaksanakan tugas dan fungsi dengan penuh kesungguhan dan kesanggupan. Selain itu, terdapat rincian target capaian kinerja untuk mencapai target kinerja yang ditetapkan dan kesanggupan untuk dievaluasi capaian kinerjanya, serta kesanggupan untuk menerima segala konsekuensi atas capaian kinerja yang dihasilkan sesuai aturan yang berlaku.

